Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.