Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1212) ditambah 48 (empat puluh delapan) angka yakni angka 6.1 sampai dengan angka
6.14, angka 7.1 sampai dengan angka 7.12, angka 8.1, angka
9.1 sampai dengan angka 9.9, dan angka 10.1 sampai dengan
10.12 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.