Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
3. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan tentang tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. Whistleblower adalah pegawai yang mengadukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam organisasi di tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.
5. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh whistleblower.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Inspektorat adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
8. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Tim Penerima Pengaduan Whistleblower (TPPW)adalah tim yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas whistleblower;
10. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
11. Unit Eselon I adalah unit Eselon I di Kementerian Perhubungan.