Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 27 Tahun 2003 tentang Sertifikasi dan Persyaratan Operasional untuk Distributor Produk-Produk Aeronautika;
b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2004 tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Lampiran butir 145.0 Sub Bagian A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
145.0 Referensi Regulasi (Regulatory Reference) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan untuk organisasi perawatan pesawat udara
(approved maintenance organization) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (This Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 145 for Approved Maintenance Organization sets forth the implementing rules as required by Article 51 of Aviation Act Number 1 Year 2009).
3. Lampiran butir 145.55 Subbagian B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
145.55 Masa Berlaku dan Pembaharuan Sertifikat (Duration and Renewal of Certificate) (a) Sertifikat atau rating diterbitkan yang diterbitkan bagi (A certificate or rating issued to) :
(1) Organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang berlokasi di dalam wilayah Republik INDONESIA, berlaku selama jangka waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara namun tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, kecuali jika organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) tersebut mengembalikan sertifikat atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan atau mencabut sertifikat tersebut.
(The AMO located in the Republic of INDONESIA shall remain in force for such period as determined by the DGCA but shall not exceed two (2) years from the date of issue, unless the AMO surrenders the certificate or the DGCA suspends or revokes it).
(2) Organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang berlokasi di luar wilayah Republik INDONESIA, berlaku selama waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara namun tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, kecuali jika organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) tersebut mengembalikan sertifikat atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan atau mencabut sertifikat tersebut (The AMO located outside the Republic of INDONESIA shall remain in force for such period as determined by the DGCA but shall not exceed 2 (two) years from the date of issue, unless the AMO surrenders the certificate or the DGCA suspends or revokes it).
(b) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat menerbitkan validasi perpanjangan sementara sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari apabila terjadi kejadian luar biasa (The DGCA may need to issue temporary extension validity up to 90 days due to unusual circumstances).
(c) Pemegang sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) yang mengajukan permohonan pembaharuan sertifikat harus (A certificated AMO that applies for a renewal of its AMO certificate must):
(1) mengajukan permohonan pembaharuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Apabila permohonan pembaharuan tidak diajukan sesuai dengan batas waktu ini, maka organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) harus mengikuti prosedur permohonan sesuai dengan butir 145.51 (submit its request for renewal no later than 30 days before the AMO's current certificate expires. If a request for renewal is not made within this period, the AMO must follow the application procedures in section 145.51);
(2) mengajukan permohonan pembaharuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (send its request for renewal to the DGCA);
(3) menyampaikan data layanan perawatan yang telah diberikan kepada pengguna jasa perawatan dari INDONESIA dalam tahun laporan (submit to DGCA a maintenance service provides to Indonesian costumer within years of reports).
(d) Pemegang sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) yang telah kadaluarsa, diserahkan, dibekukan, atau dicabut wajib mengembalikan sertifikat tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (The holder of an expired, surrendered, suspended, or revoked certificate must return it to the DGCA).
4. Lampiran ditambahkan butir 145.111 setelah butir
145.109 pada Sub Bagian C yang berbunyi sebagai berikut:
145.111 Sumber Produk Aeronautika (Sources of aeronautical product) (a) Pemegang sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) harus memiliki sistem untuk mendapatkan produk aeronautika dari (The holder of an AMO Certificate must have the system to obtain the aeronautical products from):
(1) pabrik produk aeronautika (A manufacturer of aeronautical products);
(2) pabrik yang memproduksi, mengidentifikasi dan mensertifikasi bagian-bagian atau material standar yang sesuai dengan standar industri, nasional atau internasional yang ditetapkan, dan dirujuk pada data desain yang disetujui (A manufacturer who produces, identifies and certifies standard parts and materials which conform to established industrial, national or international standards, and which are referenced in approved design data);
(3) organisasi yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau otoritas penerbangan negara lain berdasarkan Sub Bagian F Peraturan ini, untuk melakukan perawatan terhadap produk aeronautika dan yang diberi kewenangan untuk mensertifikasi produk aeronautika tersebut agar
dalam keadaan dapat digunakan (serviceable) dan dalam kondisi aman untuk dioperasikan (An organization approved either by DGCA, or Foreign Civil Aviation Authority under subpart F of this part, to perform maintenance on aeronautical products and who is authorized to certify such products as serviceable and in a condition for safe operation);
(4) pemasok yang menyediakan sertifikasi asli terhadap kesesuaian produk terhadap data desain yang disetujui untuk pasokan yang yang diperoleh dari sumber yang ditunjuk (A supplier who provides original certification of product conformity to approved design data for supplies acquired from authorized sources).
(b) Pemegang sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) harus memastikan bahwa sumber produk aeronautika memiliki organisasi, fasilitas, peralatan dan personel yang dibutuhkan sesuai dengan kebijakan, tanggung jawab, metode dan prosedur yang ditetapkan di dalam sistem kendali mutu produk mereka (The holder of an AMO Certificate must ensure that the source of aeronautical products has the organization, facilities, equipment and the personnel necessary to comply with the policies, responsibilities, methods and procedures established in his product quality control system).
5. Lampiran ditambahkan Sub Bagian F yang berbunyi sebagai berikut:
SUBPART F – PENGAKUAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERAWATAN PESAWAT UDARA (APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATION) ASING (BERADA DI LUAR WILAYAH INDONESIA) (RECOGNITION OF FOREIGN AMO)
145.231 Pemberlakuan (Applicability) Sub Bagian ini menjelaskan bagaimana cara untuk melakukan pengakuan terhadap sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) asing (berada di luar wilayah INDONESIA) (This subpart describes how to obtain a recognized of the foreign Approved Maintenance Organization (AMO) certificate).
145.233 Persyaratan Pengakuan (Recognition
Requirements) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berdasarkan permohonan, dapat menerbitkan pengakuan terhadap sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) asing (berada di luar wilayah INDONESIA), yang dikeluarkan oleh sebuah negara anggota ICAO, yang menyatakan bahwa pemohon (DGCA may, upon application, issue a recognized of the foreign Approved Maintenance Organization (AMO) certificate issued by an ICAO Contracting State provided the applicant):
(a) memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Bagian ini (complies with the requirements of this part);
(b) memiliki sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) yang
diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan (has an Approved Maintenance Organization (AMO) Certificate issued by the origin Civil Aviation Authority);
(c) memiliki Letter of Intent dari pengguna jasa dari INDONESIA yang menyebutkan permintaan jasa perawatan (has a letter of intent from the Indonesian costumers requesting maintenance service).
145.235 Ruang Lingkup dan Batasan (Scope and
Limitation) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat menerima, secara keseluruhan atau sebagian, dari pengakuan terhadap sertifikat organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) asing (berada di luar wilayah INDONESIA) yang diterbitkan otoritas penerbangan negara yang bersangkutan dalam hal kemampuan organisasi (DGCA may accept, in whole or in part, a recognized of the foreign Approved Maintenance Organization (AMO) certificate issued by the origin Civil Aviation Authority within the scope of capability of organization).
145.237 Sertifikat Pengakuan (Recognition Certificate) Dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah melengkapi permohonan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan sertifikat pengakuan terhadap organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (AMO) asing (berada di luar wilayah INDONESIA) yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini (Within 30 working days after completing the application package, the DGCA will issue the recognition certificate to
the foreign Approved Maintenance Organization (AMO) which meets the requirements as prescribe in this part).