Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pelajar adalah pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat yang memiliki kepedulian dan kesadaran untuk membentuk karakter budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2020, No. 856
3. Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pemilihan Pelajar adalah proses penilaian atau seleksi terhadap para pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk ditetapkan sebagai juara Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.