Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 53 TAHUN 2018 TENTANG KELAIKAN PETI KEMAS DAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
Contoh 1 (KOP BADAN USAHA)
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, bersama ini Kami … mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas.
2. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan, yaitu:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. dst.
3. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan Penunjukan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas
Yth. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
di
Tempat (NAMA BADAN USAHA) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA)
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Contoh 2 (KOP SURAT INSTITUSI)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
a. …;
b. …;
c. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Pengembalian Berkas Permohonan Penunjukan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas
Yth. (NAMA BADAN USAHA)
di
Tempat DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
………………………………………….
Contoh 3
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEHUBUNGAN LAUT NOMOR
TENTANG
PENUNJUKKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS KEPADA …
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,
Menimbang
:
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ... Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi dan telah diatur mengenai pemberian surat Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dapat dilakukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk yang diberikan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi dan teknis, dapat diberikan Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada PT. … sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi Peti Kemas di INDONESIA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penunjukan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas Kepada ...;
Mengingat
:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4849);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4227);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ...
Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …);
Memperhatikan :
Surat … Nomor … tanggal … perihal …;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PENUNJUKKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS KEPADA ... .
PERTAMA :
Memberikan penunjukan untuk melakukan kegiatan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas di INDONESIA, dengan data Perusahaan kepada:
Nama Perusahaan
:
Alamat
:
Nomor Pokok Wajib Pajak :
Pengesahan Badan Usaha :
Pimpinan Perusahaan :
Penanggung Jawab
:
KEDUA :
… (badan klasifikasi atau badan usaha) dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan:
a. menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkapalan dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait lainnya;
b. menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
c. menyampaikan laporan tahunan yang merupakan rekapitulasi dari laporan berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berjalan; dan
d. melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap terjadi perubahan kepemilikan saham, perubahan alamat, perubahan penanggung jawab perusahaan, dan keterlibatan pihak lain.
KETIGA :
Penunjukan untuk melakukan kegiatan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku selama 5 (lima) tahun.
KEEMPAT :
Penunjukan kepada … (badan klasifikasi atau badan usaha), dicabut apabila Pemegang Izin tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan/atau sesuai hasil evaluasi tahunan diketemukan tidak lagi memenuhi persyaratan.
KELIMA :
Kegiatan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas untuk … (badan klasifikasi atau badan usaha) berlaku untuk di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
KEENAM :
Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
……………………………………………………….
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Direksi PT. … .
Contoh 4
(KOP SURAT PEMILIK PETI KEMAS BARU TIPE DESAIN DAN PROTOTYPE)
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, diatur bahwa untuk memperoleh sertifikat pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype, Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengajukan permohonan kepada (Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk)*, untuk dapat melakukan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas milik kami.
3. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. dst.
4. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
*) pilih salah satu dan untuk Badan Klasifikasi atau Badan Usaha disebutkan
nama Badan Klasifikasi atau Badan Usaha tersebut
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas Type Design dan Prototype
Yth. (Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk)*
di
Tempat (NAMA BADAN USAHA) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA)
Contoh 5
(KOP SURAT INSTITUSI)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
d. …;
e. …;
f. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Rekomendasi Perbaikan Untuk Pemenuhan Persyaratan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas Type Design dan Prototype
Yth. (Nama/Perusahaan Pemohon)
di
Tempat (NAMA INSTITUSI) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PENANGGUNG JAWAB PADA INSTITUSI)
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Contoh 7
(KOP SURAT PEMILIK PETI KEMAS BARU TIPE INDIVIDUAL)
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, diatur bahwa untuk memperoleh sertifikat pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Individual, Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengajukan permohonan kepada (Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk)*, untuk dapat dilakukan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas milik kami.
3. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan sebagai berikut:
d. …;
e. …;
f. dst.
4. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
*) pilih salah satu dan untuk Badan Klasifikasi atau Badan Usaha disebutkan nama Badan Klasifikasi atau Badan Usaha tersebut
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas Individual
Yth. (Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk)*
di
Tempat
(NAMA PEMILIK PETI KEMAS BARU) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PEMILIK PETI KEMAS BARU TIPE INDIVIDUAL)
Contoh 8
(KOP SURAT INSTITUSI)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
g. …;
h. …;
i. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Rekomendasi Perbaikan untuk Pemenuhan Persyaratan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas Individual
Yth. (Nama/Perusahaan Pemohon)
di
Tempat
(NAMA INSTITUSI) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PENANGGUNG JAWAB PADA INSTITUSI)
Contoh 9
SERTIFIKAT KELAIKAN PETI KEMAS Certificate of Safety Container No. : .....................................................
Diterbitkan Menurut Ketentuan Issued under The Provisions of The
Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Terverifikasi International Convention for Safe Container and Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Dalam Kewenangan Pemerintah Republik INDONESIA Under the Authority of the Government of The Republic INDONESIA
Nama Pemilik
: .........................................................
Name of Owner Nomor Peti Kemas
: .........................................................
Container Number Tempat Pemeriksaan
: .........................................................
Place of Inspection
SPESIFIKASI TEKNIS
TECHNICAL SPESIFICATION Nomor CSC
: .........................................................
CSC Number Tanggal Pembuatan
: .........................................................
Date of Manufacture Nama Pembuat
: .........................................................
Name of Manufacturer Nomor Seri Pembuat
: .........................................................
Manufacturer’s Serial Number Tanggal Pemeriksaan Berikutnya : .........................................................
Next Inspection Date Jenis
: .........................................................
Type LOGO GARUDA
Berat Kotor Maksimal : ... Kg ... lb Berat Kosong : ... Kg ... lb Max Gross Weight (Kg)
Tare Weight Berat Muatan Maksimum : ... Kg ... lb Kapasitas Peti Kemas : ... m3 ... ft3 Payload Weight
Cube Capacity Berat tumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g : ... Kg ... lb Allowable Stacking Weight for 1.8G Nilai Pengujian Pembebanan : ... Kg ... lb Racking Test Load Value
Sertifikat Kelaikan Peti Kemas sebagaimana tersebut di atas telah diperiksa sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi This Certificate of Safety Container that above container has been inspected in accordance with the the provisions of the International Convention for Safe Container and Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Diberikan di :
Tanggal :
Issued at
Date
JABATAN DAN NAMA INSTANSI/UNIT KERJA YANG MENGELUARKAN SERTIFIKAT
... tanda tangan dan stempel ...
NAMA
Contoh 10
Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate)
CSC SAFETY APPROVAL
Baris 1 [RI – Identitas yang menerbitkan / Referensi Persetujuan / Tahun Persetujuan]
Baris 2 DATE MANUFACTURED …………………….……….……….…….
Baris 3 IDENTIFICATION NUMBER …………………….……….……….…….
Baris 4 MAXIMUM OPERATING GROSS MASS …………………kg …………………lb
≥ 100 mm
Baris 5 ALLOWABLE STACKING LOAD FOR 1,8 g …………………kg …………………lb
Baris 6 TRANSVERSE RACKING TEST FORCE ………………… newtons
Baris 7 ………………………………………………………………………………………………………………
Baris 8 ………………………………………………………………………………………………………………
Baris 9 ………………………………………………………………………………………………………………
≥ 200 mm
Keterangan:
Baris 1 diawali dengan RI kemudian nama badan usaha/organisasi yang menerbitkan persetujuan, diikuti dengan referensi persetujuan dan tahun penerbitan persetujuan.
Baris 2 tanggal (bulan dan tahun) produksi.
Baris 3 nomor identitas pabrik pembuat Peti kemas atau dalam hal peti kemas lama tidak diketahui, maka nomor tersebut diperoleh dari Direktur Jenderal.
Baris 4 Berat Kotor Maksimal untuk Penggunaan Peti Kemas dinyatakan dalam satuan kilograms (kg) dan pounds (lb).
Baris 5 beban penumpukan yang diizinkan pada 1,8 g.
Baris 6 gaya pada pengujian Transverse Racking dinyatakan dalam satuan newtons.
Baris 7 kekuatan ujung dinding (end wall strength) harus ditunjukan pada plat hanya jika ujung dinding dirancang untuk menahan gaya kurang lebih 0,4 kali gaya gravitasi dengan muatan maksimum yang diizinkan yaitu 0,4 Pg.
Contoh : End Wall Strength 0,5 P’.
Baris 8 kekuatan sisi dinding (Side-Wall Strength) harus ditunjukan pada plat hanya jika sisi dinding dirancang untuk menahan gaya kurang lebih 0,6 kali gaya gravitasi dengan muatan maksimum yang diizinkan yaitu 0,6 Pg.
Contoh : Side Wall Strength 0,8 P’.
Baris 9 tanggal pengujian perawatan pertama (bulan dan tahun) untuk Peti Kemas baru dan tanggal perawatan selanjutnya (bulan dan tahun) jika plat digunakan untuk tujuan ini.
10 jika pintu peti kemas disetujui untuk satu pintu keluar yang dioperasikan, maka beban penumpukan yang diizinkan untuk satu pintu keluar yang dioperasikan pada 1,8 g (ALLOWABLE STACKING LOAD ONE DOOR OFF FOR 1.8 g) harus ditunjukan pada plat di dekat nilai stacking test value (lihat baris 5).
11 jika pintu peti kemas disetujui untuk satu pintu keluar yang dioperasikan, maka gaya pada pengujian Transverse Racking untuk satu pintu keluar (TRANSVERSE RACKING TEST FORCE ONE DOOR OFF FOR 1.8 g) harus ditunjukan pada plat di dekat nilai racking test value (lihat baris 6).
Contoh 11
SERTIFIKAT KONSTRUKSI PETI KEMAS CONTAINER CONSTRUCTION CERTIFICATE No : ............................................................
Diterbitkan Menurut Ketentuan Issued under The Provisions of The
Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi International Convention for Safe Container and Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Dalam Kewenangan Pemerintah Republik INDONESIA Under the Authority of the Government of The Republic INDONESIA
Nama Pabrik Pembuat Name of Manufacturer :
.........................................................................................
Tempat Pabrik Pembuat Location of Works :
.........................................................................................
Sertifikat ini diterbitkan untuk pemohon sebagaimana tersebut di atas untuk mensertifikasi peti kemas sebagaimana dimaksud di bawah ini, yang diproduksi dan diuji sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, telah diperiksa dan sesuai dengan gambar-gambar yang telah disetujui dan prototype Peti Kemas yang diidentifikasi sebagai berikut:
This Certificate is issued to the above client to certify that the under noted containers, which were manufactured and tested in accordance with International convention for Safe Containers and Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container, have been inspected and found to be in accordance with approved drawings and the prototype container indentified as follows:
Nomor Seri Prototipe Prototype Serial Number .....................................
Nomor CSC Type Approval/CSC Number ...........................................
Nama Pemilik dan Kode Tanda Owner’s Name and Code Letters .................................................
Tipe Peti Kemas Type of Container ............................
Jumlah Peti Kemas yang dicakup oleh Sertifikat Ini Number of Container Covered by This Certificate .........................................................................
Nomor Model dari Pabrik Pembuat Manufacturer’s Model Number ..............................................
Ukuran dan Kode Jenis Size and Type Code ...............................
Nomor Seri dari Pemilik Owner’s Serial Number .................~.................
Nomor Seri dari Pabrik Pembuat Manufacturer’s Serial Number ................~............................
...................... Approved Endorsement
Berat Kotor Maksimum Max Gross Weight ............... kg = ............... lb
Berat Tara Tare Weight ............... kg = ............... lb
Berat Muatan Maksimum Maximum Product Load ............... kg = ............... lb
Kapasitas Peti Kemas Net Cargo Capacity ............... m3 = ............... ft3
Kemampuan Penumpukan Stacking Capability ............... kg = ............... lb
Beban Pengujian Penumpukan Stacking Test Load
LOGO GARUDA
............... kg = ............... lb
Beban Pengujian “Transverse Racking” Transverse Racking Test Load ............... kg = ............... lb
Beban Pengujian Kekuatan Alas Floor Strength Test Load ............... kg = ............... lb
Kekuatan Dinding Ujung End Wall Strength ........................... P
Kekuatan Dinding Sisi Side Wall Strength ............................ P
Tanggal Produksi (Bulan dan Tahun) Date of Manufacture (Month and Year) ..........................................................
Bulan dan Tahun Pengujian Pertama First Examination Date ..........................................................
Pernyataan Kayu Pelindung Timber Immunisation Declaration
1. * Semua kayu yang digunakan pada konstruksi peti kemas yang disebutkan di atas telah diperlakukan satu atau lebih perawatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan
All exposed timber used in the construction of containers listed above has been treated with one or more of the preservatives approved by the Department of Health
2. * Tidak terdapat kayu pada peti kemas yang disebutkan di atas
There is no expossed timber on the containers listed above
3. * Semua kayu tidak diberi perlakuan apapun
All exposed timber is Untreated
Diterbitkan di Issued at ....................................
Pada Tanggal on ...................................
JABATAN DAN NAMA INSTANSI/UNIT KERJA YANG MENGELUARKAN SERTIFIKAT
... tanda tangan dan stempel ...
NAMA
* Beri tanda “X” untuk yang sesuai / Mark “X“ as appropriate
Contoh 12
SERTIFIKAT KELAIKAN PETI KEMAS Certificate of Safety Container No. : ....................................................................................
Diterbitkan menurut ketentuan Issued under The Provisions of The
Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi International Convention for Safe Container and Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Dalam Kewenangan Pemerintah Republik INDONESIA Under the Authority of The Government of The Republic INDONESIA
Nama Pemilik :
.................................................................................................
Name of Owner Nomor Peti Kemas :
.................................................................................................
Container Number Tempat Pemeriksaan :
.................................................................................................
Place of Inspection
SPESIFIKASI TEKNIS
TECHNICAL SPESIFICATION Nomor CSC :
.................................................................................................
CSC Number Tanggal Pembuatan :
.................................................................................................
Date of Manufacture Nama Pembuat :
.................................................................................................
Name of Manufacturer Nomor Seri Pembuat :
.................................................................................................
Manufacture’s Serial Number Tanggal Pemeriksaan Berikutnya :
.................................................................................................
Next Inspection Date Jenis :
.................................................................................................
Type Berat Kotor Maksimal : ........ Kg ......... lb Berat Kosong : ........ Kg ......... lb Max Gross Weight (Kg)
Tare Weight Berat Muatan Maksimum : ........ Kg ......... lb Kapasitas Peti Kemas : ........ m3 ......... ft3 LOGO GARUDA
Payload Weight
Cube Capacity Berat tumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g : ........ Kg ......... lb Allowable Stacking Weight for 1.8G Nilai Pengujian Pembebanan : ........ Kg ......... lb Racking Test Load Value
Sertifikat Kelaikan Peti Kemas sebagaimana tersebut di atas telah diperiksa sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Kelaikan Peti Kemas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi This Certificate of Safety Container that above container has been inspected in accordance with the provisions of the International Convention for Safe Container and Minister of Transportation Decree No ...
Years ... concerning The Safety of Container
Diberikan di :
Tanggal :
Issued at
Date
JABATAN DAN NAMA INSTANSI/UNIT KERJA YANG MENGELUARKAN SERTIFIKAT
... tanda tangan dan stempel ...
NAMA
Tembusan Yth.:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Contoh 13
(KOP SHIPPER)*
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, disebutkan bahwa Shipper yang melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus mendapat persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diajukan permohonan kepada (sebutkan nama Penyelenggara Pelabuhan), kiranya dapat memberikan persetujuan kepada (sebutkan nama Shipper) untuk melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) terhadap barang atau Peti Kemas milik kami/perusahaan kami sendiri.
3. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan sebagai berikut:
g. …;
h. …;
i. dst.
4. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
*) kop shipper dapat kosong atau dalam bentuk surat tanpa kop apabila shipper tidak memiliki format kop surat Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
Yth. (Sebutkan Nama Penyelenggara Pelabuhan)
di
Tempat (NAMA SHIPPER) (STEMPEL/CAP SHIPPER)
Contoh 14
(KOP SURAT PENYELENGGARA PELABUHAN)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
a. ...;
b. …;
c. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Penyelenggara Pelabuhan … dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Pengembalian Permohonan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
Yth. (Nama/ Perusahaan Pemohon)
di
Tempat
(PENYELENGGARA PELABUHAN)
…………………………………
Contoh 15
PERSETUJUAN PENENTUAN VERIFIKASI BERAT KOTOR PETI KEMAS UNTUK SHIPPER Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Shipper
Nomor :
Number
Diterbitkan menurut ketentuan Issues under The Provisions of The
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun ...
tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Nama Perusahaan
:
Company Name
Alamat Perusahaan
:
Company Address
Nomor Surat Izin Usaha
:
Business License Number
Jenis Bidang Usaha
:
Type of Business Sector
Nama Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Name
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Address
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
Metode yang digunakan
: Metode 1 / Metode 2 *) Method applied
Kewajiban Pemegang Surat Persetujuan :
Letter of permit holder responsibility
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkapalan.
Comply with all laws and regulations related to marine pollution prevention.
2. Menjamin data Berat Kotor Peti Kemas terverifikasi sesuai dengan hasil penimbangan.
Should guarantee that data of Verified Gross Mass of container according to the weighing result.
3. Mengutamakan aspek keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Prioritize safety aspects in the implementation of activities.
4. Menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Reports its activities regularly every 6 (six) months to the Director General of Sea Transportation.
5. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap terjadi perubahan kepemilikan, perubahan alamat, perubahan penanggung jawab perusahaan, keterlibatan pihak lain, dan metode yang digunakan.
Report to the Director General of Sea Transportation any change of ownership of shares, change of address, change of person in charge of company, involvement of other party and applied method.
6. Memberikan informasi yang transparan tentang standar operasional prosedur dan semua biaya yang diterapkan mengenai jumlah kotor wadah yang diverifikasi.
Provide the transparent information of the operational standards of procedures and all cost applied regarding the verified gross mass of container provide the transparent information of the operational standards of procedures and all cost applied regarding the verified gross mass of container.
Surat Persetujuan Penentuan Verifikasi Berat Kotor Peti Kemas Untuk Shipper ini dapat dicabut apabila pemegang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melakukan tindak pidana yang terkait dengan kegiatan usahanya.
This Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Shipper can be revolved if the holder does not comply with their obligations or commiting a crime concern with their business activities.
Surat Persetujuan Penentuan Verifikasi Berat Kotor Peti Kemas Untuk Shipper ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku di seluruh wilayah INDONESIA selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
This Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Shipper is valid from the date issued and is valid throughout in INDONESIA for 1 (one) year and may be extended.
Berlaku s/d ..................
Diberikan di ……………..
Valid until
Issued at
A.n. MENTERI PERHUBUNGAN
O.B. MINISTER OF TRANSPORTATION DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DIRECTOR GENERAL OF SEA TRANSPORTATION
Tembusan Yth.:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Contoh 16 (KOP SURAT PIHAK KETIGA)
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ...
Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, disebutkan bahwa Pihak Ketiga yang melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (…), wajib mendapat persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan.
2. Terkait hal tersebut di atas, bersama ini diajukan permohonan kepada (sebutkan nama Penyelenggara Pelabuhan), kiranya dapat memberikan persetujuan kepada (sebutkan nama Pihak Ketiga) untuk melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) terhadap barang/Peti Kemas.
3. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini terlampir disampaikan persyaratan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. dst.
4. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan
Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
Yth. (Sebutkan nama Penyelenggara Pelabuhan)
di
Tempat (NAMA PIHAK KETIGA)
(STEMPEL/ CAP PIHAK KETIGA)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PIHAK KETIGA) (NAMA SHIPPER)
(STEMPEL/CAP SHIPPER)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN SHIPPER)
Contoh 17
(KOP SURAT PENYELENGGARA PELABUHAN)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
a. …;
b. …;
c. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Penyelenggara Pelabuhan … dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Pengembalian Permohonan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
Yth. (Nama/ Perusahaan Pemohon)
di
Tempat (PENYELENGGARA PELABUHAN)
……………………..
Contoh 18
PERSETUJUAN PENENTUAN VERIFIKASI BERAT KOTOR PETI KEMAS UNTUK PIHAK KETIGA SELAIN SHIPPER Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Third Party Non Shipper
Nomor :
Number
Diterbitkan menurut ketentuan Issues under The Provisions of The
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun ...
tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Nama Perusahaan
:
Company Name
Alamat Perusahaan
:
Company Address
Nomor Surat Izin Usaha
:
Business License Number
Jenis Bidang Usaha
:
Type of Business Sector
Nama Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Name
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Address
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
Metode yang digunakan
: Metode 1 / Metode 2 *) Method applied
Kewajiban Pemegang Surat Persetujuan :
Letter of permit holder responsibility
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkapalan.
Comply with all laws and regulations related to marine pollution prevention.
2. Menjamin data Berat Kotor Peti Kemas terverifikasi sesuai dengan hasil penimbangan.
Should guarantee that data of verified gross mass of container according to the weighing result.
3. Mengutamakan aspek keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Prioritize safety aspects in the implementation of activities.
4. Menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Reports its activities regularly every 6 (six) months to the Director General of Sea Transportation.
5. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap terjadi perubahan kepemilikan, perubahan alamat, perubahan penanggung jawab perusahaan, keterlibatan pihak lain, dan metode yang digunakan.
Report to the Director General of Sea Transportation any change of ownership of shares, change of address, change of person in charge of company, involvement of other party and applied method.
6. Memberikan informasi yang transparan tentang standar operasional prosedur dan semua biaya yang diterapkan mengenai jumlah kotor wadah yang diverifikasi.
Provide the transparent information of the operational standards of procedures and all cost applied regarding the verified gross mass of container provide the transparent information of the operational standards of procedures and all cost applied regarding the verified gross mass of container.
Surat Persetujuan Penentuan Verifikasi Berat Kotor Peti Kemas Untuk Pihak Ketiga selain Shipper ini dapat dicabut apabila pemegang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melakukan tindak pidana yang terkait dengan kegiatan usahanya.
This Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Third Party Non Shipper can be revolved if the holder does not comply with their obligations or commiting a crime concern with their business activities.
Surat Persetujuan Penentuan Verifikasi Berat Kotor Peti Kemas Untuk Pihak Ketiga selain Shipper ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku di seluruh wilayah INDONESIA selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
This Letter of Permit to Verified Gross Mass for Container for Third Party Non Shipper is valid from the date issued and is valid throughout in INDONESIA for 1 (one) year dan may be extended.
Berlaku s/d .........................
Diberikan di …………….
Valid until
Issued at
A.n. MENTERI PERHUBUNGAN
O.B. MINISTER OF TRANSPORTATION
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
DIRECTOR GENERAL OF SEA TRANSPORTATION
Contoh 19 (KOP SURAT DIREKTUR JENDERAL)
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, disebutkan bahwa untuk mendapatkan persetujuan bengkel usaha perbaikan peti kemas, badan usaha atau badan hukum INDONESIA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
2. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. dst.
3. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Permohonan Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas
Yth. (Nama/Perusahaan Pemohon)
di
Tempat
(NAMA/PERUSAHAAN PEMOHON)
STEMPEL/CAP PERUSAHAAN
NAMA LENGKAP DAN TANDA TANGAN PEMOHON
Contoh 20
(KOP SURAT)
1. Menunjuk surat Saudara nomor … tanggal … perihal …, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan pada dokumen permohonan Saudara didapatkan beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, yaitu:
a. ...;
b. …;
c. dst.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara memperbaiki atau melengkapi kembali persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, guna proses lanjut.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth.:
Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Pengembalian Permohonan Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas
Yth. (Nama/Perusahaan Pemohon)
di
Tempat (DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT)
……………………………….
Contoh 21
PERSETUJUAN BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS LETTER OF PERMIT FOR CONTAINER REPAIR COMPANY
Nomor :
Number
Diterbitkan menurut ketentuan Issues under The Provisions of The
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun ...
tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Minister of Transportation Decree No ... Years ... concerning The Safety of Container
Nama Perusahaan
:
Company Name
Alamat Perusahaan
:
Company Address
Nama Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Name
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab
:
Owner/Operator Address
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
Kewajiban Pemegang Surat Persetujuan :
Letter of permit holder responsibility
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkapalan.
Comply with all laws and regulations related to marine pollution prevention.
2. Mengutamakan aspek keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Prioritize safety aspects in the implementation of activities.
3. Menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Reports its activities regularly every 6 (six) months to the Director General of Sea Transportation.
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap terjadi perubahan kepemilikan, perubahan alamat, perubahan penanggung jawab perusahaan, dan keterlibatan pihak lain.
Report to the Director General of Sea Transportation any change of ownership of shares, change of address, change of person in charge of company, and involvement of other party.
5. Memberikan informasi yang transparan tentang standar operasional prosedur yang dimiliki.
Provide the transparent information of the operational standards of procedures.
Surat Persetujuan Usaha Perbaikan Peti Kemas ini dapat dicabut apabila pemegang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melakukan tindak pidana yang terkait dengan kegiatan usahanya.
This Letter of Permit for Container Repair Company can be revolved if the holder does not comply with their obligations or commiting a crime concern with their business activities.
Surat Persetujuan Usaha Perbaikan Peti Kemas ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku di seluruh wilayah INDONESIA selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
This Letter of Permit for Container Repair Company is valid from the date issued and is valid throughout in INDONESIA for 1 (one) year and may be extended.
Berlaku s/d .........................
Diberikan di ………………..
Valid until
Issued at
A.n. MENTERI PERHUBUNGAN
O.B. MINISTER OF TRANSPORTATION DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
DIRECTOR GENERAL OF SEA TRANSPORTATION
Contoh 22
TANDA LARANGAN ATAU PENAHANAN PENGGUNAAN PETI KEMAS
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA MINISTRY TRANSPORTATION OF REPUBLIC INDONESIA
PETI KEMAS INI DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAGIAN DARI ALAT ANGKUT DI KAPAL
THIS CONTAINER NOT APPROVED FOR TRANSPORT
PASAL 313 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Contoh 23
(KOP SURAT INSTITUSI)
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, disebutkan bahwa dalam hal Peti Kemas yang diberi tanda larangan atau tanda penahanan telah diperbaiki dan menurut petugas pengawas telah memenuhi kelaikan Peti Kemas, maka Peti Kemas harus diizinkan untuk digunakan dengan cara melepas tanda larangan atau tanda penahanan dan menyerahkan surat pembebasan kepada pemilik Peti Kemas atau Nakhoda.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di ...
(sebutkan lokasi pemeriksaan) dengan nomor … (sebutkan nomor pemeriksaan) oleh … (sebutkan nama pemeriksa peti kemas) terhadap peti kemas dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. nomor Peti Kemas
:
b. ukuran
:
c. pemilik
:
d. warna
:
e. nomor sertifikat kelaikan peti kemas :
dapat dinyatakan telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
3. Terkait hal tersebut di atas, bersama ini direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan tanda larang yang terpasang pada peti kemas dan peti kemas tersebut dapat dipergunakan kembali sebagai bagian dari alat angkut dan pencabutan tanda larangan harus dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
4. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI Nomor :
Lampiran :
Kepada Perihal : Pembebasan Peti Kemas yang telah Diperbaiki dan Memenuhi Persyaratan Kelaikan Peti Kemas
Yth. (Nama Pemilik Peti Kemas/ Nakhoda Kapal)
di
Tempat
(NAMA INSTITUSI) (STEMPEL/CAP PERUSAHAAN)
(NAMA JELAS DAN TANDA TANGAN PENANGGUNG JAWAB PADA INSTITUSI)