Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1012);
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 816); dan
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1891).
1. Ketentuan Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: