Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan Infrastruktur di bidang transportasi yang selanjutnya disebut sebagai KPBU bidang transportasi adalah Kerja Samaantara pemerintah dengan badan usaha dalam pemanfaatan infrastruktur bidang transportasi untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
2. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
4. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama pemanfaatan infrastruktur bidang transportasi yang selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri atau Pihak yang
didelegasikan oleh Menteri sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur di bidang transportasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
6. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU khususnya setelah penetapan Badan Usaha Pelaksana hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial close).
7. Badan Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional yang dipilih melalui Kesepakatan atau Seleksi untuk melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan Penyiapan dan Transaksi proyek KPBU atau hanya Transaksi Proyek KPBU.
8. Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur bidang transportasi dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur bidang transportasi dalam meningkatkan pemanfaatan infrastruktur.
9. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
10. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara
kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerja sama.
11. Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.
12. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
13. Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
14. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
15. Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang dilakukan oleh Badan Usaha calon pemrakarsa untuk KPBU atas mekanisme prakarsa Badan Usaha dalam rangka penyempurnaan Prastudi Kelayakan.
16. Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Kerja SamaPenyediaan Infrastruktur di bidang transportasi dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
17. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana KPBU dalam rangka pelaksanaan Kerja SamaPenyediaan Infrastruktur di bidang transportasi melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
18. Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk
mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksanaan pada tahap transaksi.
19. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
20. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerja Samapemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur di bidang transportasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur di bidang transportasi.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis infrastruktur di bidang transportasi;
b. organisasi pengadaan KPBU;
c. tahap pelaksanaan KPBU bidang transportasi;
d. tata cara pengadaan badan usaha pelaksana;
e. dukungan pemerintah; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pasal 4
(1) KPBU bidang transportasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
(2) KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan dan keamanan di bidang transportasi, keselamatan kekayaan negara, dan kelestarian lingkungan.
(3) KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur bidang transportasi.
(4) KPBU bidang transportasi dibagi menjadi dua pihak pemrakarsa, yaitu:
a. Prakarsa pemerintah (solicited), merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan dengan siklus proyek KPBU terdiri atas 4 tahap, yaitu Perencanaan, Persiapan Proyek, Transaksi, dan Manajemen Kontrak; dan
b. Prakarsa badan usaha (unsolicited), merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.
(5) Infrastruktur bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dikerjasamakan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerja Samapemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur di bidang transportasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur di bidang transportasi.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis infrastruktur di bidang transportasi;
b. organisasi pengadaan KPBU;
c. tahap pelaksanaan KPBU bidang transportasi;
d. tata cara pengadaan badan usaha pelaksana;
e. dukungan pemerintah; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
(1) KPBU bidang transportasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
(2) KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan dan keamanan di bidang transportasi, keselamatan kekayaan negara, dan kelestarian lingkungan.
(3) KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur bidang transportasi.
(4) KPBU bidang transportasi dibagi menjadi dua pihak pemrakarsa, yaitu:
a. Prakarsa pemerintah (solicited), merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan dengan siklus proyek KPBU terdiri atas 4 tahap, yaitu Perencanaan, Persiapan Proyek, Transaksi, dan Manajemen Kontrak; dan
b. Prakarsa badan usaha (unsolicited), merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.
(5) Infrastruktur bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dikerjasamakan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(1) Jenis infrastruktur di bidang transportasi yang dapat dikerjasamakan dalam bentuk KPBU meliputi:
a. sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. sarana dan prasarana pelabuhan;
c. sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan;
d. sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
e. sarana dan prasarana perhubungan darat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada peraturan menteri yang mengatur mengenai sarana dan prasarana di bidang transportasi.
Pasal 6
Menteri dapat melaksanakan KPBU selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan:
a. Menteri mengajukan permohonan KPBU untuk jenis infrastruktur lain kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. KPBU untuk jenis infrastruktur lain dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(1) Organisasi Pengadaan yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan KPBU, terdiri atas:
a. PJPK;
b. Tim KPBU; dan
c. Panitia Pengadaan.
(2) Menteri bertindak sebagai Penanggungjawab Proyek Kerja Sama(PJPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Menteri sebagai PJPK dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Eselon I/Direktur Jenderal yang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui KPBU.
Pasal 8
(1) PJPK bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan badan penyiapan dan perjanjian KPBU bidang transportasi dengan Badan Usaha Pelaksana.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang transportasi yang mendapatkan pendelegasian ke Menteri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 9
PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan perjanjian KPBU;
b. MENETAPKAN Tim KPBU dan Panitia Pengadaan;
c. menyediakan ruangan data dan informasi (data room);
d. memberikan persetujuan pada perubahan dokumen pengadaan yang diajukan oleh Panitia Pengadaan;
e. melaksanakan penjajakan minat pasar dalam melaksanakan transaksi;
f. MENETAPKAN harga perkiraan sendiri (HPS) pada pemilihan badan penyiapan;
g. MENETAPKAN pemenang pelelangan atau seleksi;
h. menerbitkan surat pemenang pelelangan atau seleksi;
i. menerbitkan surat penunjukan badan usaha pelaksana penyiapan;
j. MENETAPKAN hasil penunjukan langsung;
k. menjawab sanggahan;
l. menyatakan proses prakualifikasi atau pemilihan gagal;
m. menandatangani perjanjian penyiapan; dan
n. menandatangani perjanjian KPBU.
Pasal 10
(1) PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dibantu oleh Tim KPBU bidang transportasi dalam melaksanakan kegiatan KPBU bidang transportasi.
(2) Tim KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan kajian awal prastudi kelayakan dan kajian akhir prastudi kelayakan;
b. membuat laporan kepada PJPK secara berkala;
c. melakukan koordinasi dengan Panitia Pengadaan selama proses pengadaan; dan
d. membantu PJPK dalam memonitor pelaksanaan KPBU bidang transportasi.
(3) Tim KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan paling sedikit wakil dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(1) Organisasi Pengadaan yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan KPBU, terdiri atas:
a. PJPK;
b. Tim KPBU; dan
c. Panitia Pengadaan.
(2) Menteri bertindak sebagai Penanggungjawab Proyek Kerja Sama(PJPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Menteri sebagai PJPK dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Eselon I/Direktur Jenderal yang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui KPBU.
(1) PJPK bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan badan penyiapan dan perjanjian KPBU bidang transportasi dengan Badan Usaha Pelaksana.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang transportasi yang mendapatkan pendelegasian ke Menteri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2).
PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan perjanjian KPBU;
b. MENETAPKAN Tim KPBU dan Panitia Pengadaan;
c. menyediakan ruangan data dan informasi (data room);
d. memberikan persetujuan pada perubahan dokumen pengadaan yang diajukan oleh Panitia Pengadaan;
e. melaksanakan penjajakan minat pasar dalam melaksanakan transaksi;
f. MENETAPKAN harga perkiraan sendiri (HPS) pada pemilihan badan penyiapan;
g. MENETAPKAN pemenang pelelangan atau seleksi;
h. menerbitkan surat pemenang pelelangan atau seleksi;
i. menerbitkan surat penunjukan badan usaha pelaksana penyiapan;
j. MENETAPKAN hasil penunjukan langsung;
k. menjawab sanggahan;
l. menyatakan proses prakualifikasi atau pemilihan gagal;
m. menandatangani perjanjian penyiapan; dan
n. menandatangani perjanjian KPBU.
(1) PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dibantu oleh Tim KPBU bidang transportasi dalam melaksanakan kegiatan KPBU bidang transportasi.
(2) Tim KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan kajian awal prastudi kelayakan dan kajian akhir prastudi kelayakan;
b. membuat laporan kepada PJPK secara berkala;
c. melakukan koordinasi dengan Panitia Pengadaan selama proses pengadaan; dan
d. membantu PJPK dalam memonitor pelaksanaan KPBU bidang transportasi.
(3) Tim KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan paling sedikit wakil dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(1) Panitia pengadaan yang dibentuk oleh PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha.
(2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
b. berasal dari personil instansi sendiri dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait;
c. dapat berasal dari personil Unit Layanan Pengadaan/UKPBJ pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah setempat;
d. panitia pengadaan terdiri atas anggota yang memahami tentang:
1. prosedur pengadaan;
2. prosedur KPBU;
3. ruang lingkup pekerjaan proyek kerja sama;
4. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang infrastruktur sektor transportasi;
5. aspek teknis terkait dengan proyek kerja sama;
dan
6. aspek bisnis dan finansial terkait dengan proyek kerja sama.
(3) Anggota panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menandatangani Pakta Integritas dan dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota panitia pengadaan lainnya dan/atau dengan PJPK dan/atau peserta dalam pengadaan proyek KPBU bidang transportasi yang sama.
(4) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon Badan Usaha pemenang lelang atau calon badan usaha ditunjuk langsung kepada PJPK berdasarkan hasil pemilihan badan usaha.
(5) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan dan perubahannya (apabila ada) setelah mendapatkan persetujuan PJPK;
b. mengelola data dan informasi pada ruangan data dan informasi (data room);
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan;
d. menilai kualifikasi peserta melalui prakualifikasi;
e. memberikan penjelasan dokumen pengadaan;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan finansial terhadap penawaran peserta;
g. melakukan diskusi optimalisasi pada metode pelelangan 2 (dua) tahap;
h. melakukan negosiasi;
i. mengusulkan pemenang seleksi atau pelelangan;
j. mengusulkan penetapan Badan Usaha Pelaksana melalui penunjukan langsung;
k. berkoordinasi dengan Tim KPBU selama proses pengadaan;
l. melaporkan proses pelaksanaan pengadaan secara berkala kepada PJPK;
m. menyerahkan dokumen asli proses pengadaan kepada simpul KPBU setelah proses pengadaan selesai; dan
n. menyerahkan salinan dokumen proses pengadaan kepada PJPK.
(6) Pelaksana pemilihan Badan Usaha Pelaksana oleh panitia pengadaan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
KPBU bidang transportasi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan KPBU bidang transportasi;
b. penyiapan KPBU bidang transportasi; dan
c. transaksi KPBU bidang transportasi.
(1) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan
kepada PJPK.
(2) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan penetapan obyek;
b. penyusunan rencana anggaran pada setiap tahapan;
c. konsultasi publik;
d. pengalokasian anggaran pada setiap tahapan; dan
e. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU bidang transportasi.
(3) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan meliputi:
a. obyek yang akan dikerjasamakan;
b. rencana anggaran pada setiap tahapan; dan
c. studi pendahuluan yang memuat paling sedikit:
1. kajian ketersediaan infrastruktur bidang transportasi dan perhitungan potensi infrastruktur bidang transportasi;
2. rencana bentuk KPBU bidang transportasi;
3. rencana skema pembiayaan KPBU bidang transportasi dan sumber dana; dan
4. rencana penawaran KPBU bidang transportasi yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
Pasal 19
Transaksi KPBU di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas kegiatan:
a. penjajakan minat pasar (market sounding);
b. penetapan lokasi KPBU;
c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
d. penandatanganan perjanjian KPBU di bidang transportasi; dan
e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
Pasal 20
(1) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan oleh PJPK dalam tahap transaksi KPBU bidang transportasi dengan tujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU bidang transportasi.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional.
Pasal 21
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 19 huruf b harus sudah diperoleh sebelum tahap prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana KPBU, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kegiatan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan pernyataan bahwa proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi, dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap penyiapan.
Pasal 23
(1) Penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan oleh PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Tata cara dan mekanisme penandatanganan perjanjian KPBU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, wajib diperoleh badan usaha pelaksana paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian badan usaha pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan disepakati dalam perjanjian KPBU bidang transportasi.
(3) Setiap perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 6 (enam) bulan oleh PJPK.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pelaksana maka perjanjian KPBU bidang
transportasi berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
KPBU bidang transportasi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan KPBU bidang transportasi;
b. penyiapan KPBU bidang transportasi; dan
c. transaksi KPBU bidang transportasi.
(1) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan
kepada PJPK.
(2) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan penetapan obyek;
b. penyusunan rencana anggaran pada setiap tahapan;
c. konsultasi publik;
d. pengalokasian anggaran pada setiap tahapan; dan
e. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU bidang transportasi.
(3) Perencanaan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan meliputi:
a. obyek yang akan dikerjasamakan;
b. rencana anggaran pada setiap tahapan; dan
c. studi pendahuluan yang memuat paling sedikit:
1. kajian ketersediaan infrastruktur bidang transportasi dan perhitungan potensi infrastruktur bidang transportasi;
2. rencana bentuk KPBU bidang transportasi;
3. rencana skema pembiayaan KPBU bidang transportasi dan sumber dana; dan
4. rencana penawaran KPBU bidang transportasi yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
(1) Penyiapan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan oleh Menteri selaku PJPK.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh badan penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU bidang transportasi.
(3) Penyiapan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan meliputi:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana dukungan pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.
(1) Penyiapan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan oleh Menteri selaku PJPK.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh badan penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU bidang transportasi.
(3) Penyiapan KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan meliputi:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana dukungan pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Pasal 15
(1) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Kegiatan pengadaan Badan Penyiapan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap penyiapan KPBU.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk KPBU yang tidak didanai dari hibah, dengan fungsi utama mencakup pendampingan dan/atau pembiayaan untuk:
a. penyiapan dan transaksi; atau
b. transaksi.
(1) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Kegiatan pengadaan Badan Penyiapan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap penyiapan KPBU.
(1) Persiapan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan badan penyiapan oleh Tim KPBU dengan mempertimbangkan hasil studi pendahuluan;
b. penyusunan dokumen pengadaan yang terdiri atas dokumen prakualifikasi dan dokumen permintaan proposal oleh panitia pengadaan; dan
c. persetujuan kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan oleh PJPK.
(2) Penyusunan dokumen pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Panitia Pengadaan berdasarkan kerangka acuan kerja yang disetujui oleh PJPK.
(3) Kerangka acuan kerja Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan deskripsi proyek KPBU bidang transportasi;
b. ruang lingkup kegiatan penyiapan dan transaksi proyek KPBU bidang transportasi;
c. output kegiatan meliputi:
1. penyiapan dan transaksi; dan
2. transaksi;
d. jadwal pelaksanaan pengadaan;
e. harga perkiraan sendiri; dan
f. skema pembayaran kepada badan penyiapan proyek KPBU bidang transportasi.
(4) Dokumen prakualifikasi badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan uraian singkat penyiapan;
b. tujuan kegiatan;
c. obyek dan ruang lingkup;
d. informasi penting terkait kegiatan;
e. persyaratan kualifikasi peserta; dan
f. uraian proses kualifikasi termasuk jadwal, kriteria, dan tata cara penilaian kualifikasi, bentuk, dan format pengisian dokumen kualifikasi.
(5) Dokumen permintaan proposal badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. instruksi kepada peserta paling sedikit memuat:
1. informasi umum;
2. informasi tentang dokumen permintaan proposal;
3. penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran; dan
4. proses evaluasi.
b. ketentuan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran;
c. larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, penipuan, serta pertentangan kepentingan;
d. kerangka acuan kerja;
e. mekanisme pembayaran termasuk success fee;
f. rancangan perjanjian penyiapan; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh panitia pengadaan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan di dalam dokumen permintaan proposal.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk KPBU yang tidak didanai dari hibah, dengan fungsi utama mencakup pendampingan dan/atau pembiayaan untuk:
a. penyiapan dan transaksi; atau
b. transaksi.
Transaksi KPBU di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas kegiatan:
a. penjajakan minat pasar (market sounding);
b. penetapan lokasi KPBU;
c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
d. penandatanganan perjanjian KPBU di bidang transportasi; dan
e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
Pasal 20
(1) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan oleh PJPK dalam tahap transaksi KPBU bidang transportasi dengan tujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU bidang transportasi.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional.
Pasal 21
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 19 huruf b harus sudah diperoleh sebelum tahap prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana KPBU, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kegiatan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan pernyataan bahwa proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi, dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap penyiapan.
Pasal 23
(1) Penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan oleh PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Tata cara dan mekanisme penandatanganan perjanjian KPBU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, wajib diperoleh badan usaha pelaksana paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian badan usaha pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan disepakati dalam perjanjian KPBU bidang transportasi.
(3) Setiap perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 6 (enam) bulan oleh PJPK.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pelaksana maka perjanjian KPBU bidang
transportasi berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(1) Pengadaan Badan Udaha Pelaksana dalam Pasal 19 huruf c dilakukan untuk Proyek KPBU atas prakarsa Menteri (solicited) maupun prakarsa Badan Usaha (unsolicited).
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(3) Persiapan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang meliputi kegiatan:
a. konfirmasi kesiapan proyek KPBU untuk dilajutkan ke tahapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. konfirmasi minat pasar;
c. penyusunan jadwal pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan rancangan pengumuman;
d. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan
e. pengelola Ruangan Data dan Informasi (Data Room) untuk keperluan uji tuntas (due diligence).
(4) Pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui tahapan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penjelasan proyek KPBU bidang transportasi, ruang lingkup kegiatan pelaksana Proyek KPBU bidang transportasi dan Dokumen Prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; dan
g. sanggahan kualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi Badan Usaha Pelaksana dalam tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan lebih dari 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kualifikasi, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan hanya 1 (satu) badan usaha, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
(1) Pengadaan Badan Udaha Pelaksana dalam Pasal 19 huruf c dilakukan untuk Proyek KPBU atas prakarsa Menteri (solicited) maupun prakarsa Badan Usaha (unsolicited).
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(3) Persiapan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang meliputi kegiatan:
a. konfirmasi kesiapan proyek KPBU untuk dilajutkan ke tahapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. konfirmasi minat pasar;
c. penyusunan jadwal pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan rancangan pengumuman;
d. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan
e. pengelola Ruangan Data dan Informasi (Data Room) untuk keperluan uji tuntas (due diligence).
(4) Pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui tahapan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
(1) Persyaratan peserta prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pembiayaan dan pelaksanaan proyek KPBU;
c. dalam hal peserta berbentuk konsorsium:
1. pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek KPBU paling sedikit dimiliki oleh salah satu anggota konsorsium;
dan
2. pengalaman dan kemampuan pembiayaan dinilai secara agregat;
d. memenuhi kewajiban perpajakan;
e. tidak sedang dalam pengampuan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
f. tidak memiliki pertentangan kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan di negara lain, yang akan digunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA;
h. dalam hal peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan;
i. peserta dapat berbentuk sebagai badan usaha tunggal atau konsorsium;
j. dalam hal peserta melakukan konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. peserta memiliki perjanjian konsorsium;
2. perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling sedikit memuat:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing badan usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium yang mewakili konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) badan usaha;
e) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari badan usaha pelaksana yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium;
k. bukan Badan Usaha atau lembaga/institusi/ organisasi nasional/internasional yang melakukan penyiapan dan/atau transaksi pada proyek KPBU bidang transportasi yang sama;
l. ketentuan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf m, dikecualikan bagi badan usaha pemrakarsa KPBU bidang transportasi pada proyek unsolicited; dan
m. selama proses pengadaan badan usaha pelaksana, anggota dari konsorsium yang menjadi peserta tidak boleh menjadi anggota atau berpartisipasi atau terlibat dengan cara apapun, secara langsung atau tidak langsung, dalam konsorsium lainnya pada seluruh tahapan atau menjadi calon peserta badan
usaha tunggal pada proyek KPBU yang sama.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
Pasal 27
(1) Tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penjelasan proyek KPBU bidang transportasi, ruang lingkup kegiatan pelaksana Proyek KPBU bidang transportasi dan Dokumen Prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; dan
g. sanggahan kualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi Badan Usaha Pelaksana dalam tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan lebih dari 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kualifikasi, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan hanya 1 (satu) badan usaha, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas:
a. pelelangan 1 (satu) tahap; atau
b. pelelangan 2 (dua) tahap.
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Badan Usaha Pelaksana yang terpilih melalui pelelangan wajib membentuk perusahaan pelaksana sebagai Badan Usaha yang menjalankan KPBU bidang transportasi.
Pasal 33
Tata cara pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Kerja Sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU bidang transportasi yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur bidang transportasi dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis untuk mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap menggunakan metode:
a. sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah;
atau
b. sistem nilai.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU bidang transportasi yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. pengalaman melakukan investasi yang mencakup pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek di bidang transportasi;
b. aspek keselamatan di bidang transportasi;
c. produk dan/atau jasa yang dihasilkan;
d. inovasi teknologi yang digunakan; dan
e. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam hal peserta baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat dukungan dari pemegang saham (perjanjian sponsor) dan melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam syarat prakualifikasi.
(6) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyiapan undangan kepada Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal, jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran sampul I dan sampul II;
f. pembukaan dokumen penawaran sampul I;
g. evaluasi dokumen penawaran sampul I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi sampul I;
i. pembukaan dokumen penawaran sampul II;
j. evaluasi dokumen penawaran sampul II;
k. penerbitan berita acara hasil pelelangan;
l. penetapan pemenang;
m. pengumuman hasil pelelangan;
n. sanggahan;
o. penerbitan surat pemenang lelang; dan
p. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
Pasal 31
Pasal 32
Badan Usaha Pelaksana yang terpilih melalui pelelangan wajib membentuk perusahaan pelaksana sebagai Badan Usaha yang menjalankan KPBU bidang transportasi.
Pasal 33
Tata cara pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Kerja Sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 34
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat dilakukan, apabila:
a. merupakan KPBU bidang transportasi kondisi tertentu;
atau
b. prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan 1 (satu) peserta.
Pasal 35
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur bidang transportasi yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama, termasuk badan usaha milik negara/daerah yang memiliki bidang
dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
c. Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU bidang transportasi; atau
d. belum ada infrastruktur di bidang transportasi di daerah tersebut.
Pasal 36
Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. kinerja badan usaha pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan proyek KPBU bidang transportasi tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak independen;
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa proyek KPBU bidang transportasi lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh badan usaha pelaksana yang sama; dan
c. dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Pemilihan Badan Usaha dengan penunjukan langsung yang merupakan KPBU bidang transportasi kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi:
a. undangan kepada calon Badan Usaha Pelaksana yang memenuhi ketentuan disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU di bidang transportasi;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman Badan Usaha Pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan penunjukan langsung yang pada tahapan prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan 1 (satu) peserta, paling sedikit meliputi:
a. undangan kepada peserta yang lulus Prakualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU bidang transportasi;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(3) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. inovasi teknologi yang digunakan; dan
b. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat dilakukan, apabila:
a. merupakan KPBU bidang transportasi kondisi tertentu;
atau
b. prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan 1 (satu) peserta.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur bidang transportasi yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama, termasuk badan usaha milik negara/daerah yang memiliki bidang
dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
c. Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU bidang transportasi; atau
d. belum ada infrastruktur di bidang transportasi di daerah tersebut.
Pasal 36
Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. kinerja badan usaha pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan proyek KPBU bidang transportasi tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak independen;
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa proyek KPBU bidang transportasi lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh badan usaha pelaksana yang sama; dan
c. dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Pemilihan Badan Usaha dengan penunjukan langsung yang merupakan KPBU bidang transportasi kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi:
a. undangan kepada calon Badan Usaha Pelaksana yang memenuhi ketentuan disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU di bidang transportasi;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman Badan Usaha Pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan penunjukan langsung yang pada tahapan prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan 1 (satu) peserta, paling sedikit meliputi:
a. undangan kepada peserta yang lulus Prakualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU bidang transportasi;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(3) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. inovasi teknologi yang digunakan; dan
b. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
Menteri dapat memberikan dukungan pemerintah terhadap KPBU bidang transportasi sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU bidang transportasi berupa dukungan kelayakan.
(1) Dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek Kerja Sama dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
(2) Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek kerja sama.
(3) Dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk:
a. meningkatkan kelayakan finansial proyek KBPU bidang transportasi sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada proyek KBPU
bidang transportasi;
b. meningkatkan kepastian pengadaan Proyek KBPU di bidang transportasi dan pengadaan badan usaha pada proyek KBPU bidang transportasi sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan;
c. mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur bidang transportasi dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat; dan
d. Ketentuan terkait dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) mengacu Peraturan Menteri yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Simpul KPBU membantu PJPK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. prosedur pengadaan;
b. prosedur KPBU;
c. ruang lingkup pekerjaan proyek kerja sama;
d. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang infrastruktur sektor transportasi;
e. aspek teknis terkait dengan proyek kerja sama; dan
f. aspek bisnis dan finansial terkait dengan proyek kerja sama.
Pasal 42
(1) Simpul KPBU membantu PJPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(2) Setelah ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana wajib memberikan laporan finansial dan laporan perkembangan konstruksi kepada PJPK secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PJPK.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaporkan dan/atau PJPK menilai tidak terdapat perkembangan signifikan, PJPK memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPBU bidang transportasi dapat dibatalkan dan jaminan pelaksana diserahkan kepada negara.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri mengenai manajemen pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(1) Simpul KPBU membantu PJPK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. prosedur pengadaan;
b. prosedur KPBU;
c. ruang lingkup pekerjaan proyek kerja sama;
d. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang infrastruktur sektor transportasi;
e. aspek teknis terkait dengan proyek kerja sama; dan
f. aspek bisnis dan finansial terkait dengan proyek kerja sama.
(1) Simpul KPBU membantu PJPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(2) Setelah ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana wajib memberikan laporan finansial dan laporan perkembangan konstruksi kepada PJPK secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PJPK.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaporkan dan/atau PJPK menilai tidak terdapat perkembangan signifikan, PJPK memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPBU bidang transportasi dapat dibatalkan dan jaminan pelaksana diserahkan kepada negara.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri mengenai manajemen pelaksanaan KPBU di bidang transportasi.
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan Pengadaan Badan Penyiapan dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Kementerian mengembangkan sistem pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan pengadaan Badan Penyiapan serta MENETAPKAN arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan secara elektronik.
(1) Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (Simpul KPBU) merupakan unit kerja yang dibentuk untuk melakukan perumusan kebijakan dan/atau sinkronisasi dan/ata koordinasi dan/atau pengawasan dan/atau evaluasi terhadap kegiatan KPBU.
(2) Simpul KPBU terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(3) Simpul KPBU ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU bidang transportasi dengan mengusulkan kepada PJPK berdasarkan tata cara pelaksanaan KPBU bidang transportasi atas prakarsa badan usaha.
(2) Usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dievaluasi oleh PJPK sebelum ditetapkan sebagai KPBU bidang transportasi atas prakarsa badan usaha.
(3) Tata cara proses pengajuan usulan KBPU atas prakarsa badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Kerja Sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 47
(1) KPBU bidang transportasi atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. layak secara ekonomi dan finansial; dan
c. badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan KPBU bidang transportasi.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan alternatif kompensasi:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa KPBU bidang transportasi untuk penyediaan infrastruktur, meliputi hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah diberikan kepada badan usaha pemrakarsa, seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan perizinan terlebih dahulu dari badan usaha pemrakarsa terhadap seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6) KPBU bidang transportasi yang diprakarsai oleh badan usaha dapat diberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha penjaminan infrastruktur.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KPBU di bidang transportasi yang telah berada pada tahap perencanaan KPBU bidang transportasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. KPBU di bidang transportasi yang telah berada pada tahap penyiapan kajian awal prastudi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. KPBU di bidang transportasi yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses pengadaan badan usaha pelaksana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
d. KPBU di bidang transportasi yang sedang dilaksanakan dan sudah ditetapkan badan usaha pelaksananya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Hal-hal terkait pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kerja SamaPemerintah dengan Badan Usaha.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Panitia pengadaan yang dibentuk oleh PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha.
(2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
b. berasal dari personil instansi sendiri dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait;
c. dapat berasal dari personil Unit Layanan Pengadaan/UKPBJ pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah setempat;
d. panitia pengadaan terdiri atas anggota yang memahami tentang:
1. prosedur pengadaan;
2. prosedur KPBU;
3. ruang lingkup pekerjaan proyek kerja sama;
4. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang infrastruktur sektor transportasi;
5. aspek teknis terkait dengan proyek kerja sama;
dan
6. aspek bisnis dan finansial terkait dengan proyek kerja sama.
(3) Anggota panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menandatangani Pakta Integritas dan dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota panitia pengadaan lainnya dan/atau dengan PJPK dan/atau peserta dalam pengadaan proyek KPBU bidang transportasi yang sama.
(4) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon Badan Usaha pemenang lelang atau calon badan usaha ditunjuk langsung kepada PJPK berdasarkan hasil pemilihan badan usaha.
(5) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan dan perubahannya (apabila ada) setelah mendapatkan persetujuan PJPK;
b. mengelola data dan informasi pada ruangan data dan informasi (data room);
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan;
d. menilai kualifikasi peserta melalui prakualifikasi;
e. memberikan penjelasan dokumen pengadaan;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan finansial terhadap penawaran peserta;
g. melakukan diskusi optimalisasi pada metode pelelangan 2 (dua) tahap;
h. melakukan negosiasi;
i. mengusulkan pemenang seleksi atau pelelangan;
j. mengusulkan penetapan Badan Usaha Pelaksana melalui penunjukan langsung;
k. berkoordinasi dengan Tim KPBU selama proses pengadaan;
l. melaporkan proses pelaksanaan pengadaan secara berkala kepada PJPK;
m. menyerahkan dokumen asli proses pengadaan kepada simpul KPBU setelah proses pengadaan selesai; dan
n. menyerahkan salinan dokumen proses pengadaan kepada PJPK.
(6) Pelaksana pemilihan Badan Usaha Pelaksana oleh panitia pengadaan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
(1) Persiapan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan badan penyiapan oleh Tim KPBU dengan mempertimbangkan hasil studi pendahuluan;
b. penyusunan dokumen pengadaan yang terdiri atas dokumen prakualifikasi dan dokumen permintaan proposal oleh panitia pengadaan; dan
c. persetujuan kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan oleh PJPK.
(2) Penyusunan dokumen pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Panitia Pengadaan berdasarkan kerangka acuan kerja yang disetujui oleh PJPK.
(3) Kerangka acuan kerja Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan deskripsi proyek KPBU bidang transportasi;
b. ruang lingkup kegiatan penyiapan dan transaksi proyek KPBU bidang transportasi;
c. output kegiatan meliputi:
1. penyiapan dan transaksi; dan
2. transaksi;
d. jadwal pelaksanaan pengadaan;
e. harga perkiraan sendiri; dan
f. skema pembayaran kepada badan penyiapan proyek KPBU bidang transportasi.
(4) Dokumen prakualifikasi badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan uraian singkat penyiapan;
b. tujuan kegiatan;
c. obyek dan ruang lingkup;
d. informasi penting terkait kegiatan;
e. persyaratan kualifikasi peserta; dan
f. uraian proses kualifikasi termasuk jadwal, kriteria, dan tata cara penilaian kualifikasi, bentuk, dan format pengisian dokumen kualifikasi.
(5) Dokumen permintaan proposal badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. instruksi kepada peserta paling sedikit memuat:
1. informasi umum;
2. informasi tentang dokumen permintaan proposal;
3. penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran; dan
4. proses evaluasi.
b. ketentuan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran;
c. larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, penipuan, serta pertentangan kepentingan;
d. kerangka acuan kerja;
e. mekanisme pembayaran termasuk success fee;
f. rancangan perjanjian penyiapan; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh panitia pengadaan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan di dalam dokumen permintaan proposal.
(1) Persiapan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi tahapan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
(2) Persyaratan peserta Prakualifikasi Pengadaan Badan Penyiapan:
a. peserta dapat berbentuk:
1. Badan Usaha; atau
2. lembaga/institusi/organisasi nasional atau intenasional;
b. peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berbentuk konsorsium;
c. memenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menyiapkan dan/atau membiayai penyiapan Proyek KPBU;
e. memenuhi kewajiban perpajakan;
f. tidak sedang dalam pengampunan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
g. dalam hal PJPK yaitu Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan, Peserta bukan afiliasi dari PJPK;
h. dalam hal Peserta merupakan lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional, kegiatan lembaga/intitusi/organisasi nasional atau internasional termasuk di bidang pembiayaan;
i. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan negara lain, yang akan dipergunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan, dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA, untuk membuktikan salinan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya;
dan
j. dalam hal peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan negara yang bersangkutan.
(3) Pemilihan Badan Penyiapan dilakukan dengan seleksi, dengan ketentuan paling sedikit:
a. penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metode Dua Sampul; dan
b. evaluasi Dokumen Penawaran menggunakan metode Kualitas atau metode Kualitas dan Biaya.
(4) Tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang dikeluarkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) Persiapan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi tahapan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
(2) Persyaratan peserta Prakualifikasi Pengadaan Badan Penyiapan:
a. peserta dapat berbentuk:
1. Badan Usaha; atau
2. lembaga/institusi/organisasi nasional atau intenasional;
b. peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berbentuk konsorsium;
c. memenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menyiapkan dan/atau membiayai penyiapan Proyek KPBU;
e. memenuhi kewajiban perpajakan;
f. tidak sedang dalam pengampunan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
g. dalam hal PJPK yaitu Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan, Peserta bukan afiliasi dari PJPK;
h. dalam hal Peserta merupakan lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional, kegiatan lembaga/intitusi/organisasi nasional atau internasional termasuk di bidang pembiayaan;
i. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan negara lain, yang akan dipergunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan, dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA, untuk membuktikan salinan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya;
dan
j. dalam hal peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan negara yang bersangkutan.
(3) Pemilihan Badan Penyiapan dilakukan dengan seleksi, dengan ketentuan paling sedikit:
a. penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metode Dua Sampul; dan
b. evaluasi Dokumen Penawaran menggunakan metode Kualitas atau metode Kualitas dan Biaya.
(4) Tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang dikeluarkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) Persyaratan peserta prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pembiayaan dan pelaksanaan proyek KPBU;
c. dalam hal peserta berbentuk konsorsium:
1. pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek KPBU paling sedikit dimiliki oleh salah satu anggota konsorsium;
dan
2. pengalaman dan kemampuan pembiayaan dinilai secara agregat;
d. memenuhi kewajiban perpajakan;
e. tidak sedang dalam pengampuan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
f. tidak memiliki pertentangan kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan di negara lain, yang akan digunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA;
h. dalam hal peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan;
i. peserta dapat berbentuk sebagai badan usaha tunggal atau konsorsium;
j. dalam hal peserta melakukan konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. peserta memiliki perjanjian konsorsium;
2. perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling sedikit memuat:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing badan usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium yang mewakili konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) badan usaha;
e) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari badan usaha pelaksana yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium;
k. bukan Badan Usaha atau lembaga/institusi/ organisasi nasional/internasional yang melakukan penyiapan dan/atau transaksi pada proyek KPBU bidang transportasi yang sama;
l. ketentuan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf m, dikecualikan bagi badan usaha pemrakarsa KPBU bidang transportasi pada proyek unsolicited; dan
m. selama proses pengadaan badan usaha pelaksana, anggota dari konsorsium yang menjadi peserta tidak boleh menjadi anggota atau berpartisipasi atau terlibat dengan cara apapun, secara langsung atau tidak langsung, dalam konsorsium lainnya pada seluruh tahapan atau menjadi calon peserta badan
usaha tunggal pada proyek KPBU yang sama.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU bidang transportasi yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur bidang transportasi dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis untuk mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap menggunakan metode:
a. sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah;
atau
b. sistem nilai.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU bidang transportasi yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. pengalaman melakukan investasi yang mencakup pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek di bidang transportasi;
b. aspek keselamatan di bidang transportasi;
c. produk dan/atau jasa yang dihasilkan;
d. inovasi teknologi yang digunakan; dan
e. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam hal peserta baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat dukungan dari pemegang saham (perjanjian sponsor) dan melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam syarat prakualifikasi.
(6) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyiapan undangan kepada Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal, jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran sampul I dan sampul II;
f. pembukaan dokumen penawaran sampul I;
g. evaluasi dokumen penawaran sampul I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi sampul I;
i. pembukaan dokumen penawaran sampul II;
j. evaluasi dokumen penawaran sampul II;
k. penerbitan berita acara hasil pelelangan;
l. penetapan pemenang;
m. pengumuman hasil pelelangan;
n. sanggahan;
o. penerbitan surat pemenang lelang; dan
p. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU bidang transportasi yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur bidang transportasi belum dapat dirumuskan dengan pasti karena terdapat variasi inovasi dan teknologi; dan
b. memerlukan optimalisasi penawaran teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem nilai untuk menghasilkan penawaran yang paling ekonomis dan bermanfaat dengan mengkombinasikan nilai penawaran teknis dan nilai penawaran finansial.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU bidang transportasi yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. pengalaman melakukan investasi yang mencakup pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek di bidang transportasi;
b. aspek keselamatan di bidang transportasi;
c. produk dan/atau jasa yang dihasilkan;
d. inovasi teknologi yang digunakan; dan
e. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dalam hal peserta baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat dukungan dari pemegang saham (perjanjian sponsor) dan melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam syarat prakualifikasi.
(6) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan dokumen teknis);
f. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
g. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I kepada setiap peserta;
i. diskusi mengenai optimalisasi teknis, aspek finansial, dan rancangan perjanjian KPBU bidang transportasi;
j. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
k. pemasukan dokumen penawaran tahap II (dokumen penawaran teknis hasil optimalisasi bila ada dan dokumen finansial);
l. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
m. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
n. penerbitan berita acara hasil lelang;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil pelelangan;
q. sanggahan;
r. penerbitan surat pemenang lelang; dan
s. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU bidang transportasi yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur bidang transportasi belum dapat dirumuskan dengan pasti karena terdapat variasi inovasi dan teknologi; dan
b. memerlukan optimalisasi penawaran teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem nilai untuk menghasilkan penawaran yang paling ekonomis dan bermanfaat dengan mengkombinasikan nilai penawaran teknis dan nilai penawaran finansial.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU bidang transportasi yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. pengalaman melakukan investasi yang mencakup pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek di bidang transportasi;
b. aspek keselamatan di bidang transportasi;
c. produk dan/atau jasa yang dihasilkan;
d. inovasi teknologi yang digunakan; dan
e. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur bidang transportasi.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dalam hal peserta baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat dukungan dari pemegang saham (perjanjian sponsor) dan melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam syarat prakualifikasi.
(6) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan dokumen teknis);
f. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
g. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I kepada setiap peserta;
i. diskusi mengenai optimalisasi teknis, aspek finansial, dan rancangan perjanjian KPBU bidang transportasi;
j. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
k. pemasukan dokumen penawaran tahap II (dokumen penawaran teknis hasil optimalisasi bila ada dan dokumen finansial);
l. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
m. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
n. penerbitan berita acara hasil lelang;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil pelelangan;
q. sanggahan;
r. penerbitan surat pemenang lelang; dan
s. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(1) Penunjukan langsung dengan penggunaan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan menggunakan teknologi baru di bidang transportasi dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya.
(2) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA hanya satu-satunya dan tidak dapat dipindah
ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU SDA telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada dukungan kelayakan dari Pemerintah.
(3) Dalam hal penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan maka pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab badan usaha pelaksana.
(4) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d untuk infrastruktur transportasi belum ada dalam daerah tersebut, dapat dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian konsesi, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(6) Pemilihan Badan Usaha dengan penunjukan langsung, meliputi:
a. undangan kepada calon Badan Usaha Pelaksana disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal, dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU di bidang transportasi;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman Badan Usaha Pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.
(1) Penunjukan langsung dengan penggunaan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan menggunakan teknologi baru di bidang transportasi dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya.
(2) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA hanya satu-satunya dan tidak dapat dipindah
ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU SDA telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada dukungan kelayakan dari Pemerintah.
(3) Dalam hal penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan maka pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab badan usaha pelaksana.
(4) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d untuk infrastruktur transportasi belum ada dalam daerah tersebut, dapat dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian konsesi, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(6) Pemilihan Badan Usaha dengan penunjukan langsung, meliputi:
a. undangan kepada calon Badan Usaha Pelaksana disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal, dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU di bidang transportasi;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman Badan Usaha Pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU bidang transportasi.