Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 104), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: