Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
2. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung www.djpp.kemenkumham.go.id
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
7. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.
8. Bahan Lain adalah bahan selain minyak yang dapat mencemari perairan.
9. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak dan/atau bahan lain ke dalam perairan dan pelabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
10. Prosedur Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pencemaran.
11. Personil Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personil adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain dan pelabuhan untuk melakukan tugas penanggulangan pencemaran.
12. Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran.
13. Latihan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Latihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau keahlian personil dalam rangka kesiagaan penanggulangan pencemaran.
14. Penilaian (Assesment) Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Penilaian adalah suatu proses yang sistematis untuk mengumpulkan dan menganalisa data sebagai dasar penyusunan prosedur penanggulangan pencemaran.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Setiap prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional;
b. sistem pelaporan dan komunikasi; dan
c. pedoman teknis operasi.
(2) Struktur dan tata kerja organisasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. koordinator misi (Mission Coordinator-MC);
b. komando lapangan (On Scene Commander-OSC); dan
c. operator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tanggung jawab dan fungsi organisasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. koordinator misi mempunyai fungsi mengkoordinir operasi penanggulangan pencemaran di perairan dan/atau pelabuhan, Koordinator Misi Tier 1 dan 2 bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan Koordinator Misi Tier 3 bertanggung jawab kepada Menteri;
b. komando lapangan mempunyai fungsi memimpin pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran di perairan dan/atau pelabuhan dan bertanggung jawab kepada koordinator misi; dan
c. operator mempunyai fungsi melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran di perairan dan/atau pelabuhan dan bertanggung jawab kepada komando lapangan.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, koordinator misi mempunyai tugas:
a. mengaktifkan prosedur penanggulangan pencemaran;
b. menunjuk dan mengukuhkan komando lapangan;
c. merencanakan dan MENETAPKAN strategi operasi penanggulangan pencemaran;
d. mengkoordinasikan dukungan sumber daya personil, peralatan, dan lainnya;
e. menyatakan pemberhentian operasi penanggulangan pencemaran;
dan
f. melaksanakan urusan administrasi dan dokumentasi operasi penanggulangan pencemaran.
(5) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, komando lapangan mempunyai tugas:
a. memimpin dan memegang komando dalam operasi penanggulangan pencemaran dan penanggulangan dampak pencemaran serta operasi lainnya;
b. melaksanakan strategi penanggulangan pencemaran;
c. meminta dukungan sumber daya yang diperlukan kepada koordinator misi;
d. mengarahkan dukungan sumber daya dari unit kegiatan lain dan pelabuhan;
e. mengumpulkan informasi data pencemaran dan kondisi lingkungan di wilayah pencemaran; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaporkan pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran kepada koordinator misi.
(6) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, operator mempunyai tugas:
a. mencari data pencemaran dan kondisi lingkungan di wilayah pencemaran;
b. menyiapkan dan mengoperasikan peralatan penanggulangan pencemaran;
c. menghentikan sumber tumpahan bahan pencemar;
d. mengambil sampel bahan pencemar;
e. melokalisir, mengambil, dan menampung tumpahan bahan pencemar;
f. mendispersi tumpahan bahan pencemar; dan
g. melaporkan pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran kepada komando lapangan.
(7) Sistem pelaporan dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Pedoman teknis operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penilaian dan pemantauan pencemaran;
b. penetapan strategi operasi penanggulangan pencemaran;
c. penghentian sumber tumpahan bahan pencemar;
d. pengambilan sampel bahan pencemar;
e. pelokalisiran tumpahan bahan pencemar;
f. pengambilan tumpahan bahan pencemar;
g. penampungan tumpahan bahan pencemar;
h. pendispersi bahan pencemar;
i. pembuangan bahan pencemar; dan
j. evaluasi dan penyiapan dokumen operasi penanggulangan pencemaran.