Pasal 1
(1) Komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas :
a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian;
2) Bunga Modal;
3) Sewa Guna Usaha.
b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap;
2) Biaya Langsung Tidak Tetap;
3) Biaya Tidak Langsung Tetap;
4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta;
2) KRL;
3) KRD;
4) Lokomotif;
5) Genset.
(2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.