PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Regulated Agent yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos.
(2) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan;
d. pemuatan ke sarana transportasi darat;
e. pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke bandar udara; dan
f. serah terima kargo dan pos ke Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos.
(2) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing di dalam Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan; dan
c. penumpukan.
(3) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing di luar Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan;
d. pemuatan ke sarana transportasi darat; dan
e. pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke bandar udara.
(4) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan; dan
d. serah terima kargo dan pos ke Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
(1) Langkah-langkah keamanan dalam proses penerimaan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat
(3) huruf a dan Pasal 14 ayat (4) huruf a, harus melakukan:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan visual kemasan kargo; dan
c. penimbangan berat kargo dan pos.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi :
a. administrasi;
b. pemberitahuan tentang isi (PTI);
c. surat muatan udara (airway bill); dan
d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(3) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) untuk barang berbahaya;
b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang;
c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan/atau
e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
(4) Pemeriksaan visual kemasan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit :
a. pemeriksaan keutuhan dan kelaikan kemasan;
b. pemeriksaan kerusakan kemasan; dan
c. pemeriksaan kebocoran isi.
(5) Penimbangan berat kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk melihat kesesuaian berat dengan yang tercantum dalam dokumen.
(6) Formulir Pemberitahuan Tentang ISI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kargo dan pos yang telah memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan keamanan.
(2) Kargo dan pos yang tidak memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dikembalikan kepada pengirim.
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan peralatan keamanan atau secara manual.
(2) Pemeriksaan dengan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode :
a. pemeriksaan utama (primer) dilakukan dengan mesin x-ray; dan
b. pemeriksaan lanjutan (sekunder) dilakukan dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector).
(3) Pemeriksaan utama (primer) dengan mesin x-ray sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menggunakan :
a. mesin x-ray jenis single view; atau
b. mesin x-ray jenis multi view.
(4) Setiap kargo dan pos yang telah diperiksa dengan mesin x-ray wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder)
dengan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) secara random (acak) sebanyak 10%.
(5) Dalam hal ancaman meningkat pemeriksaan secara random sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditingkatkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(6) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal :
a. hasil pemeriksaan utama (primer) menyatakan kategori mencurigakan;
b. terindikasi mengandung bahan peledak;
c. pengirim yang dicurigai;
d. kargo berisiko tinggi (high risk cargo).
(1) Operator mesin x-ray wajib menolak kargo dan pos yang tidak sesuai dengan uraian dalam dokumen pengiriman.
(2) Operator mesin x-ray yang menemukan barang-barang yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan harus melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. narkoba; dan
b. hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
(4) Regulated Agent dan Known Consignor dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait, dalam hal memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengenalan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada personel keamanan penerbangan.
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metode usap (swap) atau uap (vapour);
(2) Prosedur pemeriksaan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
a. personel keamanan penerbangan menyiapkan peralatan pendeteksi bahan peledak;
b. pengambilan sampel paling sedikit didapat dari :
1) bagian luar kemasan kargo dan/atau bagian dalam jika diperlukan;
2) pada bagian yang digunakan untuk penanganan dan/atau pengangkatan; dan 3) pada bagian yang terlihat rusak (jika terdapat kemasan rusak).
c. sampel yang didapat kemudian dianalisa oleh peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector);
d. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa tidak mengandung bahan peledak dinyatakan aman; dan
e. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa mengandung bahan peledak, dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus didokumentasikan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. tanggal dan waktu pemeriksaan;
b. nomor surat muatan udara kargo dan pos;
c. alasan pemeriksaaan;
d. petugas pemeriksa; dan
e. hasil pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. kargo melebihi ukuran lorong (tunnel) mesin x-ray (oversize cargo);
b. mesin x-ray tidak dapat dioperasikan;
c. kargo dan pos yang dinyatakan aman setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal mesin x-ray tidak dapat dioperasikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 5 (lima) hari kalender maka operasional pemeriksaan kargo dan pos dihentikan sementara kecuali bagi bandar udara yang transportasi angkutan kargonya hanya mengandalkan angkutan udara.
(3) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kemasan kargo dan pos dan memastikan isi (content) kargo dan pos tidak mengancam keamanan penerbangan.
(1) Kargo dan pos jenis tertentu dilakukan pemeriksaan khusus.
(2) Kargo dan pos jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenazah dalam peti;
b. vaksin;
c. plasma darah dan organ tubuh manusia;
d. barang-barang medis yang mudah rusak;
e. hewan hidup (live animal);
f. barang-barang yang mudah rusak (perishable goods);
g. barang-barang ukuran besar (kategori Out Of Gauge /OOG) dan berat (kategori Heavy/HEA) yang tidak dimungkinkan diperiksa melalui mesin x-ray; dan
h. kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara :
a. pemeriksaan fisik kargo secara manual; dan
b. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dari instansi terkait jika dipersyaratkan.
(4) Barang mudah rusak (perishable goods) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi :
a. ikan dan hasil laut lainnya;
b. sayur-sayuran;
c. buah-buahan;
d. benih; dan
e. bibit.
(1) Kargo berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d merupakan kargo dan pos yang diterima dari pengirim yang tidak dikenal dan yang menunjukkan tanda kerusakan pada kemasan.
(2) Pengirim yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud ayat
(1) merupakan pengirim kargo yang tidak terdaftar pada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus melakukan penilaian risiko terhadap kargo dan pos berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. adanya informasi intelijen yang menyatakan bahwa kargo kiriman berpotensi mengancam keamanan penerbangan;
b. kargo menunjukan kejanggalan yang mencurigakan;
c. asal dan tujuan pengiriman kargo;
d. rute penerbangan pesawat pengangkut;
e. jenis komoditas kargo; dan/atau
f. informasi lain termasuk hasil pengawasan keamanan penerbangan.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap penanganan kargo transfer.
(2) Kargo transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengendalian keamanan.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Regulated Agent yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos harus menjamin efektifitas pemeriksaan keamanan yang dilakukan.
(2) Efektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. rotasi berkala personel keamanan penerbangan yang bertugas sebagai operator mesin x-ray; dan
b. menjamin kinerja peralatan keamanan.
(3) Rotasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode 20 menit melaksanakan tugas sebagai operator mesin x-ray dan 40 (empat puluh) menit melakukan tugas keamanan penerbangan lainnya.
(4) Menjamin kinerja peralatan keamanan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dengan melakukan pengujian rutin terhadap:
a. mesin x-ray; dan
b. gawang pendeteksi logam.
(5) Pelaksanaan pengujian harian sebagaimana dimaksud ayat (4) harus dilakukan setiap pergantian shift kerja menggunakan checklist dan didokumentasikan.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known
Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo dan pos harus memasang label pemeriksaan keamanan (security check label) terhadap kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka; dan
b. ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar.
(3) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan harus memenuhi ketentuan tercantum dalam huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo wajib menerbitkan dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration) untuk masing-masing surat muatan udara (airway bill).
(2) Form dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Known Consignor yang akan mengirim kargo dengan pesawat udara wajib melakukan pengendalian keamanan kargo.
(2) Pengendalian keamanan kargo sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap :
a. penerimaan bahan baku;
b. penyimpanan bahan baku;
c. proses produksi;
d. proses pengemasan;
e. pemuatan ke sarana transportasi darat;
f. pengangkutan darat kargo ke bandar udara; dan
g. serah terima kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(1) pengendalian keamanan terhadap proses penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan :
a. memastikan supplier/rekanan bahan baku merupakan supplier terdaftar; dan
b. pemeriksaan visual terhadap bahan baku.
(2) Penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh staf bagian penerimaan yang telah ditetapkan.
Pengendalian keamanan terhadap penyimpanan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara :
a. menempatkan bahan baku diruang khusus;
b. mengendalikan keluar masuk bahan baku; dan
c. mengendalikan orang yang masuk ke ruang penyimpanan bahan baku.
Pengendalian keamanan dalam proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi;
b. mengendalikan akses masuk ke area proses produksi; dan
c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan ke dalam barang produksi.
Pengendalian keamanan dalam proses pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengemasan;
b. mengendalikan akses masuk ke area proses pengemasan;
dan
c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan kedalam kemasan kargo.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Known Consignor harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemuatan kargo dan pos ke dalam sarana transportasi darat.
(2) Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan :
a. diperiksa keamanannya sebelum digunakan;
b. harus tertutup, kecuali untuk pengangkutan darat kargo yang berukuran besar yang melebihi ukuran ruang sarana transportasi darat;
c. pintu sarana transportasi darat kargo dan pos diberi label keamanan kendaraan dan kunci plastik solid.
(3) Label keamanan dan kunci plastik solid harus memenuhi ketentuan tercantum dalam Lampiran huruf B dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Regulated Agent dan Known Consignor harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari fasilitas Regulated Agent dan Known Consignor sampai diserahterimakan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan kargo dan pos sendiri harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari lokasi pemeriksaan kargo dan pos sampai dengan dimuat ke pesawat udara.
(3) Serah terima kargo dan pos yang telah diperiksa Regulated Agent dan Known Consignor hanya dapat dilakukan dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal kargo yang sama.
(4) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersama-sama memeriksa kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terhadap Regulated Agent dan Known Consignor yang sama.
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan ulang terhadap kargo dan pos di daerah keamanan terbatas bandar udara dalam hal :
a. adanya peningkatan ancaman keamanan penerbangan;
b. penerimaan transfer kargo;
c. kargo berisiko tinggi (high risk cargo); dan
d. berdasarkan hasil penilaian risiko keamanan.
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan tambahan (additional security measures) secara terus-menerus terhadap kargo dan pos
di daerah keamanan terbatas bandar udara setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh otoritas penerbangan negara registrasi pesawat.