KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan.
(2) Upaya keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Program Keamanan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) serta Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian harus melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bandar Udara.
(2) Upaya pengamanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Bandar Udara;
b. penetapan daerah keamanan Bandar Udara;
c. perlindungan daerah keamanan;
d. pengendalian jalan masuk;
e. Pemeriksaan Keamanan orang selain penumpang;
f. orang selain penumpang yang membawa senjata api;
g. pemeriksaan kendaraan;
h. pemeriksaan jasa boga, barang persediaan, perbekalan, dan barang dagangan di Bandar Udara;
dan/atau
i. pengamanan Bandar Udara perairan.
(3) Upaya pengamanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(4) Pengendalian Jalan Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melakukan upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
(2) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perlindungan fasilitas navigasi;
b. pemeriksaan izin masuk;
c. Pemeriksaan Keamanan terhadap orang, barang dan kendaraan;
d. pengawasan dan pemantauan;
e. kerjasama antar lembaga, dan pertimbangan perencanaan khusus;
f. pelaksanaan manajemen navigasi penerbangan dalam melindungi dari Tindakan Melawan Hukum;
g. pelaksanaan manajemen ruang udara untuk keamanan manajemen navigasi penerbangan; dan
h. pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan.
(3) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Pesawat Udara.
(2) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan Pesawat Udara;
b. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara;
c. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara;
d. perlindungan Pesawat Udara;
e. pengendalian akses ke Pesawat Udara;
f. pergerakan orang dan kendaraan;
g. perlindungan dokumen Pesawat Udara;
h. penempatan personel pengamanan penerbangan;
i. penemuan bahan peledak;
j. perlindungan Pesawat Udara pada kondisi ancaman meningkat;
k. perlindungan ruang kendali Pesawat Udara;
dan/atau
l. Pemeriksaan Keamanan tambahan.
(3) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin.
(2) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin;
b. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan;
c. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan;
d. pemeriksaan dokumen Angkutan Udara;
e. pemeriksaan penumpang;
f. pemeriksaan Bagasi Kabin;
g. pemeriksaan khusus;
h. pemeriksaan diplomatik dan kantong diplomatik;
i. penanganan barang dilarang;
j. penanganan penumpang yang membawa senjata api;
k. penanganan penumpang dalam status tahanan atau dalam pengawasan hukum;
l. penanganan penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian;
m. penanganan penumpang yang mengalami gangguan kejiwaan;
n. penanganan penumpang yang tidak patuh;
o. penanganan Penumpang Transit dan Penumpang Transfer;
p. penyitaan barang dilarang;
q. penanganan penumpang yang menolak diperiksa;
r. pengendalian jalur penumpang berangkat dan penumpang datang;
s. pemisahaan antara penumpang yang sudah dan yang belum diperiksa; dan/atau
t. pelindungan terhadap penumpang dan Bagasi Kabin.
(3) Barang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum.
(4) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bagasi Tercatat.
(2) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Bagasi Tercatat;
b. pelaporan Bagasi Tercatat;
c. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan;
d. penempatan peralatan Keamanan Penerbangan;
e. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan;
f. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel pengamanan Bandar Udara;
g. pemeriksaan Bagasi Tercatat;
h. pencocokan Bagasi Tercatat;
i. penanganan Bagasi Tercatat Transfer; dan/atau
j. Pemeriksaan Keamanan barang dagangan dan perbekalan.
(3) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melakukan upaya pengamanan Kargo dan pos.
(2) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Kargo dan pos;
b. pelaksanaan pendelegasian dan kewenangan;
c. penerimaan Kargo dan pos;
d. Pemeriksaan Keamanan Kargo dan pos;
e. pemuatan ke sarana transportasi darat;
f. Pengendalian Keamanan pengangkutan darat Kargo dan pos ke Bandar Udara;
g. pelaksanaan serah terima Kargo dan pos yang sudah diperiksa;
h. pelindungan keamanan Kargo dan pos;
i. pemuatan Kargo dan pos ke Pesawat Udara;
j. penanganan Kargo berisiko tinggi; dan/atau
k. penanganan Kargo dan pos transfer.
(3) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, danPerusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan.
(2) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan yang dimuat ke Pesawat Udara;
b. pelaksanaan validasi keamanan;
c. Pengendalian Keamanan; dan/atau
d. pengamanan barang perbekalan dan barang dagangan Bandar Udara.
(3) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan
Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor) harus melaksanakan ketentuan fasilitas Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor) harus melaksanakan manajemen penanggulangan Tindakan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.
(2) Program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melaksanakan ketentuan rekruitmen serta pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sesuai Program Keamanan
Penerbangan Nasional dan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
(2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
Penyelenggara sistem elektronik penerbangan harus melaksanakan upaya keamanan siber sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) bertanggung jawab untuk menyiapkan anggaran Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.
(2) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melaksanakan ketentuan informasi keamanan sensitif sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf i, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf o, dan huruf s, Pasal 17 ayat (2) huruf g, huruf i dan huruf j, Pasal 18
ayat (2) huruf huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k, Pasal 19 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat;
dan/atau
d. pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme bertahap dan/atau kumulatif.
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
atau
c. sebesar 1001 (seribu satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat.
(2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.
Prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan.