Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 52 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL
PKPS BAGIAN 47 PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DAFTAR ISI........................................................................................
6 SUB BAGIAN A. UMUM
47.1 Ruang Lingkup........................................................................... 8
47.3 Definisi ...................................................................................... 8 SUB BAGIAN B. PERSETUJUAN PENGADAAN PESAWAT UDARA
47.11 Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara.......................……..
10
47.13 Persyaratan Pemohon ....................................…………………..
10
47.15 Persyaratan Permohonan ...............................………………….
10
47.17 Jangka Waktu dan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan… 10
47.19 Pemindahtanganan…………………………………………………..
11
SUB BAGIAN C. SERTIFIKAT PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
47.31 Pencatatan Pendaftaran Pesawat Udara Sipil ……………........
12
47.33 Persyaratan Pendaftaran …………………….........................
12
47.35 Tanda Pendaftaran Pesawat Udara..........................................
13
47.37 Pemohon................................................................................... 13
47.39 Persyaratan Administratif ..................................................... 13
47.41 Permohonan Pendaftaran ..........……………………....…….....….
13
47.43 Sertifikat Pendaftaran .............................................................
15
47.45 Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran......
15
47.47 Penghapusan Tanda Pendaftaran............................
15
47.49 Penerbitan Ulang Sertifikat Pendaftaran ………………..
16
47.51 Pelaporan Perubahan Data Pendaftaran ........
17
47.53 Penggantian Sertifikat Pendaftaran ........................
17
47.55 Pencatatan dan Penyimpanan ................................................
17
47.57 Pemindahtanganan .........................................................
17 SUB BAGIAN D. SERTIFIKAT PENDAFTARAN BAGI PABRIK DAN DEALER PESAWAT UDARA
47.69 Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara……………………….
18
47.71 Persyaratan .................................
18
47.73 Permohonan………………………...
18
47.75 Bukti Kepemilikan ............
18
47.77 Batasan .................
19
47.79 Jangka Waktu Sertifikat dan Perubahan Status ............
19
47.81 Tanda Pendaftaran Sementara .........
19
SUB BAGIAN E. IDERA
47.93 Ruang Lingkup ...........…........................
21
47.95 Penerbitan IDERA..................................................................... 22
47.97 Pencatatan dan Pembatalan IDERA.................………………...
24
47.99 Pencatatan dan Pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter) .......….
24
47.101 Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara Menggunakan IDERA...........……….................…
24
47.103 Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Ekspor (Export Certificate
of Airworthiness).......................
26
47.105 Pengesahan Salinan Formulir IDERA dan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designe Letter).....................
26
SUB BAGIAN A KETENTUAN UMUM
47.1 Ruang Lingkup Peraturan ini menjelaskan ketentuan pendaftaran pesawat udara sesuai Bab VII Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara dan Bab IX Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sub Bagian A memuat pengaturan mengenai ketentuan umum yang mencakup pengertian atas istilah yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Sub Bagian B mengatur ketentuan tentang persetujuan pengadaan pesawat udara.
Sub Bagian C mengatur ketentuan tentang sertifikat pendaftaran pesawat udara.
Sub Bagian D mengatur ketentuan tentang sertifikat pendaftaran pesawat udara bagi pabrik dan dealer pesawat udara.
Sub Bagian E Mengatur ketentuan tentang IDERA.
47.3 Definisi Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Operator pesawat udara adalah pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) atau pemegang sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate).
Sertifikat pendaftaran pesawat udara adalah bukti telah didaftarkanya pesawat udara yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal.
b. IDERA (irrevocable de-registration and export request authorization) adalah kuasa untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang tidak dapat ditarik kembali.
c. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
d. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
SUB BAGIAN B PERSETUJUAN PENGADAAN PESAWAT UDARA
47.11 Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara
a. Persetujuan pengadaan pesawat udara merupakan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada operator penerbangan sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran pesawat udara;
b. Persetujuan pengadaan pesawat udara diterbitkan setelah dilakukan evaluasi teknis dan operasional kesiapan pemohon dalam mengoperasikan pesawat udara.
c. Evaluasi teknis dan operasional dalam pengadaan pesawat udara.
47.13 Persyaratan Pemohon Pemohon persetujuan pengadaan pesawat udara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga; atau
b. memiliki Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga.
47.15 Persyaratan Permohonan
a. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan pengadaan dan mengisi formulir permohonan disertai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan;
b. Permohonan persetujuan pengadaan pesawat udara harus mencantumkan tanda tangan basah dan ditulis nama jelas serta diberi meterai secukupnya;
c. Apabila permohonan diajukan oleh badan hukum INDONESIA, harus:
1. ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan; dan
2. mencantumkan jabatan.
d. Apabila permohonan diajukan oleh orang perseorangan ditandatangani oleh pemilik.
47.17 Jangka Waktu dan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan
a. Persetujuan pengadaan pesawat udara berlaku selama 6 (enam) bulan;
b. Permohonan perpanjangan persetujuan pengadaan pesawat udara hanya dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku persetujuan pengadaan disertai alasan perpanjangan.
47.19 Pemindah tanganan Persetujuan pengadaan pesawat udara berlaku hanya untuk pemohon dan tidak dapat dipindahtangankan.
47.21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pengadaan pesawat udara diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan.
47.23 Pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud butir 47.21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
SUB BAGIAN C SERTIFIKAT PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
47.31 Pencatatan Pendaftaran Pesawat Udara Sipil Direktur Jenderal melakukan pencatatan pendaftaran pesawat udara sipil berisi informasi tentang pesawat udara yang terdaftar di INDONESIA, antara lain:
a. nomor pendaftaran;
b. tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan;
c. model pesawat udara menurut pembuat;
d. nomor seri pesawat udara;
e. nama pemilik pesawat udara;
f. alamat pemilik pesawat udara;
g. nama operator pesawat udara;
h. alamat operator pesawat udara;
i. nama dan alamat pemberi sewa; dan
j. tanggal penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara.
47.33 Persyaratan Pendaftaran Pesawat udara yang dapat didaftarkan di INDONESIA harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain;
b. dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau dimiliki oleh badan hukum INDONESIA;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum INDONESIA berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
47.35 Tanda Pendaftaran Pesawat Udara Tanda pendaftaran pesawat udara ditentukan oleh Direktur Jenderal.
47.37 Pemohon
a. Pemohon pendaftaran dapat mengajukan permohonan pendaftaran pesawat udara sesuai ketentuan dalam peraturan ini; dan
b. Pesawat udara didaftarkan sesuai nama pemilik.
47.39 Persyaratan Administratif Pesawat udara yang memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud butir 47.33, dapat didaftarkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal dan ditetapkan telah memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
a. salinan bukti kepemilikan pesawat udara yang dilegalisir dalam bentuk certified true copy yang diterbitkan oleh notaris publik dan dilegalisai oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dimana bukti kepemilikan pesawat udara terakhir;
b. pernyataan tidak pernah terdaftar bagi pesawat udara baru;
c. bukti penghapusan tanda pendaftaran bagi pesawat udara yang pernah dioperasikan;
d. bukti asuransi pesawat udara;
e. persetujuan pengadaan pesawat udara; dan
f. pemenuhan ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan;
g. dalam hal pendaftar bukan pemilik pesawat udara maka selain memenuhi persyaratan huruf a sampai huruf f, harus menyampaikan bukti penguasaan pesawat udara.
47.41 Permohonan Pendaftaran
a. Permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh pemilik atau pihak yang diberi kuasa dengan mengajukan surat permohonan pendaftaran dan mengisi formulir permohonan pendaftaran, dengan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada butir 47.39.
b. Pihak yang diberi kuasa sebagai mana dimaksud huruf a yaitu operator pesawat udara.
c. Formulir permohonan pendaftaran harus ditandatangan basah.
d. Apabila permohonan diajukan oleh operator pesawat udara, harus memenuhi persyaratan:
1. ditandatangani oleh pimpinan operator pesawat udara atau yang mewakili/diberi kuasa khusus; dan
2. mencantumkan jabatan penandatangan.
e. Apabila permohonan diajukan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, maka formulir permohonan harus ditandatangani oleh kepala instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang.
f. Apabila pemilik memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan permohonan pendaftaran, harus memenuhi persyaratan:
1. mencantumkan nama pemilik pada formulir permohonan;
2. mencantumkan penandatangan sebagai penerima kuasa;
3. melampirkan perjanjian sewa beli, sewa guna usaha, atau bentuk perjanjian lainnya yang dibuat atau disahkan dihadapan Notaris atau pilihan sesuai kesepakatan kedua belah pihak; dan
4. melampirkan surat kuasa.
5. dalam hal surat kuasa diberikan kepada pihak lain yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan otorisasi/konselerasi dari instansi pemerintah yang urusan pemerintahan dibidang
hubungan luar negeri/perwakilan negara INDONESIA.
g. Permohonan pendaftaran pesawat udara dapat ditolak atau dikembalikan, apabila:
1. Persyaratan belum lengkap; dan
2. formulir permohonan pendaftaran tidak diisi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 47.39;
47.43 Sertifikat Pendaftaran
a. Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat pendaftaran kepada pemohon berdasarkan persyaratan administratif yang diajukan bersama dengan formulir permohonan pendaftaran sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 47.39.
b. Sertifikat pendaftaran bukan merupakan bukti kepemilikan pesawat udara.
Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat pendaftaran berdasarkan bukti kepemilikan yang diserahkan sesuai dengan butir 47.39, pada saat permohonan pendaftaran pesawat udara atau tercatat pada Catatan Pendaftaran Pesawat Udara Sipil.
c. Direktur Jenderal hanya menuliskan informasi nama pemilik dan alamat tentang kepemilikan pesawat udara pada sertifikat pendaftaran.
47.45 Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran
a. Sertifikat pendaftaran yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada butir 47.43 berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan seperti yang tercantum pada sertifikat.
b. Permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran hanya dapat diajukan oleh pemilik atau operator pesawat udara.
c. Sertifikat pendaftaran dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran, dengan melampirkan persyaratan perpanjangan sebagai berikut:
1. bukti kepemilikan pesawat udara;
2. dalam hal pendaftar bukan pemilik pesawat udara maka harus menyampaikan bukti penguasaan pesawat udara;
3. bukti asuransi pesawat udara;
4. pemenuhan ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan;
5. sertifikat pendaftaran; dan
6. sertifikat kelaikudaraan.
47.47 Penghapusan Tanda Pendaftaran
a. Tanda pendaftaran pesawat udara dapat dihapus dengan ketentuan:
1. Adanya permohonan penghapusan oleh pemilik atau pihak yang diberi kuasa apabila sesuai dengan kondisi:
a. sewa guna usaha telah berakhir sesuai jangka waktu perjanjian;
b. sewa guna usaha telah diakhiri sesuai kesepakatan di luar jangka waktu perjanjian;
c. akan didaftarkan di negara lain;
d. pesawat udara rusak berat akibat kecelakaan;
e. pesawat udara tidak digunakan lagi secara permanen;
f. pesawat udara secara sengaja dirusak atau dibuang; atau
g. terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.
2. Adanya permohonan dari pemegang IDERA.
Pengajuan permohonan mengacu pada ketentuan dalam peraturan ini.
3. Dalam hal operator pesawat udara tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun, Direktorat Jenderal berdasarkan evaluasi menerbitkan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara.
b. Dalam hal pengajuan penghapusan dilakukan sesuai pada huruf 1 namun terdapat IDERA, harus dilakukan pengajuan pencabutan terlebih dahulu.
47.49 Penerbitan Ulang Sertifikat Pendaftaran
a. Sertifikat Pendaftaran akan diterbitkan ulang, apabila terdapat perubahan:
1. pemilik;
2. alamat pemilik; atau
3. operator.
b. Setiap perubahan sebagaimana dimaksud huruf a, harus dilaporkan ke Direktur Jenderal dengan melampirkan bukti yang sesuai.
c. Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, dalam waktu 20 (dua puluh) hari harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal cq Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
47.51 Pelaporan Perubahan Data Pendaftaran Setiap adanya perubahan data pendaftaran operator pesawat udara sipil wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.
47.53 Penggantian Sertifikat Pendaftaran
a. Apabila sertifikat pendaftaran hilang, dicuri atau rusak maka pemilik atau operator dapat mengajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan menyebutkan alasan penggantian dan bukti yang dipersyaratkan.
b. Direktur Jenderal akan menerbitkan sertifkat pendaftaran pengganti dan sertifikat pendaftaran sebelumnya tidak berlaku.
47.55 Pencatatan dan Penyimpanan
a. Catatan pendaftaran pesawat udara dibuat oleh Direktur Jenderal.
b. Direktur Jenderal menyimpan catatan pendaftaran pesawat udara yang telah dihapus selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penghapusan.
47.57 Pemindahtanganan Dalam hal telah terjadi pemindahtanganan pesawat yang telah didaftarkan dan telah diterbitkan Sertifikat Pendaftaran maka pemilik/pemegang sertifikat pendaftaran terakhir harus mengajukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan terkait.
47.59 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, perpanjangan, dan penghapusan pesawat udara akan diatur dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan.
47.61 Pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud butir 47.59 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
SUB BAGIAN D SERTIFIKAT PENDAFTARAN PESAWAT UDARA BAGI PABRIK DAN DEALER PESAWAT UDARA
47.69 Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara INDONESIA untuk keperluan :
1. pengujian terbang bagi pabrik pesawat udara; dan
2. pengoperasian, demonstrasi dan penjualan pesawat udara bagi dealer pesawat udara atau pabrik pesawat udara tanpa harus memperoleh sertifikat pendaftaran untuk setiap pesawat udara sesuai Sub Bagian B.
b. Pemberitahuan tentang keterangan tidak pernah terdaftar akan diterbitkan bagi pesawat udara yang diekspor untuk didaftarkan di negara lain.
47.71 Persyaratan
a. Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara dapat diterbitkan apabila pemohon telah memiliki lokasi usaha di wilayah Republik INDONESIA dan secara nyata melakukan usaha di bidang pembuatan pesawat udara atau penjualan pesawat udara.
b. pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pabrik dan dealer yang berbadan hukum INDONESIA.
47.73 Permohonan Pabrik dan Dealer Pesawat Udara dapat mengajukan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara dengan mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis operasional.
47.75 Bukti Kepemilikan Untuk mengoperasikan pesawat udara dengan menggunakan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara, selain pabrik pesawat udara harus mengajukan bukti kepemilikan.
47.77 Batasan
a. Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara hanya berlaku untuk penggunaan pesawat udara:
1. oleh pemilik atau agennya sesuai sertifikat yang diterbitkan, calon pembeli, dealer dan pabrik pesawat udara;
2. dalam wilayah Republik INDONESIA, kecuali pada saat digunakan untuk pengiriman pesawat udara kepada pembeli di luar negeri, pesawat udara diberi tanda pendaftaran sementara dan membawa sertifikat kelaikudaraan;
3. sertifikat dibawa dalam pesawat udara; dan
4. dalam penerbangan:
a) untuk keperluan pengujian terbang; atau b) untuk keperluan penjualan.
b. Calon pembeli dapat mengoperasikan pesawat udara untuk keperluan demonstrasi dengan pengawasan pemilik Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara.
47.79 Jangka Waktu Sertifikat dan Perubahan Status
a. Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Pemegang sertifikat pendaftaran bagi dealer harus segera memberitahukan kepada Direktur Jenderal terhadap hal berikut:
1. perubahan nama;
2. perubahan alamat; dan
3. berhentinya usaha.
47.81 Tanda Pendaftaran Sementara
a. Tanda pendaftaran sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk pabrik pesawat udara dan dealer pesawat udara sebagai pemegang Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara digunakan selama penerbangan yang diperbolehkan sesuai ketentuan pada sub bagian ini.
b. Pemegang Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara dapat mengajukan tanda pendaftaran sementara untuk keperluan usahanya.
Permohonan tertulis ditujukan ke Direktur Jenderal dengan melampirkan:
1. informasi yang cukup sesuai persyaratan tanda pendaftaran
sementara; dan
2. jumlah sertifikat pendaftaran dealer yang dimiliki.
c. penggunaan tanda pendaftaran sementara harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tanda pendaftaran yang telah diberikan dapat digunakan secara berulang;
2. hanya digunakan sesuai dengan keperluan pemilik sertifikat pendaftaran pesawat udara bagi pabrik dan dealer pesawat udara;
3. sesuai dengan batasan yang diatur dalam paragraf 47.69, dan persyaratan dalam paragraf 47.77; dan
4. pada pesawat udara yang tidak didaftar sesuai ketentuan pada Sub Bagian B atau berada di luar negeri, dan tidak menampilkan tanda pendaftaran yang lain.
47.83 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara akan diatur dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan.
47.85 Pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud butir 47.83 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
SUB BAGIAN E IDERA
47.93 Ruang Lingkup Pada Sub Bagian C ini mengatur ketentuan tentang pencatatan IDERA dengan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Objek pesawat udara, meliputi:
1. pesawat terbang; dan
2. helikopter.
b. Pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 meliputi:
1. pesawat terbang yang paling sedikit mengangkut 8 orang termasuk awak pesawat; atau
2. pesawat terbang yang mengangkut barang-barang yang lebih dari 2.750 kg.
c. Helikopter sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 meliputi:
1. helikopter yang mengangkut paling sedikit 5 orang termasuk awak; atau
2. helikopter yang mengangkut barang yang lebih dari 450 kg.
d. Objek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk pesawat udara negara.
e. Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. rincian mengenai obyek pesawat udara memuat paling sedikit nomor seri pabrik pembuat (manufacturer’s serial number), nama pabrik pembuat (the name of the manufacturer), model rancang bangun pesawat udara (aircraft model designation) tanda pendaftaran (registration mark) dan Nomor Pendaftaran (Registration Number).
g. Objek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan pencatatan IDERA dalam hal obyek pesawat udara yang timbul dari hak penguasaan terhadap obyek pesawat udara atas:
1. perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan (security agreement);
2. perjanjian pengikatan hak bersyarat (title reservation agreement); dan/atau
3. perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement).
47.95 Penerbitan IDERA
a. Debitur dapat menerbitkan IDERA kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan INDONESIA;
b. Debitur (pemberi kuasa) sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pihak yang diberikan:
1. penjaminan (granted) oleh debitur (chargor) berdasarkan kesepakatan penjaminan (security agreement);
2. penguasaan oleh seseorang (vested in a person) yang bertindak sebagai penjual (conditional seller) berdasarkan kesepakatan reservasi (title reservation agreement);
3. penguasaan oleh seseorang yang bertindak sebagai penyewa (lessor) berdasarkan kesepakatan "leasing" (leasing agreement).
c. Kreditur (penerima kuasa) sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari:
1. penerima hak jaminan kebendaan (chargee) dalam perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan (security agreement);
2. penjual bersyarat (conditional seller) dalam perjanjian pengikatan hak bersyarat (title reservation agreement); atau
3. pemberi sewa guna usaha (lessor) dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement);
d. Dalam hal perjanjian tunduk pada hukum INDONESIA, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta ontentik yang paling sedikit memuat:
1. Identitas para pihak;
2. Identitas dari objek pesawat udara; dan
3. Hak dan Kewajiban para pihak.
e. Perjanjian tersebut pada huruf d berlaku terhadap kesepakatan (agreement) mengenai "international interest", dimana debitur mempunyai domisili di dalam wilayah hukum (jurisdiction) Negara INDONESIA.
f. Debitur berada di dalam wilayah hukum dari Negara INDONESIA, ditentukan karena:
1. perusahaan dari debitur yang didirikan berdasarkan hukum Negara INDONESIA;
2. mempunyai kantor resmi (registered office) atau tempat kedudukan utama (statutory seat) di Negara INDONESIA;
3. mempunyai pusat pelayanan administrasi (centre of administration) di Negara INDONESIA; atau
4. mempunyai tempat kegiatan usaha (place of business) atau tempat tinggal tetap (habitual residence) di Negara INDONESIA.
g. IDERA yang diterbitkan telah diakui dan dicatat oleh Direktorat Jenderal dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan pihak yang diberi kuasa (authorized party);
h. Didalam IDERA memuat Pihak yang memberi kuasa dan pihak yang diberi kuasa (authorized party).
Pihak yang diberi kuasa merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam IDERA;
i. Pihak yang diberi kuasa (authorized party) dapat menunjuk pihak lain sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter. Selanjutnya, penunjukan pihak yang ditunjuk (certified designee) tersebut harus diakui dan dicatat oleh Direktur Jenderal dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan pihak yang ditunjuk (certified designee);
j. Pihak yang ditunjuk (certified designee) merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan pihak yang diberi kuasa (authorized party) berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam paragraf
47.93 huruf a;
k. Jika perjanjian antara pihak yang ditunjuk (certified designee) dan pihak yang diberi kuasa (authorized party) telah berakhir, maka surat penunjukkan pihak yang ditunjuk (certified designee letter/CDL) harus dibatalkan sesuai ketentuan tentang pembatalan surat penunjukkan pihak yang ditunjuk. Apabila pencatatan surat penunjukkan pihak yang ditunjuk telah dibatalkan maka pihak yang diberi kuasa (authorized party) kembali menjadi satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam IDERA.
47.97 Pencatatan dan Pembatalan IDERA
a. Permohonan pencatatan dan pembatalan pencatatan IDERA harus diajukan oleh pihak yang diberi kuasa (authorized party) kepada Direktur Jenderal;
b. Pihak yang diberi kuasa (authorized party) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengajuan pencatatan dan pembatalan pencatatan IDERA kepada Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal melakukan pencatatan dan pembatalan pencatatan IDERA apabila telah memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis operasional.
47.99 Pencatatan dan Pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter)
a. Permohonan pencatatan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter) harus diajukan oleh pihak yang diberi kuasa (authorized party) kepada Direktur Jenderal, sedangkan permohonan pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter) harus diajukan oleh Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee);
b. Surat penunjukan pihak yang ditunjuk (certified designee letter) merupakan bagian dari pencatatan IDERA yang telah diterbitkan;
c. Direktur Jenderal melakukan pencatatan dan pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (certified designee letter) apabila telah memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan.
47.101 Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara Menggunakan IDERA
a. Pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee) dapat mengajukan permohonan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara kepada Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal melakukan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan diterima secara lengkap dan benar;
c. Permohonan penghapusan tanda pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan, akan diterbitkan surat keterangan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon;
d. Tata cara penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara dengan menggunakan IDERA akan diatur dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan;
e. Pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf d diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
47.103 Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Ekspor (Export Certificate of Airworthiness)
a. Pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee) dapat mengajukan permohonan sertifikat kelaikudaraan untuk ekspor (export certificate of airworthiness) sebelum mengajukan permohonan penghapusan tanda pendaftaran;
b. Direktur Jenderal akan melakukan pemeriksaan kelaikudaraan dalam rangka penerbitan sertifikat kelaikudaraan untuk ekspor (export certificate of airworthiness);
47.105 Pengesahan salinan formulir IDERA dan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter)
a. Perubahan nama dan/atau alamat dari pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee) harus dilaporkan secara tertulis oleh pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan dokumen korporasi yang dilegalisasi oleh notaris di negara pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee);
b. Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perubahan yang diminta oleh pemohon, dan selanjutnya surat dimaksud menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen IDERA atau Surat Penunjukan Pihak yang Ditunjuk (certified designee letter);
c. Terhadap formulir IDERA dan Surat Penunjukan Pihak yang Ditunjuk (certified designee letter) hilang/rusak, pihak yang diberi kuasa (authorized party) atau pihak yang ditunjuk (certified designee) harus mengajukan permohonan pengesahan salinan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Dengan adanya pencatatan kembali tersebut maka formulir IDERA dan Surat Penunjukan Pihak yang Ditunjuk (certified designee letter) lama dinyatakan tidak berlaku.
47.107 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pembatalan dan penghapusan IDERA dan Certified Designee Letter akan diatur dalam pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan.
47.109 Pedoman teknis operasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud butir 47.107 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI