Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 765), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) huruf d Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
1) pengawasan berupa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk:
a. memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam program keamanan penerbangan nasional dan program keamanan objek pengawasan dilaksanakan;
b. memastikan pencapaian tingkat pemenuhan standar keamanan dan efektifitas pelaksanan langkah keamanan penerbangan;
c. mengidentifikasi pemenuhan standar dan prosedur keamanan penerbangan; dan
d. mengidentifikasi daerah yang membutuhkan peningkatan keamanan dan memastikan dilaksanakanya tindakan korektif.
2) audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. berdasarkan program kerja yang telah disusun;
b. dilakukan pemberitahuan kepada objek pengawasan untuk memberi kesempatan kepada objek pengawasan mempersiapkan dokumen dan perangkat lainya;
c. audit tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan pengujian (test);
d. audit oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan dengan berdasarkan penilaian resiko;
e. audit internal oleh objek pengawasan dilaksanakan dengan jangka waktu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; dan
f. hasil audit Direktorat Jenderal disampaikan kepada objek pengawasan.
2. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :