Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayananan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.