Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
2. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus uji tipe.
3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki SUT.
4. Surat Keputusan Rancang Bangun yang selanjutnya disingkat SKRB adalah Keputusan Direktur Jenderal terhadap pengesahan dari pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis.
5. Cacat Produksi adalah produk yang dihasilkan dalam proses produksi tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
6. Cacat Desain adalah kesalahan pada saat desain komponen dan/atau sistem Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan standar mutu desain yang ditetapkan.
7. Kesalahan Produksi adalah kesalahan dalam suatu kegiatan pembuatan dan/atau perakitan kendaraan bermotor yang menyebabkan fungsi dan unjuk kerja komponen tidak bekerja secara optimal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.