Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.