Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 50 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK PERKERETAAPIAN
PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK PERKERETAAPIAN
1. INSTALASI LISTRIK KERETA API
1.1 Catu Daya Listrik
a. catu daya listrik arus searah
1. peralatan penerima daya;
2. peralatan penyearah;
3. peralatan DC kubikel;
4. peralatan tegangan rendah AC dan DC; dan
5. peralatan penyulang.
b. catu daya listrik arus bolak balik
1. peralatan penerima daya;
2. peralatan AC kubikel;
3. peralatan tegangan rendah AC dan DC; dan
4. peralatan penyulang.
c. pengendali catu daya jarak jauh
1. pengendali jarak jauh untuk setiap satu catu daya; dan
2. pengendali jarak jauh untuk beberapa catu daya.
1.2 Peralatan Transmisi Peralatan Listrik
a. transmisi tenaga listrik untuk arus searah lewat aliran atas
1. sistem penyulang;
2. sistem katenari/rail conductor;
3. fasilitas pendukung;
4. proteksi; dan
5. jaringan distribusi daya.
b. transmisi tenaga listrik untuk arus searah lewat aliran bawah minimal terdiri atas:
1. sistem penyulang;
2. sistem rel tambahan/rail conductor (third rail);
3. fasilitas pendukung;
4. proteksi; dan
5. jaringan distribusi daya.
c. transmisi tenaga listrik untuk arus bolak –balik
1. sistem penyulang;
2. sistem katenari/rail conductor;
3. fasilitas pendukung;
4. proteksi; dan
5. jaringan distribusi daya.
1.3 Persyaratan Penempatan instalasi listrik ditempatkan pada lokasi yang sesuai peruntukannya, aman, tidak mengganggu prasarana dan fasilitas lain dan tidak membahayakan keamanan dan keselamatan publik.
1.4 Persyaratan Pemasangan menjamin instalasi listrik yang dipasang dapat berfungsi secara optimal dan bebas dari segala rintangan dan benda penghalang dalam pengoperasiannya.
1.5 Persyaratan Teknis menjamin komponen, material, ukuran dan kapasitas instalasi listrik sesuai dengan standar kelayakan dan keselamatan operasi sehingga seluruh sistem peralatan instalasi listrik dapat berfungsi secara andal dalam kurun waktu sesuai umur teknis.
1.6 Definisi
a. Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah peralatan yang berfungsi untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi kereta api yang bertenaga listrik, dan memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
b. Catu Daya Listrik adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi mensuplai tenaga listrik untuk prasarana dan sarana berpenggerak tenaga listrik.
c. Peralatan Transmisi Tenaga Listrik adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan daya listrik.
d. Catu Daya Listrik Arus Bolak-Balik adalah peralatan yang menyediakan atau mensuplai daya listrik arus bolak-balik untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik.
e. Catu Daya Listrik Arus Searah adalah peralatan yang menyediakan daya listrik arus searah untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik.
f. Pengendalian Catu Daya Jarak Jauh adalah peralatan yang dipakai untuk memonitor dan mengendalikan catu daya yang dibawah kendalinya dari jarak jauh.
g. Transmisi Tenaga Listrik Arus Bolak-Balik adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan daya listrik arus bolak- balik.
h. Transmisi Tenaga Listrik Arus Searah adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan daya listrik arus searah.
i. Transmisi Tenaga Listrik Arus Searah Lewat Aliran Atas adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan daya listrik arus searah melalui katenari.
j. Transmisi Tenaga Listrik Arus Searah Lewat Aliran Bawah adalah peralatan instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan daya listrik arus searah melaluirel tambahan.
k. Rel Tambahan adalah rel daya (power rail), rel ketiga (third rail) atau rel keempat (fourth rail) atau sejenisnya.
l. Standar Internasional adalah standar yang dikembangkan oleh badan standarisasi internasional yang diterapkan di seluruh dunia antara lain Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE), International Organization for Standardization (ISO), dan International Electrotechnical Commission (IEC).
m. Standar Nasional adalah standar turunan dari standar internasional yang telah disesuiakan dengan kondisi setempat antara lain Euronorm (EN), British Standards (BS), Japanese Industrial Standards (JIS), GB standards, dan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
n. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
o. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
2. PERSYARATAN TEKNIS CATU DAYA LISTRIK
2.1 Catu Daya Listrik Arus Searah
2.1.1 Peralatan Penerima Daya
2.1.1.1 Fungsi peralatan penerima daya merupakan peralatan listrik yang berfungsi untuk menerima, menurunkan dan mendistribusikan tegangan dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain.
2.1.1.2 Jenis
a. panel penerima dapat terdiri atas:
1. kabel penerima daya;
2. saklar pemisah;
3. pemutus tenaga;
4. trafo arus;
5. trafo tegangan;
6. indikator; dan
7. proteksi.
b. panel penurun tegangan dapat terdiri atas:
1. transformator untuk penyearah; dan
2. transformator untuk distribusi.
c. panel distribusi paling sedikit meliputi:
1. kabel penerima daya;
2. saklar pemisah;
3. pemutus tenaga;
4. trafo arus;
5. trafo tegangan;
6. indikator; dan
7. proteksi
2.1.1.3 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam dan/atau luar ruangan bangunan catu daya listrik;
b. berdekatan dengan gardu jaringan listrik umum atau sumber listrik lain; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.1.4 Persyaratan Pemasangan
a. berdekatan dengan gardu jaringan listrik umum atau sumber listrik lain;
b. semua body peralatan yang terbuat dari metal harus ditanahkan;
c. gedung tempat peralatan terpasang harus dilengkapi dengan alat penangkal petir dan harus ditanahkan; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.1.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus mampu memutus dan menyambung aliran daya listrik dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain;
2. harus mampu menurunkan tegangan yang diterima dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain ke tegangan yang diinginkan;
3. harus mempunyai rating kapasitas yang sesuai dengan sistem yang direncanakan;
4. harus memiliki peralatan proteksi yang menjamin keselamatan pada saat operasi dan pemeliharaan;
5. harus dapat beroperasi dengan fluktuasi tegangan masukan: ± 10 % tegangan nominal;
6. tersedia fasilitas pemberhentian darurat/emergency stop;
atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. panel penerima a) kabel penerima daya harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan nominal : minimum sesuai dengan
tegangan masukan;
2) dimensi : sesuai daya;
3) jenis : armour cable;
4) isolasi lapisan luar, dalam dan inti : minimal PE/Polyetheline, harus kedap air; dan 5) penghantar : tembaga; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub : 3 kutub;
2) tegangan nominal : sesuai tegangan sistem;
3) arus nominal : sesuai perhitungan kebutuhan; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) pemutus tenaga harus memenuhi persyaratan:
1) tipe : dapat dikeluarkan/raw- out type;
2) jumlah kutub : 3 kutub dengan satu kesatuan/single throw (TP);
3) tegangan nominal : sesuai tegangan masukan;
batas kemampuan;
4) isolasi : sesuai perhitungan kebutuhan;
5) arus nominal : sesuai perhitungan arus beban; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) trafo arus harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa : 3 x 1 fasa;
2) arus primer : sesuai perhitungan kebutuhan;
3) arus sekunder : maksimal 5 A;
4) maksimum daya/ rated burden : sesuai perhitungan kebutuhan; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) trafo tegangan harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa : 3 fasa;
2) tegangan primer : sesuai masukan;
3) tegangan sekunder : maksimal 110 V;
4) maksimum daya/ rated burden : sesuai perhitungan kebutuhan; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f) indikator 1) indikator ukur minimal terdiri atas:
(a) watt meter dengan skala sesuai daya;
(b) volt meter sesuai dengan trafo tegangan;
(c) ampere meter sesuai dengan trafo arus;
(d) dilengkapi dengan Cos φ> (faktor daya) meter;
atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) indikator cahaya harus memenuhi persyaratan:
(a) mengindikasikan dua keadaan cahaya yaitu on dan off;
(b) mengidentifikasikan tiap fasa dengan warna yang berbeda; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) indikator penghitung harus memenuhi persyaratan minimal 4 (empat) digit; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g) proteksi 1) proteksi tipe modular, harus memenuhi persyaratan merupakan satu kesatuan rele yang berfungsi untuk mendeteksi hubung singkat, tegangan lebih dan tegangan kurang, arus lebih atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) proteksi tipe individual (a) rele hubung singkat harus memenuhi persyaratan:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) setting tap arus : sesuai perhitungan kebutuhan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(b) rele pentanahan arus lebih harus memenuhi persyaratan:
(1) arus : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
atau
(3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(c) rele tegangan lebih harus memenuhi persyaratan:
(1) tegangan : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) maksimum tegangan lebih 20 % dari trafo tegangan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(d) rele tegangan kurang harus memenuhi persyaratan:
(1) tegangan : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) maksimum tegangan lebih 20 % dari trafo tegangan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. panel penurun tegangan a) transformator untuk penyearah harus memenuhi persyaratan:
1) harus mampu bekerja pada kondisi beban:
(a) 100 % kontinu/terus-menerus;
(b) 150 % selama 2 jam;
(c) 200 % selama 5 menit; dan (d) 300 % selama 1 menit 2) mempunyai tap tegangan masukan ± 10 % dari tegangan nominal; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) transformator untuk distribusi harus memenuhi persyaratan;
1) harus mampu bekerja pada kondisi beban: 100 % kontinul terus-menerus;
2) mempunyai tap tegangan masukan ± 10 % dari tegangan nominal; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. panel distribusi a) kabel penerima daya harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan :
sesuai dengan tegangan masukan;
2) dimensi ukuran :
sesuai daya;
3) jenis :
armour cable;
4) isolasi lapisan luar, dalam dan inti :
minimal PE, harus kedap air;
5) penghantar :
minimal tembaga; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub :
3 kutub;
2) tegangan nominal :
sesuai tegangan sistem;
3) arus nominal :
sesuai perhitungan kebutuhan; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) pemutus tenaga harus memenuhi persyaratan:
1) tipe :
dapat dikeluarkan 2) jumlah kutub :
3 kutub, 1 unit/single throw (TP);
3) tegangan nominal :
sesuai tegangan masukan;
4) batas kemampuan isolasi :
sesuai perhitungan kebutuhan;
5) arus nominal :
sesuai perhitungan arus beban; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) trafo arus harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa :
3 x 1 fasa;
2) arus primer :
sesuai perhitungan kebutuhan;
3) arus sekunder :
maksimal 5 A; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) trafo tegangan harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa :
3 fasa;
2) tegangan primer :
sesuai tegangan masukan;
3) tegangan sekunder/rated secondary voltage maksimal 110 V; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f) indikator:
1) indikator ukur minimal terdiri atas:
(a) watt meter dengan skala sesuai daya;
(b) volt meter sesuai dengan trafo tegangan;
(c) ampere meter sesuai dengan trafo arus; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) indikator cahaya harus memenuhi persyaratan:
(a) mengindikasikan dua keadaan cahaya yaitu on dan off;
(b) mengidentifikasikan tiap fasa dengan warna yang berbeda; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) indikator penghitung harus memenuhi persyaratan minimal 4 (empat) digit; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g) proteksi 1) proteksi tipe modular harus memenuhi persyaratan merupakan satu kesatuan rele yang berfungsi untuk mendeteksi hubung singkat, tegangan lebih dan tegangan kurang arus lebih.
2) proteksi tipe individual:
(a) rele hubung singkat harus memenuhi persyaratan:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) setting tap : sesuai perhitungan kebutuhan beban arus; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(b) rele pentanahan arus lebih harus memenuhi persyaratan:
(1) arus : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya; atau
(3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(c) rele tegangan lebih harus memenuhi persyaratan:
(1) tegangan : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) maksimum tegangan lebih : 20% dari trafo tegangan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(d) rele tegangan kurang harus memenuhi persyaratan:
(1) tegangan : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi : sesuai dengan frekuensi sumber pemasok daya;
(3) maksimum tegangan lebih : 20% dari trafo tegangan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.2 Peralatan Penyearah
2.1.2.1 Fungsi peralatan penyearah berfungsi untuk mengubah bentuk arus dari transformator yang berbentuk arus bolak-balik menjadi arus searah.
2.1.2.2 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam dan/atau luar bangunan catu daya listrik;
b. terletak tidak jauh dari transformator penyearah; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.2.3 Persyaratan Pemasangan
a. harus memperhatikan jarak dalam ruangan minimal 100 cm antara dinding dengan kubikel untuk memudahkan perawatan;
b. saluran kabel penerima dan keluaran harus tertutup; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.2.4 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat mengubah arus bolak-balik (AC) dari jaringan listrik umum atau sumber lain menjadi arus searah (DC) agar bisa digunakan untuk menggerakkan kereta api tenaga listrik;
2. harus mempunyai daya yang cukup untuk memikul beban sesuai yang direncanakan;
3. harus dapat beroperasi dengan fluktuasi tegangan masukan minimum ± 10% tegangan nominal;
4. tegangan keluaran: minimal sesuai dengan tegangan yang diperlukan untuk menggerakkan kereta api tenaga listrik DC; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. pendinginan dapat berupa udara murnilnatural cooling atau heat pipe atau minyak/oil immersed self-cooled nitrogen gas;
2. harus mampu bekerja pada kondisi beban:
a) 100 % kontinu/terus-menerus;
b) 150 % selama 2 jam;
c) 200 % selama 5 menit;
d) 300 % selama 1 menit; atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. hubungan dioda 3 fasa sistem jembatan dengan gelombang penuh minimum 12 pulsa; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.3 Peralatan DC Kubikel
2.1.3.1 Fungsi peralatan DC kubikel berfungsi untuk mendistribusikan dan memutus tegangan DC yang diterima dari peralatan penyearah untuk dialirkan ke peralatan transmisi tenaga listrik.
2.1.3.2 Jenis
a. kubikel utama minimal terdiri atas:
1. pemutus tenaga cepat/High Speed Circuit Breaker (HSCB)/ High Speed Vacuum Circuit Breaker (HSVCB);
2. trafo arus DC (DCCT);
3. proteksi:
a) rele hubung singkat;
b) rele pentahanan arus lebih;
c) rele tegangan lebih;
d) rele tegangan kurang; atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. kubikel keluaran dan kubikel cadangan terdiri atas:
1. saklar pemisah;
2. pemutus tenaga cepat;
3. arrester;
4. trafo arus DC;
5. proteksi:
a) rele hubung singkat;
b) rele pentanahan arus lebih; dan c) rele tegangan lebih;
d) rele tegangan kurang;
e) rele jarak;
f) Delta I Relay (∆I);
g) proteksi peralatan pemutus aliran daya; atau h) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. kubikel negatif dapat terdiri atas:
1. saklar pemisah;
2. trafo arus DC;
3. perekam arus;
4. rele gangguan arus ke tanah; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.3.3 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam atau di luar bangunan catu daya listrik;
b. terletak berdekatan dengan penyearah;
c. terletak tidak jauh dari transmisi tenaga listrik; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.3.4 Persyaratan Pemasangan
a. harus memperhatikan jarak dalam ruangan minimal 100 cm antara dinding dengan kubikel untuk memudahkan perawatan;
b. masing-masing kubikel harus dipasang berdampingan dan sejajar jalan rel dengan ukuran yang sama;
c. semua kubikel harus dihubungkan ke pentanahan;
d. pada ujung kabel harus diberi penomoran/tanda;
e. saluran kabel penerima dan keluaran harus tertutup;
f. harus dilengkapi dengan diagram satu garis/single line pada tiap kubikel dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami; atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.3.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus bisa dioperasikan secara elektrik dan manual;
2. harus dapat menyalurkan tegangan keluaran yang dihasilkan ke peralatan transmisi;
3. harus dapat memutus secara cepat dan otomatis apabila terjadi gangguan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kubikel utama a) pemutus tenaga cepat harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub : 1 kutub;
2) arus nominal : sesuai keperluan;
3) tipe : mudah dikeluarkan/draw- out type;
4) tegangan nominal : disesuaikan dengan tegangan yang diperlukan untuk menggerakkan kereta bertenaga listrik;
atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) trafo arus DC harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan masukan : sesuai dengan kebutuhan;
2) tegangan keluaran : maksimum 110 V; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) proteksi harus memenuhi persyaratan:
1) rele hubung singkat harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
(d) setting waktu terhadap kenaikan arus pada feeder maksimal 2 detik; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) rele pentanahan arus lebih harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
(d) setting waktu terhadap kenaikan beda potensial tanah di sekitar catu daya maksimal 2 detik; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) rele tegangan lebih harus memenuhi syarat:
(a) tegangan maksimal :
sesuai dengan trafo tegangan;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) maksimum tegangan lebih
:
20 % dari tegangan masukan; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4) rele tegangan kurang harus memenuhi syarat:
(a) tegangan maksimal :
sesuai dengan trafo tegangan;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) maksimum tegangan lebih
:
20 % dari tegangan masukan; atau
(d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. kubikel keluaran dan kubikel cadangan a) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) harus dapat dioperasikan secara manual;
2) jumlah kutub :
1 kutub;
3) tegangan disesuaikan dengan tegangan yang diperlukan untuk menggerakkan kereta bertenaga listrik;
4) arus sesuai dengan kebutuhan beban; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) pemutus tenaga cepat harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub :
1 kutub;
2) arus nominal/ rated current :
sesuai keperluan;
3) tipe :
mudah dikeluarkan/draw- out tipe;
4) tegangan nominal disesuaikan dengan tegangan yang diperlukan untuk menggerakkan kereta bertenaga listrik; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) arrester harus memenuhi persyaratan:
1) harus dapat setiap saat menyalurkan arus bila terjadi tegangan lebih/petir;
2) dilengkapi dengan indikator counter;
3) tegangan :
20% dari tegangan sistem;
4) arus pembuangan/
discharge current :
minimal 20 kA; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) trafo arus DC harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan masukan :
sesuai dengan kebutuhan;
2) tegangan keluaran :
maksimum 110 V; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) proteksi harus memenuhi persyaratan:
1) rele hubung singkat harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
(d) setting waktu terhadap kenaikan arus pada feeder maksimal 2 detik; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) rele pentanahan arus lebih harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
(d) setting waktu terhadap kenaikan beda potensial tanah di sekitar catu daya maksimal 2 detik; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) rele tegangan lebih harus memenuhi syarat:
(a) tegangan maksimal :
sesuai dengan trafo tegangan;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) maksimum tegangan
lebih :
20% dari tegangan masukan; atau
(d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4) rele tegangan kurang harus memenuhi syarat:
(a) tegangan maksimal :
sesuai dengan trafo tegangan;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) maksimum tegangan lebih :
20% dari tegangan masukan; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5) rele jarak harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6) Delta I Relay harus memenuhi syarat:
(a) arus maksimal :
sesuai dengan trafo arus;
(b) frekuensi :
50 Hz;
(c) setting tap arus :
sesuai kebutuhan;
(d) setting waktu terhadap kenaikan kecuraman arus pada feeder maksimal 2 detik; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
7) proteksi peralatan pemutus aliran kendali daya harus memenuhi syarat:
(a) harus dapat MEMUTUSKAN hubungan antara catu daya secara otomatis apabila ada gangguan di salah satu catu daya yang berupa hubung singkat (short circuit), arus kejut, gangguan tanah (ground fault), media transmisi terputus dan fasilitas stop darurat (emergency stop); dan (b) harus dapat terkoneksi secara manual/bypass bila catu daya yang bersangkutan tidak beroperasi sehingga terkoneksi dengan catu daya di sebelahnya yang beroperasi; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. kubikel negatif a) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) harus dapat dioperasikan secara manual;
2) jumlah kutub : 1 kutub;
3) tegangan : sesuai dengan perhitungan kebutuhan tegangan;
4) arus : sesuai dengan kebutuhan beban; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) trafo arus DC harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan masukan : sesuai dengan perhitungan kebutuhan tegangan;
2) tegangan keluaran : maksimal 110 V; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) perekam arus harus memenuhi persyaratan:
1) harus dapat menggambarkan grafik arus;
2) harus dapat menyimpan data besaran arus, tanggal dan jam secara digital; atau
3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) rele gangguan arus ke tanah harus memenuhi persyaratan dapat bekerja MEMUTUSKAN pemutus tenaga cepat secara otomatis apabila terdapat beda potensial antara kubikel DC dengan sistem pentanahan; atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.4 Peralatan Tegangan Rendah AC dan DC
2.1.4.1 Fungsi peralatan tegangan rendah AC dan DC berfungsi sebagai sumber daya listrik untuk peralatan kontrol, proteksi, indikator, space heater, baterai dan lain-lain yang terkait dengan sistem catu daya listrik serta penerangan bangunan.
2.1.4.2 Jenis indikator dapat berupa:
a. indikator cahaya;
b. indikator ukur; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.4.3 Persyaratan Penempatan
a. peralatan tegangan rendah AC dan DC terletak di dalam atau di luar bangunan catu daya listrik menyatu dengan peralatan lain;
b. untuk baterai terletak dalam ruangan tersendiri di dalam atau di luar bangunan catu daya listrik; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.4.4 Persyaratan Pemasangan
a. harus memperhatikan jarak dalam ruangan minimal 100 cm antara dinding dengan kubikel untuk memudahkan perawatan;
b. semua body peralatan yang terbuat dari metal harus ditanahkan;
c. pada ujung kabel harus diberi penomoran/tanda;
d. saluran kabel penerima dan keluaran harus tertutup;
e. harus dilengkapi dengan diagram satu garis/single line pada tiap kubikel dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami;
f. untuk baterai dipasang pada rak khusus dalam ruangan baterai;
atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.4.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyuplai daya listrik secara terus-menerus;
2. harus mempunyai rating kapasitas yang sesuai dengan sistem yang direncanakan;
3. peralatan tegangan rendah AC dan DC yang berupa trafo harus mempunyai 2 (dua) sumber yang berbeda yang berfungsi sebagai sumber utama dan sumber cadangan yaitu:
a) sumber dari catu daya listrik setempat (sumber utama);
b) sumber dari jaringan distribusi daya (sumber cadangan); dan c) perpindahan sumber daya tersebut bekerja secara otomatis; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. panel tegangan rendah AC dan DC harus memenuhi persyaratan:
a) saklar pemutus yang terpasang harus sesuai kapasitas peralatan;
b) auxilary relay harus dapat memenuhi persyaratan tegangan kerja peralatan;
c) indikator:
1) indikator cahaya harus mengidentifikasikan keadaan bekerjanya peralatan dengan warna yang berbeda;
2) indikator ukur harus memenuhi persyaratan:
(a) volt meter sesuai dengan tegangan kerja peralatan; dan (b) ampere meter sesuai dengan arus kerja peralatan; atau
(c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. trafo harus memenuhi persyaratan:
a) harus sesuai dengan kapasitas kebutuhan peralatan;
b) dapat bekerja 100 % terus menerus; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. baterai dan charger harus memenuhi persyaratan:
a) baterai:
1) harus bebas perawatan;
2) tegangan harus sesuai tegangan kerja peralatan;
3) kapasitas harus sesuai dengan beban yang direncanakan;
4) harus mampu bekerja minimal 5 jam; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) charger:
1) harus mudah dalam perawatan;
2) bekerja secara otomatis;
3) kapasitas sesuai dengan baterai;
4) pengisian baterai memiliki 2 mode: cepat/charging dan lambat/floating; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.5 Peralatan Penyulang
2.1.5.1 Fungsi peralatan penyulang berfungsi untuk menyalurkan daya dari kubikel keluaran melalui kabel penyulang positif dan saklar pemisah ke kawat penyulang serta menerima kembali arus balik melalui kabel penyulang negatif ke kubikel negatif.
2.1.5.2 Jenis
a. kabel penyulang terdiri atas:
1. kabel penyulang positif;
2. kabel penyulang negatif; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. saklar pemutus terdiri atas:
1. saklar pemutus keluaran;
2. saklar pemutus by pass; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. proteksi petir terdiri atas:
1. arrester;
2. peralatan pentanahan; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. struktur untuk peralatan penyulang terdiri atas:
1. tiang;
2. satang penyangga;
3. tangga kabel; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.5.3 Persyaratan Penempatan peralatan penyulang terletak dekat dengan catu daya listrik dan di sebelah transmisi tenaga listrik atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.5.4 Persyaratan Pemasangan
a. kabel penyulang dan kabel penyulang negatif harus memenuhi persyaratan:
1. dipasang di dalam tanah dengan kedalaman ≥ 100 cm;
2. menggunakan pasir dan proteksi kabel;
3. ditanam melintasi jalan rel minimal 1,5 m dari subgrade dengan pelindung pipa HOPE minimal ketebalan 8 mm;
4. ditanam melintasi jalan raya minimal 1,0 m dari tanah dan dilindungi dengan pipa HOPE minimal ketebalan 8 mm;
5. untuk yang melintasi jalan rel dan jalan raya, pemasangannya harus menggunakan bor mesin;
6. jika terpasang sejajar atau menyilang kabel sinyal atau telekomunikasi maka kedalaman harus lebih dalam dari kabel sinyal atau telekomunikasi;
7. kabel yang keluar dari permukaan tanah harus diberi proteksi berupa pipa besi galvanis. Untuk kondisi tertentu apabila transmisi agak jauh dari lokasi catu daya listrik maka digunakan konstruksi dengan menggunakan kawat pemikul melalui udara (di atas tanah); atau
8. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. saklar pemisah dipasang pada struktur peralatan penyulang;
c. arrester dipasang pada kabel penyulang di struktur peralatan penyulang;
d. struktur untuk peralatan penyulang dipasang:
1. untuk tempat kedudukan kabel penyulang, saklar pemisah, dan arrester;
2. menggunakan minimal 2 tiang beton; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
e. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.1.5.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyalurkan tegangan keluaran yang dihasilkan ke peralatan transmisi sesuai dengan kapasitas yang direncanakan;
2. harus dapat sebagai pemisah antara transmisi tenaga listrik dengan catu daya listrik apabila terjadi gangguan; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kabel penyulang harus memenuhi persyaratan:
a) bahan : tembaga;
b) ukuran : sesuai dengan kapasitas yang direncanakan;
c) jenis : armour cable;
d) lapisan luar, dalam dan inti menggunakan Polyetheline (PE);
e) kabel harus dilengkapi penandaan dengan tulisan "<tipe kabel> milik instansi <tahun pembuatan>"; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
a) jumlah kutub : 1 kutub;
b) tegangan/rated voltage : sesuai tegangan sistem;
c) arus/rated current : sesuai perhitungan kebutuhan;
d) jenis : hendell tuas;
e) isolator : minimum porselen; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. arrester harus memenuhi persyaratan:
a) kapasitas discharge : minimal 50 kA;
b) waktu discharge : minimal 8/20 mikro second;
c) tegangan : +20% dari tegangan sistem;
d) arus impulse : minimal 200 kA (8/20 mikro second); atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. struktur untuk peralatan penyulang harus memenuhi persyaratan:
a) tiang : menggunakan tiang beton dengan jarak minimal 3 m;
b) batang penyangga : minimal menggunakan besi galvanis dengan ukuran sesuai perencanaan;
c) tangga kabel : menggunakan besi galvanis dan klem kabel; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2 Catu Daya Listrik Arus Bolak-Balik
2.2.1 Peralatan Penerima Daya
2.2.1.1 Fungsi peralatan penerima daya merupakan peralatan listrik yang berfungsi untuk menerima dan menurunkan tegangan dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain.
2.2.1.2 Jenis
a. panel penerima paling sedikit meliputi:
1. kabel penerima daya;
2. saklar pemisah;
3. pemutus tenaga;
4. trafo arus;
5. trafo tegangan;
6. indikator:
a) indikator ukur;
b) indikator cahaya;
c) indikator counter; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
7. proteksi:
a) tipe modular; dan b) tipe individual.
8. rele hubung singkat;
9. rele pentanahan arus lebih;
10. rele tegangan lebih;
11. rele tegangan kurang;
12. rele jarak;
13. Delta I relay (∆I ); atau
14. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. panel penurun tegangan dapat berupa transformator;
c. panel distribusi paling sedikit meliputi:
1. kabel penerima daya;
2. saklar pemisah;
3. pemutus tenaga;
4. trafo arus;
5. trafo tegangan;
6. indikator:
a) indikator ukur;
b) indikator cahaya;
c) indikator counter; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
7. proteksi:
a) tipe modular; dan b) tipe individual
8. rele hubung singkat;
9. rele pentanahan arus lebih;
10. rele tegangan lebih;
11. rele tegangan kurang;
12. rele jarak;
13. Delta I relay (∆I ); atau
14. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.1.3 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam dan/atau di luar ruangan bangunan catu daya listrik;
b. berdekatan dengan gardu jaringan listrik umum atau sumber listrik lain;
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.1.4 Persyaratan Pemasangan
a. dipasang di dalam dan/atau di luar ruangan bangunan catu daya listrik;
b. semua body peralatan yang terbuat dari metal harus ditanahkan;
c. gedung tempat peralatan terpasang harus dilengkapi dengan alat penangkal petir dan harus ditanahkan; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.1.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat mengontrol atau mengatur tegangan yang diterima dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain;
2. harus dapat menurunkan tegangan masukan yang diterima dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lain ke tegangan yang diinginkan;
3. harus mempunyai rating kapasitas yang sesuai dengan sistem yang direncanakan;
4. harus memiliki fasilitas pengamanan untuk perawatan;
5. harus dapat beroperasi dengan fluktuasi tegangan masukan minimum ± 10 % tegangan nominal;
6. tersedia fasilitas pemberhentian darurat/emergency stop;
atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. panel penerima a) kabel penerima daya harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan : minimum sesuai dengan nominal tegangan masukan;
2) dimensi ukuran : sesuai daya;
3) jenis : armour cable;
4) isolasi lapisan luar dan dalam : minimal XLPE, harus kedap air;
5) penghantar : minimal tembaga; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub
: 3 kutub;
2) tegangan/ rated voltage
: sesuai tegangan sistem;
3) arus/rated current : sesuai perhitungan kebutuhan;
4) tegangan nominal : sesuai tegangan masukan;
atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) pemutus tenaga harus memenuhi persyaratan:
1) tipe : dapat dikeluarkan/draw- out type;
2) jumlah kutub : 3 kutub dengan satu kesatuan/single throw (TP);
3) tegangan : sesuai tegangan masukan;
4) batas kemampuan isolasi
: sesuai perhitungan kebutuhan;
5) arus : sesuai perhitungan kebutuhan; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) trafo arus harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa : 3 x 1 fasa;
2) arus primer : sesuai perhitungan kebutuhan;
3) arus sekunder : maksimal 5 A;
4) maksimum daya : sesuai perhitungan; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) trafo tegangan harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah fasa : 3 fasa;
2) tegangan primer : sesuai tegangan masukan;
3) tegangan sekunder : maksimal 110 V;
4) maksimum daya/ rated burden
: sesuai perhitungan kebutuhan; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f) indikator 1) indikator ukur minimum harus dilengkapi:
(a) watt meter dengan skala sesuai daya;
(b) volt meter sesuai dengan trafo tegangan;
(c) ampere meter sesuai dengan trafo arus;
(d) faktor daya/Cos φ meter harus menunjukkan skala 0 sampai 1/tertinggal - mendahului; atau (e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) indikator cahaya harus memenuhi syarat:
(a) mengindikasikan dua keadaan cahaya yaitu on dan off;
(b) mengidentifikasikan tiap fasa dengan warna yang berbeda; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) indikator counter harus memenuhi syarat minimal 4 (empat) digit; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g) proteksi 1) proteksi tipe modular harus memenuhi syarat terdiri atas satu kesatuan rele yang berfungsi minimal untuk mendeteksi hubung singkat, tegangan lebih dan tegangan kurang, arus lebih;
2) proteksi tipe individual (a) rele hubung singkat harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) setting tap arus : sesuai kebutuhan;
(4) setting waktu terhadap kenaikan kenaikan arus pada feeder maksimal 2 detik; atau
(5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(b) rele pentanahan arus harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) setting tap arus : sesuai kebutuhan;
(4) setting waktu terhadap kenaikan beda potensial tanah di sekitar catu daya maksimal 2 detik; atau
(5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(c) rele tegangan lebih harus memenuhi syarat:
(1) tegangan maksimal : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi
: 50 Hz;
(3) maksimum tegangan lebih 20% dari tegangan masukan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(d) rele tegangan kurang harus memenuhi syarat:
(1) tegangan maksimal : sesuai dengan trafo tegangan;
(2) frekuensi
: 50 Hz;
(3) maksimum tegangan lebih 20% dari tegangan masukan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. penurun tegangan untuk transformator daya harus memenuhi syarat pembebanan:
a) 100 % terus-menerus;
b) 150 % selama 2 jam;
c) 200 % selama 5 menit;
d) 300 % selama 1 menit;
e) mempunyai tap tegangan masukan ± 10 % dari tegangan nominal; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. panel distribusi a) kabel penerima daya harus memenuhi syarat:
1) tegangan : sesuai dengan tegangan masukan;
2) dimensi ukuran : sesuai daya;
3) jenis : armour cable;
4) isolasi lapisan luar dan dalam : minimal XLPE, harus kedap air;
5) penghantar : minimal tembaga; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) saklar pemisah harus memenuhi syarat:
1) jumlah kutub : 3 kutub;
2) tegangan : sesuai dengan tegangan masukan;
3) arus : sesuai perhitungan beban;
atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) pemutus tembaga harus memenuhi syarat:
1) tipe : dapat dikeluarkan;
2) jumlah Kutub : kutub, 1 unit/single throw;
3) tegangan : sesuai dengan tegangan masukan;
4) arus : sesuai perhitungan beban;
atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) trafo arus harus memenuhi syarat:
1) jumlah fasa : 3 x 1 fasa;
2) arus primer : sesuai perhitungan kebutuhan;
3) arus sekunder : maksimal 5 A; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) trafo tegangan harus memenuhi syarat:
1) jumlah fasa : 3 fasa;
2) tegangan primer : sesuai dengan tegangan masukan;
3) tegangan sekunder : maksimal 110 V; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f) indikator 1) indikator ukur minimal harus dilengkapi:
(a) watt meter dengan skala sesuai daya;
(b) volt meter sesuai dengan trafo tegangan;
(c) ampere meter sesuai dengan trafo arus; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) indikator cahaya harus memenuhi syarat:
(a) mengindikasikan dua keadaan cahaya yaitu on dan off;
(b) mengidentifikasikan tiap fasa dengan warna yang berbeda; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) indikator counter harus memenuhi syarat minimal 4 digit; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g) proteksi 1) proteksi tipe modular harus memenuhi syarat terdiri dari satu kesatuan rele yang berfungsi minimal untuk mendeteksi hubung singkat, tegangan lebih dan tegangan kurang, arus lebih, rele jarak dan Delta I Relay;
2) proteksi tipe individual (a) rele hubung singkat harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) setting tap arus : sesuai kebutuhan;
atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(b) rele pentanahan arus lebih harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo;
(2) frekuensi : 50 Hz; atau
(3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(c) rele tegangan lebih harus memenuhi syarat:
(1) tegangan maksimal : sesuai dengan trafo;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) maksimum tegangan
lebih : 20 % dari trafo tegangan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(d) rele tegangan kurang harus memenuhi syarat:
(1) tegangan maksimal : sesuai dengan trafo;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) maksimum tegangan
lebih : 20 % dari trafo tegangan; atau
(5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(e) rele jarak harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) setting tap arus : sesuai kebutuhan; atau
(4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
(f) Delta I Relay harus memenuhi syarat:
(1) arus maksimal : sesuai dengan trafo arus;
(2) frekuensi : 50 Hz;
(3) setting tap arus : sesuai kebutuhan;
(4) setting waktu terhadap kenaikan kecuraman arus pada feeder maksimal 2 detik; atau
(5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.2 Peralatan AC Kubikel
2.2.2.1 Fungsi peralatan AC kubikel berfungsi untuk mendistribusikan dan memutus tegangan arus bolak-balik yang diterima dari transformator daya untuk dialirkan ke peralatan transmisi tenaga listrik melalui peralatan penyulang.
2.2.2.2 Jenis Peralatan AC kubikel terdiri atas:
a. kapasitor;
b. saklar pemutus; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.2.3 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam bangunan catu daya listrik;
b. terletak berdekatan dengan transformator daya penurun tegangan;
c. terletak tidak jauh dari transmisi tenaga listrik; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.2.4 Persyaratan Pemasangan
a. dipasang di dalam bangunan catu daya listrik;
b. harus ada ruang yang cukup untuk kebutuhan perawatan;
c. masing-masing kubikel harus dipasang berdampingan dan sejajar jalan rel dengan ukuran yang sama;
d. saluran kabel penerima dan keluaran harus tertutup; atau
e. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.2.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus bisa dioperasikan secara elektrik dan manual;
2. harus dapat menyalurkan tegangan keluaran yang dihasilkan ke peralatan transmisi;
3. harus dapat memutus secara cepat dan otomatis apabila terjadi gangguan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kapasitor harus memenuhi persyaratan untuk memperbaiki faktor daya (Cos φ);
2. saklar pemutus harus memenuhi persyaratan:
a) tipe :
dapat dikeluarkan;
b) jumlah kutub :
3 kutub dengan satu kesatuan;
c) tegangan :
sesuai dengan tegangan masukan;
d) batas kemampuan isolasi :
sesuai perhitungan kebutuhan;
e) arus :
sesuai perhitungan kebutuhan; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.3 Peralatan Penyulang
2.2.3.1 Fungsi peralatan penyulang berfungsi untuk menyalurkan daya dari peralatan AC kubikel melalui kabel penyulang ke kawat penyulang dan kawat kontak serta menyalurkan kembali arus balik melalui kabel penyulang netral ke peralatan AC kubikel.
2.2.3.2 Jenis
a. Peralatan penyulang terdiri atas:
1. kabel penyulang;
2. saklar pemisah;
3. arrester;
4. protection gap;
5. struktur; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. kabel penyulang terdiri atas:
1. kabel penyulang fasa;
2. kabel penyulang netral; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.3.3 Persyaratan Penempatan terletak dekat dengan catu daya listrik dan transmisi tenaga listrikatau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.3.4 Persyaratan Pemasangan
a. kabel penyulang untuk kabel dalam tanah harus memenuhi persyaratan:
1. dipasang di dalam tanah dengan kedalaman ≥ 100 cm;
2. dalam tanah menggunakan pasir dan proteksi kabel;
3. ditanam melintasi jalan rel minimal 1,5 m dari subgrade dengan pelindung pipa HOPE minimal ketebalan 8 mm;
4. ditanam melintasi jalan raya minimal 1,0 m dari tanah dan dilindungi pelindung pipa HOPE minimal ketebalan 8 mm;
5. jika terpasang sejajar atau menyilang kabel sinyal atau telekomunikasi maka kedalaman harus lebih dalam dari kabel sinyal atau telekomunikasi;
6. kabel yang keluar dari permukaan tanah harus diberi proteksi berupa pipa besi galvanis. Untuk kondisi tertentu apabila transmisi agak jauh dari lokasi catu daya listrik maka digunakan konstruksi dengan menggunakan kawat pemikul; atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. saklar pemisah dipasang pada struktur peralatan penyulang;
c. arrester dipasang di kawat penyulang pada struktur peralatan penyulang;
d. struktur untuk peralatan penyulang dipasang:
1. untuk tempat kedudukan kabel penyulang, saklar pemisah, dan arrester;
2. menggunakan minimal 2 (dua) tiang beton; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.2.3.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyalurkan tegangan keluaran yang dihasilkan ke peralatan transmisi sesuai dengan kapasitas yang direncanakan;
2. harus dapat MEMUTUSKAN tegangan dari catu daya listrik ke transmisi tenaga listrik apabila terjadi gangguan; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kabel penyulang harus memenuhi syarat:
a) bahan :
tembaga b) ukuran :
sesuai dengan kapasitas yang direncanakan;
c) jenis :
armour cable;
d) lapisan luar dalam dan inti menggunakan Polyetheline (PE);
e) kabel harus dilengkapi penandaan dengan tulisan "<type kabel> milik instansi <tahun pembuatan>"; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. saklar pemisah harus memenuhi syarat:
a) jumlah : kutub 1 kutub;
b) tegangan : sesuai tegangan sistem;
c) arus : sesuai perhitungan kebutuhan d) jenis : hendel/lever;
e) isolator : porselen; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. arrester harus memenuhi syarat:
a) kapasitas discharge : minimal 50 kA;
b) waktu discharge : minimal 8/20 mikro second;
c) tegangan : + 20 % dari tegangan sistem;
d) arus impulse : 200 kA (8/20 mikro second);
atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. protection gap harus memenuhi persyaratan dapat dengan cepat mengalirkan arus ke tanah apabila terjadi beda potensial dengan waktu minimal 2 detik;
5. struktur untuk peralatan penyulang harus memenuhi syarat:
a) tiang : menggunakan tiang beton dengan jarak minimal 3 m;
b) batang penyangga : minimal menggunakan besi galvanis dengan ukuran sesuai perencanaan;
c) tangga kabel dan klem kabel menggunakan besi galvanis; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3 Pengendalian Jarak Jauh
2.3.1 Pengendalian Jarak Jauh untuk Setiap Catu Daya
2.3.1.1 Fungsi
a. melakukan pengawasan operasi dan kegagalan pada sistem catu daya yang dikendalikan;
b. memberikan perintah eksekusi dan menampilkan indikasi- indikasi yang terjadi pada sistem catu daya yang dikendalikan;
c. melakukan kontrol secara terus menerus pada sistem catu daya yang dikendalikan; dan
d. merekam semua aktifitas catu daya secara terus-menerus.
2.3.1.2 Persyaratan Penempatan letak pengendalian jarak jauh untuk setiap catu daya dipasang dalam satu ruangan dan berdekatan atau menyatu dengan pusat operasi kereta api atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3.1.3 Persyaratan Pemasangan
a. harus memperhatikan jarak dalam ruangan minimal 100 cm antara dinding dengan kubikel untuk memudahkan perawatan;
b. semua kubikel harus dihubungkan ke pentanahan;
c. semua saluran masukan/kaluaran harus dipasang arrester;
d. kabel kontrol pada ujungnya harus diberi penomoran/tanda;
e. diagram satu garis/single line harus mengidentifikasi penyuplaian dengan jelas; atau
f. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3.1.4 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat memantau kondisi catu daya di bawah pengawasannya;
2. harus dapat mengeksekusi pemutusan dan/atau pemasukan satu daya listrik;
3. harus dapat mengolah data masukan/keluaran dari catu daya yang berada di bawah pengawasannya;
4. harus dapat memberikan indikasi terhadap kondisi catu daya;
5. harus tersedia tegangan kontrol yang terus-menerus yang di back up oleh baterai minimal selama 2 jam;
6. harus dilengkapi dengan fasilitas pemberhenti darurat/emergency stop dalam hal terjadi gangguan besar;
dan
7. harus dilengkapi alat rekam/logger; atau
8. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kapasitas data masukan/keluaran minimal 16 bit;
2. controller ROM & RAM minimal 16 bit;
3. modem communication speed minimal 1200 bit/s;
4. power supply 220 V, AC ± 10% , 50 - 60 Hz; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3.2 Pengendalian Jarak Jauh untuk Beberapa Catu Daya/Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA).
2.3.2.1 Fungsi
a. untuk menerima dan mengirim data teleinformasi dari setiap catu daya ke peralatan SCADA atau sebaliknya;
b. melakukan pengendalian dan pengawasan beberapa catu daya sekaligus; dan
c. mengolah data dalam sebuah database yang diterima dari beberapa catu daya sekaligus.
2.3.2.2 Persyaratan Penempatan
a. terletak di dalam bangunan dan menyatu dengan pusat operasi kereta api;
b. terletak tidak jauh dari jalan kereta api; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3.2.3 Persyaratan Pemasangan
a. dipasang di dalam bangunan pusat operasi kereta api;
b. harus memperhatikan jarak dalam ruangan minimal 100 cm antara dinding dengan kubikel untuk memudahkan perawatan;
c. harus dalam ruangan yang terjaga suhu ruangannya;
d. saluran kabel penerima dan keluaran harus tertutup;
e. harus dilengkapi dengan proteksi; atau
f. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2.3.2.4 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menerima, mengirim dan mengolah data informasi;
2. harus dapat menginformasikan semua gangguan yang terjadi pada catu daya yang di bawah kendalinya;
3. harus mampu menyimpan data real time, data historical, dan database;
4. harus dapat menvisualisasikan trend data gangguan;
5. harus dilengkapi alat perekam/data logger;
6. harus dilengkapi dengan fasilitas pemberhenti darurat/emergency stop dalam hal terjadi gangguan besar;
7. harus mampu menampilkan pesan dalam bahasa yang jelas;
8. harus tersedia tegangan suplai yang terus-menerus dan back up battery minimal selama 2 jam; atau
9. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. controller minimal memenuhi persyaratan:
a) komunikasi : open protocol;
b) kapasitas : sesuai dengan perencanaan;
atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. multiplexer minimal memenuhi syarat:
a) kecepatan data : minimum 384 kbps;
b) tipe minimum : digital;
c) kapasitas : sesuai dengan perencanaan;
atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. monitor minimal memenuhi persyaratan:
a) jenis : minimal LCD;
b) ukuran : minimal 32 inch; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. layar tayang minimal memenuhi persyaratan:
a) resolusi : minimal 1400 x 1050 pixel;
b) ukuran : sesuai dengan perencanaan;
c) tipe : tanpa batas/borderless; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. inverter minimal memenuhi persyaratan:
a) tegangan keluaran : sesuai tegangan peralatan;
b) kapasitas : sesuai beban; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6. server minimal memenuhi syarat:
a) konfigurasi : (1+1) hot standby;
b) kelas : computer server;
c) tahan terhadap temperatur 45°c dan kelembaban ruang maksimum 95%; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
7. LAN minimal memenuhi persyaratan konfigurasi (1+1) hot standby;
8. printer harus mempunyai koneksi minimal USB; atau
9. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. PERALATAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK
3.1 Transmisi Tenaga Listrik untuk Arus Searah Aliran Atas
3.1.1 Fungsi peralatan transmisi tenaga listrik untuk arus searah berfungsi untuk menyalurkan arus searah guna menggerakkan kereta api bertenaga listrik aliran atas.
3.1.2 Jenis
a. sistem penyulang terdiri atas:
1. kawat penyulang/feeder wire;
2. cabang penyulang/feeding branch;
3. saklar pemisah/disconnecting switch; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. sistem katenari terdiri atas:
1. kawat kontak/trolley wire;
2. kawat pemikul/messenger wire:
a) messenger wire;
b) feeder messenger wire; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. penggantung/hanger:
a) bajal steel;
b) tembaga;
c) isolator; atau d) atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. pemegang kawat kontak/pull off/steadying equipment;
5. peralatan penegang/tension device;
a) tipe katrol/pulley type;
b) tipe pegas/spring type; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6. peralatan pemisah/sectioning device:
a) overlap air section;
b) section insulator dan fiberglass reinforced plastic (FRP);
atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. sistem rail conductor dapat terdiri atas:
1. overhead conductor rail:
a) conductor rail profile; dan b) kawat kontak/trolley wire.
2. pemegang conductor rail/pull off/steadying equipment;
3. peralatan pemisah/sectioning device/section insulator;
4. conductor rail joint; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. fasilitas pendukung/supporting facilities terdiri atas:
1. tiang;
2. pengikat;
3. temberang;
4. isolator:
a) suspension;
b) rod; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. batang penyangga; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. proteksi terdiri atas:
1. kawat pentanahan atas;
2. arrester;
3. sistem pentanahan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. jaringan distribusi daya dapat berupa:
1. DE wire; dan
2. twisted cable dengan messenger; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.1.3 Persyaratan Penempatan
a. sistem penyulang
1. kawat penyulang, terletak di dalam ruang bebas, digantung pada tiang transmisi antara tiang dengan jalan kereta api;
2. cabang penyulang, terletak pada kawat penyulang dengan interval tertentu untuk mencabangkan ke kawat kontak;
dan
3. saklar pemisah, terletak pada kawat penyulang dan/atau kabel penyulang
b. sistem katenari
1. kawat kontak, terletak di atas sepanjang jalan kereta api;
2. kawat pemikul, terletak di atas sepanjang jalan kereta api, sejajar dan satu sumbu dengan kawat kontak;
3. penggantung, terletak antara kawat pemikul/messenger dengan kawat kontak;
4. pemegang kawat kontak, terletak antara kawat kontak dengan tiang transmisi;
5. peralatan penegang otomatis, terletak pada ujung pematian kawat kontak;
6. peralatan pemisah, terletak pada jaringan sistem katenari;
atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. sistem rail condutor
1. overhead conductor rail, terletak di atas sepanjang jalan kereta api;
2. pemegang conductor rail, terletak antara conductor rail profile dengan bagian penggantung;
3. peralatan pemisah, terletak pada pemisah antar section overhead conductor rail;
4. conductor rail joint, terletak pada persambungan antar overhead conductor rail; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. fasilitas pendukung
1. tiang transmisi, terletak di sebelah dan sepanjang jalan kereta api;
2. pengikat, terletak pada tiang;
3. temberang, terletak di tiang pada ujung pematian kawat- kawat transmisi tenaga listrik;
4. isolator, terletak antara struktur dan kawat transmisi tenaga listrik;
5. satang penyangga, terletak di antara tiang transmisi;
6. cantilever, terletak pada tiang atau pada beam; atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. proteksi
1. kawat pentanahan atas, terletak pada susunan paling atas dari jaringan transmisi tenaga listrik;
2. arrester, terletak pada kawat penyulang yang dihubungkan ke tanah;
3. sistem pentanahan, terletak pada kedalaman tanah tertentu di sisi tiang transmisi tenaga listrik; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. jaringan distribusi daya
1. terletak di dalam ruang bebas, di gantung pada tiang transmisi yang dipasang di sisi luar tiang transmisi; atau
2. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.1.4 Persyaratan Pemasangan
a. sistem penyulang
1. kawat penyulang a) dipasang pada struktur dengan menggunakan isolator;
b) jarak aman kawat penyulang terhadap struktur minimum 30 cm dan terhadap bangunan-bangunan lain minimum 120 cm; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. cabang penyulang a) dipasang pada kawat penyulang dan dihubungkan ke kawat kontak;
b) jarak pemasangan antara cabang penyulang dengan interval 125 - 250 m; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. saklar pemisah a) di sisi catu daya, dipasang dengan struktur khusus pada tiang transmisi yang menghubungkan antara kabel penyulang dari catu daya dan kawat penyulang;
b) di lintas, dipasang dengan struktur khusus pada tiang transmisi yang memisahkan antara kawat penyulang;
atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. sistem katenari
1. kawat kontak dipasang dengan digantung pada kawat pemikul sepanjang jalan kereta api dan dipegang oleh pemegang kawat kontak/pull of pada setiap tiang transmisi dengan ketentuan:
a) tinggi minimal :
430 cm;
b) tinggi nominal :
530 cm;
c) tinggi maksimal :
570 cm;
d) gradient/kemiringan :
5 % untuk jalur utama 15 % untuk jalur samping;
e) deviasi :
20 cm untuk jalur lurus, 30 cm untuk jalur lengkung;
f) sumbu penyimpangan maksimum antara kawat kontak dengan kawat pemikul maksimum 15°; atau g) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. kawat pemikul a) dipasang pada struktur dengan digantung menggunakan isolator;
b) ketentuan pemasangan adalah lendutan pada lambung harus lebih besar dari 15 cm terhadap kawat kontak;
atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. penggantung a) dipasang pada kawat pemikul dan memegang kawat kontak;
b) ketentuan pemasangan:
1) interval antar penggantung : maksimum 500 cm;
2) panjang penggantung : minimal 15 cm;
3) pemasangan penggantung yang terletak pada sisi kiri dan kanan tiang transmisi harus dengan jarak simetris; atau
4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. pemegang kawat kontak dipasang pada struktur dengan isolator dan memegang kawat kontak dengan ketentuan sudut kemiringan horizontal untuk memegang kawat kontak maksimum 15° atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. peralatan penegang otomatis dipasang pada tiang transmisi pada kedua ujung pematian kawat kontak dengan ketentuan:
a) panjang kawat kontak a - 300 m dengan ATD tipe pegas pada salah satu ujung;
b) panjang kawat kontak > 300 sp 600 m dengan ATD tipe pegas di kedua ujung;
c) panjang kawat kontak > 600 sp 800 m dengan ATD tipe katrol pada salah satu ujung;
d) panjang kawat > 800 m dengan ATD tipe katrol di kedua ujung; atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6. peralatan pemisah (sectioning device)/overlap section/FRP a) overlap section terdiri atas:
1) ruas putus/air section (a) dipasang pada pertemuan 2 titik akhir kawat kontak secara overlap (overlap section) untuk memisahkan sistem suplai catu daya;
(b) jarak antara kawat kontak satu dengan kawat kontak sebelahnya 30 cm;
(c) jarak tiang transmisi pada lokasi overlap minimal 50 m;
(d) dipasang di depan catu daya atau di lintas di antara 2 (dua) catu daya;
(e) di ujung wesel masuk stasiun;
(f) dipasang di belakang sinyal dengan jarak minimum 250 m; atau
(g) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) ruas hubung/air joint (a) dipasang pada pertemuan 2 (dua) titik akhir kawat kontak secara overlap (overlap section);
(b) jarak antara kawat kontak satu dengan kawat kontak sebelahnya minimal 15 cm;
(c) jarak tiang transmisi pada lokasi overlap minimal 40 m; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) Fibre Reinforced Plastic (FRP):
(a) dipasang pada kawat pemikul dan kawat kontak untuk penyekat pada jalur samping dan/atau jalur crossing;
(b) pada 2 (dua) sisi ujung FRP harus dipasang konektor yang menghubungkan kawat pemikul dan kawat kontak;
(c) pemasangan FRP harus rata/horizontal terhadap kawat kontak sehingga aman dilalui pantograph; atau (d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. sistem rail conductor
1. overhead condutor rail dipasang dengan digantung pada sepanjang jalan kereta api dan dipegang oleh pemegang conductor rail pada setiap penggantung dengan ketentuan:
a) tinggi minimal :
430 cm;
b) tinggi nominal :
530 cm;
c) tinggi maksimal :
570 cm;
d) gradient/ kemiringan :
5 % untuk jalur utama 15 % untuk jalur samping;
e) deviasi maksimum :
20 cm untuk jalur lurus, 30 cm untuk jalur lengkung;
atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. pemegang conductor rail dipasang pada struktur dengan isolator atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu;
3. peralatan pemisah (sectioning device)/section insulator a) dipasang pada pertemuan 2 titik akhir conductor rail untuk memisahkan sistem suplai catu daya;
b) dipasang di lintas di antara 2 (dua) catu daya;
c) pada wesel di dalam emplasemen; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. conductor rail joint a) dipasang pada pertemuan 2 (dua) titik akhir persambungan conductor rail;
b) dilengkapi dengan sistem penguncian yang menjamin kestabilan terhadap getaran dan benturan; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. fasilitas pendukung
1. tiang a) tiang dipasang dalam ruang bebas sebelah kanan atau kiri jalur kereta api minimal dari sumbu rel:
1) jarak minimal as track ke pinggir tiang 2,75 m;;
2) jarak normal as track ke pinggir tiang 3,00 m;
3) dipasang dengan fondasi tipe I dan/atau tipe T sesuai tabel di bawah;
4) fondasi I tipe digunakan pada track lurus;
5) fondasi T tipe digunakan pada track lengkung, kemiringan badan track, pematian transmisi, dan tanah yang labil;
6) fondasi I dan T kedalaman sesuai dengan tabel;
atau 7) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
Tabel fondasi tipe I Tipe Tinggi Fondasi (mm) Momen yang Diizinkan (t-m) Tipe 1 Tipe 2 1-17 1700
2.8
3.4 1-18 1800
3.1
3.8 1-20 2000
3.8
4.5 1-22 2200
4.5
5.4
Tabel fondasi tipe T Tipe Tinggi Fondasi (mm) Momen yang Diizinkan (t-m) Tipe 3 Tipe 4 1-20 2000
6.0
3.6 1-22 2200
7.1
4.2 1-24 2400
6.0
5.0 1-26 2600
9.6
5.7 b) jarak antara as tiang ke as tiang untuk sistem katenari:
1) untuk tiang yang digunakan sebagai injection point, overlap section, saklar pemisah minimal 3,5 m;
2) maksimum jarak antar tiang 60 m;
3) untuk tiang transmisi jarak antara tiang sesuai dengan radius jalur kereta api (tabel dan rumus):
R x x D S 16
S = Jarak antar tiang D = Deviasi Deviasi untuk track lurus = 300 mm Deviasi untuk track lengkung = 200 mm R = Radius track
Tabel jarak antara as tiang No.
Radius Jarak (m)
1. R ≥ 1200 m 60
2. R ≥ 1050 m 55
3. R ≥ 850 m 50
4. R ≥ 700 m 45
5. R ≥ 550 m 40
6. R ≥ 400 m 35
7. R ≥ 300 m 30
8. R ≥ 200 m 25
c) jarak antara as tiang ke as tiang untuk sistem rail conductor 12 m untuk kecepatan kereta api maksimum 250 km/jam atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. pole band pole band dipasang pada tiang untuk mengikat struktur pada tiang. Pole Band harus terpasang kencang dan penguatan dengan bolt dan nut harus disesuaikan seperti pada tabel berikut:
Bolt Diameter Momen Torsi (N-cm) M 16 9408 M 20 16660 M22 24500
atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. temberang dipasang pada tiang-tiang pematian transmisi atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. isolator a) isolator yang berupa tipe suspension dipasang dengan persyaratan:
1) pada struktur tiang sebagai penggantung dan/atau pemegang transmisi tenaga listrik;
2) pada tiang pematian jaringan transmisi; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) isolator yang berupa tipe rod dipasang dengan persyaratan pada struktur steadying equipment; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. batang penyangga, dipasang pada tiang, sejajar dan/atau tegak lurus dengan jalur kereta api; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. proteksi
1. kawat pentanahan atas a) dipasang pada struktur jaringan yang paling atas dengan sudut proteksi 45° atau sesuai dengan aturan yang berlaku;
b) dilengkapi dengan sistem pentanahan dengan interval maksimal 250 m;
c) diantara interval 250 m dilengkapi dengan tanduk api;
atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. arrester a) dipasang pada kawat penyulang dengan interval maksimal 500 m;
b) dilengkapi dengan sistem pentanahan dengan interval maksimal 500 m; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. sistem pentanahan a) pentanahan terpasang dengan menggunakan batang pentanahan dengan kedalaman minimal 3 m;
b) pemasangan penyalur kabel pentanahan melalui lubang pada tiang beton (tersembunyi), dan apabila tidak memungkinkan melalui lubang dalam tiang maka
kabel pentanahan harus menggunakan pelindung;
atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu;
4. atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. jaringan distribusi daya untuk tipe DE wire dan twisted cable
1. dipasang pada struktur dengan menggunakan isolator;
2. jarak aman kawat penyulang terhadap struktur minimum 30 cm dan terhadap bangunan-bangunan lain minimum 120 cm;
3. khusus untuk tipe OE wire:
a) jarak antar fasa minimum 80 cm;
b) jarak antar sambungan dengan menggunakan pematian maksimum 500 m; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. khusus tipe twisted cable setiap sambungan dipasang pentanahan; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.1.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyalurkan daya secara terus-menerus untuk menggerakkan kereta listrik;
2. harus dapat menjamin tidak terjadi kebocoran listrik sepanjang jaringan;
3. harus dilengkapi dengan sistem proteksi jaringan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material untuk Peralatan Transmisi Arus Searah
1. sistem penyulang a) kawat penyulang harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : tembaga;
2) ukuran : sesuai kapasitas yang direncanakan;
3) jenis : wire; atau
4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) cabang penyulang harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : tembaga;
2) ukuran : sesuai kapasitas yang direncanakan;
3) jenis : wire; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) saklar pemisah harus memenuhi persyaratan:
1) jumlah kutub : 1 kutub;
2) tegangan : sesuai tegangan sistem;
3) arus : sesuai hasil perhitungan;
4) jenis : kait/tuas;
5) isolator : minimum porselen; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. sistem katenari a) kawat kontak harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : tembaga dan/atau kombinasi;
2) ukuran : sesuai hasil perhitungan;
3) konduktivitas : minimal 80 %;
4) kekuatan tarik : minimal 39,8 kN; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) kawat pemikul harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : steel;
2) ukuran : minimal 90 mm2;
3) jenis : kawat serabut/stranded wire;
4) kekuatan tarik : minimal 57,7 kN;
5) lapisan coating galvanis : minimal 250 gram/m2;
6) tipe puntiran : tipe S; atau 7) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) feeder messenger wire harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : minimal tembaga kombinasi;
2) ukuran : minimal 116 mm2;
3) jenis : kawat serabut/stranded wire;
4) kekuatan tarik : minimal 61 kN; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) kawat penggantung berupa steel harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : baja 2) jenis : - pita baja; dan - batang baja;
3) ukuran : - pita baja minimal 15 mm2;
dan - batang baja minimal 5 mm2;
atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) kawat penggantung berupa tembaga harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : tembaga;
2) jenis : - kawat serabut fleksibel; dan - batang;
3) ukuran : - kawat serabut fleksibel minimal 16 mm2; dan - batang minimal 5 mm2; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f) kawat penggantung yang bersifat isolator harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : minimal fibre;
2) jenis : pita; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g) pemegang kawat kontak (pull off/steadying equipment) harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : alumunium kombinasi;
2) jenis : tarik dan/atau tekan;
3) ukuran panjang (a) tipe lengkung : minimal 90 cm;
(b) tipe lurus : minimal 60 cm; atau (c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
h) peralatan penegang berupa tipe pulley harus memenuhi persyaratan:
1) pulley : alumunium kombinasi;
2) axle : batang baja;
3) bearing : deep groove;
4) wire rope : zinc plating;
5) counter weight : beton bertulang;
6) ukuran perbandingan counter weight dengan beban tarik minimal 1 : 5; atau 7) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
i) peralatan penegang berupa tipe pegas harus memenuhi persyaratan:
1) bahan pegas :
baja;
2) body :
carbon steel;
3) kekuatan minimum :
400 kgf;
4) efisiensi minimum :
97 %; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
j) peralatan pemisah berupa overlap air section harus memenuhi persyaratan:
1) air section (a) bahan pemisah : minimal isolator porselen;
(b) bahan pengikat isolator : iron casting galvanis;
(c) jarak antar kawat trolley horizontal : minimal 30 cm;
(d) jarak antar kawat vertikal : minimal 20 cm;
(e) jarak antar tiang : minimal 50 m untuk overlap;
atau (f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2) ruas hubung/air joint (a) bahan pemisah : minimal isolator porselen;
(b) bahan pengikat isolator : iron casting galvanis;
(c) jarak antar kawat kontak horizontal : maksimal 15 cm;
(d) jarak antar kawat vertikal : 30 cm;
(e) jarak antar tiang : minimal 40 m untuk overlap;
atau (f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3) FRP (Fiberglass Reinforced Plastic) (a) insulator body : glass based, silicon resin treatment;
(b) metal fitting : aluminium bronze castings;
(c) hanger metal : copper and copper alloy sheets, plates, strip and coiled sheets;
(d) bending strength : ≥ 13 kgf i mm2;
(e) tensile strength : ≥ 10 kgf i mm2;
(f) withstand voltage : ≥ 3 kv i mm2;
(g) withstand tensioning load : ≥ 2000 kgf – 5 menit; atau (h) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau k) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. sistem rail conductor harus memenuhi persyaratan:
a) overhead conductor rail harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
alumunium alloy;
2) ukuran :
sesuai hasil perhitungan;
3) konduktivitas :
sesuai kebutuhan; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) pemegang conductor rail (steadying equipment) harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
alumunium kombinasi;
atau 2) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) peralatan pemisah berupa section insulator harus memenuhi persyaratan:
1) failing load :
minimal 32 kN;
2) operation load :
10 kN; atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) conductor rail joint 1) bahan pengikat :
aluminium alloy; atau 2) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
4. fasilitas pendukung a) tiang harus memenuhi persyaratan:
1) bahan tiang :
beton;
2) diameter tiang :
350 mm untuk jalur kereta api lurus dan 400 mm khusus dititik pematian;
3) bending :
sesuai perencanaan perhitungan beban;
4) tinggi tiang beton :
minimal 11 m; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6) s e s u a i
1) b) p e n g i k a
b) pole band harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
plat baja galvanis;
2) baut pengikat :
baja galvanis;
3) fastening torsi :
sesuai dengan ukuran baut berdasarkan perhitungan perencanaan;
4) ukuran :
- diameter sesuai dengan diameter tiang;
(1)
(2)
(3)
(4) Panjang (m) Titik Ketinggian dari Kop Rei yang dapat dibebani (m) Kedalaman Tiang yang ditanam (m) Desain Moment pada titik pembebanan (kgf - m) Diameter (350mm) (400 mm) 11
8.85
1.9 5000 6500 7500 11000 12
9.75
2.0 5000 6500 7500 11000 13
10.55
2.2 7500 11000 14
11.35
2.4 7500 11000
- plat sesuai tipe pole band; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
Tipe Pole Band Vertikal (N) Horizontal (N) Turning Torque (N-cm) A
B1
B2
B3
D1
D2 - 6860 1470 D3 10780 13720 1470 V1 16460 45080 - V2 16460 45080 - F1
K1 10780 34300 - K2 10780 34300 -
c) temberang harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
steel wire;
2) ukuran :
minimal ST 55 untuk titik pematian OHGW minimal ST 90 untuk pematian trolley dan messenger minimal ST 135 untuk pematian kawat penyulang dan pemikul;
3) sudut pemasangan :
maksimal 450; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d) fasilitas pendukung yang berupa isolator harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
minimal porselen;
2) bahan pengikat
isolator :
minimal iron casting galvanis ≥ 50mg/cm2;
3) kuat tarik :
- harus lebih besar dari beban perencanaan yang ditentukan; dan - dikalikan dengan safety factor 2.5; atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e) fasilitas pendukung yang berupa batang penyangga harus memenuhi persyaratan:
1) bahan :
baja siku galvanis;
2) ukuran :
sesuai hasil perhitungan;
atau 3) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau f) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. proteksi a) proteksi yang berupa kawat pentanahan atas harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : galvanized steel stranded wire (ST);
2) ukuran : minimal 55 mm2;
3) tensile strength : minimal 3630 kgf;
4) conductor resistance at 20°C : maksimal 2.500 Ohm/km;
5) berat lapisan galvanis : minimal 230g/m2; atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) proteksi yang berupa arrester harus memenuhi persyaratan:
1) harus dapat setiap saat menyalurkan arus bila terjadi tegangan lebih/petir;
2) kapasitas discharge : minimal 50 kA;
3) waktu discharge : minimal 8/20 mikro second;
4) tegangan : +20 % dari tegangan sistem;
5) arus impulse : 200 kA (8/20 mikro second); atau 6) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c) proteksi yang berupa sistem pentanahan harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : minimal batang tembaga;
2) nilai pentanahan : maksimal 5 Ohm;
3) kawat pentanahan : minimal tembaga sifanded luas penampang 35 mm2;
atau 4) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
6. jaringan distribusi daya a) jaringan distribusi daya yang berupa OE wire harus memenuhi persyaratan:
1) tegangan nominal : sesuai tegangan distribusi;
2) bahan : tembaga;
3) ukuran : maksimal 35 mm2;
4) minimal dilengkapi pelindung wire; atau 5) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) jaringan distribusi daya yang berupa twisted cable dengan messenger harus memenuhi persyaratan:
1) bahan : minimal aluminium;
2) jenis : 3 core stranded;
3) ukuran : maksimal 35 mm2;
4) tensi/load : sesuai kapasitas perencanaan
5) messenger : steel wire diameter minimal 50 mm2;
6) isolasi : minimal PE; atau 7) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.2 Transmisi Tenaga Listrik untuk Arus Searah Aliran Bawah (Rel Tambahan)
3.2.1 Fungsi peralatan transmisi tenaga listrik untuk arus searah berfungsi untuk menyalurkan arus searah guna menggerakkan kereta api bertenaga listrik aliran bawah.
3.2.2 Jenis trasmisi tenaga listrik untuk arus searah aliran bawah minimal terdiri atas:
a. sistem rel tambahan, digunakan sebagai penyalur daya listrik minimal terdiri atas rel metal kontak dan sistem sambungan antar rel metal kontak;
b. fasilitas pendukung, digunakan sebagai sarana pendukung pada sistem rel tambahan;
c. sistem proteksi, digunakan pada rel tambahan sebagai pengaman terhadap keselamatan, memcegah kerusakan pada jaringan dan meningkatkan kontinuitas pelayanan yang datang dari sistem itu sendiri maupun dari luar sistem; dan
d. spesifikasi desain rel tambahan yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.2.3 Persyaratan Penempatan
a. sistem rel tambahan:
1. terletak di sepanjang jalur kereta api; dan
2. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. fasilitas pendukung:
1. terhubung dengan sistem rel tambahan di sepanjang jalur;
dan
2. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. sistem proteksi sesuai dengan spesifikasi desain peralatan proteksi yang menjamin keselamatan pada saat operasi dan pemeliharaan.
3.2.4 Persyaratan Pemasangan
a. sistem rel tambahan sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu dan memenuhi standar keselamatan internasional atau nasional yang berlaku.
b. fasilitas pendukung sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu dan memenuhi standar keselamatan internasional atau nasional yang berlaku.
c. sistem proteksi sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu dan menjamin keselamatan pada saat operasi dan pemeliharaan.
3.2.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyalurkan daya secara terus-menerus untuk menggerakkan kereta listrik;
2. harus dapat menjamin tidak terjadi kebocoran listrik sepanjang jaringan;
3. harus dilengkapi dengan sistem proteksi jaringan;
4. harus mempunyai rating kapasitas yang sesuai dengan sistem yang direncanakan;
5. harus memiliki fasilitas pengamanan untuk perawatan; dan
6. tersedia fasilitas stop darurat/emergency stop; atau
7. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. sistem rel tambahan sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. fasilitas pendukung sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. sistem proteksi
sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3 Transmisi Tenaga Listrik untuk Arus Bolak-Balik Aliran Atas
3.3.1 Sistem Penyulang/Feeding System
3.3.1.1 Fungsi sistem penyulang/feeding system berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari catu daya listrik ke kawat kontak.
3.3.1.2 Jenis
a. kawat penyulang dan pemikul/feeder messenger wire;
b. connector, dan
c. transformer:
1. Auto Transformer (AT);
2. Booster Transformer (ST); atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.1.3 Persyaratan Penempatan
a. kawat penyulang dan pemikul dipasang antara tiang dengan jalur kereta api dengan menggunakan isolator yang digantung pada tiang atau kontruksi lainnya yang kokoh;
b. connector terletak antara kawat penyulang dengan kawat kontak;
c. auto transformer dan booster transformer terletak di sepanjang jalur kereta api; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.1.4 Persyaratan Pemasangan
a. kawat penyulang dan pemikul
1. dipasang pada struktur dengan menggunakan isolator;
2. dipasang di atas sejajar dan satu sumbu dengan kawat kontak;
3. jarak antara kawat penyulang dan pemikul dan kawat kontak minimal 15 cm; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. connector dipasang minimal secara kokoh;
c. transformer:
1. auto transformer dipasang dengan interval ± 10 km sepanjang jalur kereta api;
2. booster transformer dipasang dengan interval ± 3 km sepanjang jalur kereta api; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.1.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat menyalurkan daya secara terus-menerus untuk menggerakkan kereta listrik;
2. harus dapat menjamin tidak terjadi kebocoran listrik sepanjang jaringan;
3. harus dilengkapi dengan sistem proteksi jaringan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. Persyaratan Material
1. kawat penyulang dan pemikul a) bahan : tembaga;
b) ukuran : sesuai kapasitas direncanakan;
c) jenis : wire; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. connector a) bahan : tembaga;
b) ukuran : sesuai kapasitas direncanakan;
c) jenis : wire; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. transformer a) Auto Transformer (AT):
1) jumlah fasa : 1 θ;
2) frekuensi : 50 Hz;
3) tegangan primer : sesuai perencanaan;
4) tegangan sekunder : sesuai perencanaan;
5) kapasitas : sesuai perencanaan;
6) impedansi : maksimal 15 %; atau 7) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b) Booster Transformer (BT):
1) transformer : rasio 1 : 1;
2) jumlah fasa : 1 θ;
3) frekuensi : 50 Hz;
4) tegangan primer : sesuai perencanaan;
5) tegangan sekunder : sama dengan tegangan primer;
6) kapasitas : sesuai perencanaan;
7) impedansi : maksimal 15 %; atau 8) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.2 Sistem Katenari
3.3.2.1 Fungsi sistem katenari berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari sistem penyulang ke kereta api listrik.
3.3.2.2 Jenis
a. kawat kontak;
b. penggantung/hanger;
c. steadying equipment;
d. pull of equipment;
e. peralatan penegang otomatis/automatic tensioning device terdiri atas:
1. tipe katrol/pulley type;
2. spring type;
3. hidrolic type; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. overlap section terdiri atas:
1. ruas putus/overlap air section;
2. ruas hubung/overlap air joint; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
g. section device terdiri atas:
1. overlap air section;
2. section insulator; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
h. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.2.3 Persyaratan Penempatan terletak di sepanjang jalur kereta api.
3.3.2.4 Persyaratan Pemasangan
a. kawat kontak dipasang di atas sumbu jalan kereta api dengan tinggi:
1. minimum : 4,3 m dari kop rel;
2. standar : 5,3 m dari kop rel;
3. maksimal : 5,7 m dari kop rel;
4. gradien:
a) jalur utama : ≤ 5/mil;
b) jalur samping : ≤ 15/mil; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
5. deviasi:
a) jalur lurus : 300 mm;
b) lengkung : 200 mm; atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. penggantung/hanger:
1. dipasang antara kawat pemikul dengan kawat kontak dengan interval 5 m;
2. panjang penggantung minimal 15 cm; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. cantilever:
1. dipasang pada tiang melintang jalur kereta api di atas kawat pemikul;
2. jarak cantilever dari kawat pemikul minimal jarak 40 cm dengan menggunakan minimal 2 (dua) isolator; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. pull of equipment dan steadying equipment:
1. dipasang melintang jalur kereta api untuk memegang kawat kontak;
2. sudut antara kawat kontak dan pull of maksimal 300; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. peralatan penegang otomatis:
1. dipasang pada akhir kawat kontak yang diikat pada tiang pematian;
2. jarak di bawah 400 m menggunakan tipe spring dan fixed;
3. jarak 400 m - 600 m menggunakan 2 tipe spring;
4. jarak 600 m - 800 m menggunakan tipe katrol dan fixed;
5. jarak 800 m ke atas menggunakan tipe katrol; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. overlap section
1. ruas putus/overlap air section a) dipasang di depan catu daya atau di lintas di antara 2 catu daya;
b) di ujung wesel masuk stasiun;
c) dipasang di belakang sinyal; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. ruas hubung/overlap air joint a) dipasang pada ujung pematian kawat kontak dan kawat pemikul selain air section;
b) antara kawat kontak dan kawat pemikul dipasang konektor; atau
c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.2.5 Persyaratan Teknis
a. kawat kontak
1. bahan
: minimal tembaga;
2. ukuran
: sesuai perencanaan untuk AC;
3. konduktivitas : minimal 80 %;
4. kekuatan tarik : minimal 21 kN;
5. kemampuan panas penghantar/ thermal stability : minimum 150 C; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. penggantung
1. bahan :
minimal tembaga;
2. ukuran :
sesuai kapasitas yang direncanakan;
3. jenis :
wire;
4. bentuk :
sesuai dengan desain rencana; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. peralatan pemegang kawat kontak/steadying equipment
1. bahan :
sesuai dengan desain rencana;
2. ukuran :
sesuai dengan desain rencana;
3. bentuk :
sesuai dengan desain rencana; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. peralatan pemegang kawat kontak/pull off equipment
1. bahan :
sesuai dengan desain rencana;
2. ukuran :
sesuai dengan desain rencana;
3. bentuk :
sesuai dengan desain rencana; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. peralatan penegang otomatis
1. peralatan penegang otomatis tipe katrol a) bahan pulley :
minimal besi tuang/iron castings;
b) ukuran :
sesuai dengan desain rencana;
c) bentuk :
sesuai dengan desain rencana;
d) pulley ratio :
maksimal 1 : 5;
e) tali penarik :
diameter sesuai beban;
f) bahan tali penarik :
baja anti karat; atau g) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. automatic tension device spring type a) bahan spring :
minimal baja/steel;
b) bahan tabung :
minimal carbon steel;
c) tensioning strength :
sesuai beban;
d) efisiensi :
97 %; atau e) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. automatic tension device hidrolic type a) bahan :
minimal besi tuang/iron castings;
b) ukuran :
sesuai dengan desain rencana;
c) bentuk :
sesuai dengan desain rencana;
d) ratio :
maksimal 1 : 5;
e) tali penarik :
diameter sesuai beban;
f) bahan tali penarik :
baja anti karat; atau g) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. sectioning device
1. ruas putus/overlap air section a) jarak span : minimal 50 m;
b) jarak antara dua
kawat yang sejajar : 40 cm;
c) jarak antara kawat
vertikal : 20 cm; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
2. ruas hubung/overlap air joint a) jarak span
: minimal 40 m;
b) jarak antara dua kawat yang dipisahkan : 15 cm;
c) jarak antara kawat vertikal
: 30 cm; atau d) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3. section insulator a) pembagian seksi tegangan pada kawat pemikul dengan mengunakan isolator;
b) pembagian seksi tegangan pada kawat kontak dengan mengunakan Fiberglass Reinforced Plastic (FRP); atau c) sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.3 Sistem Rail Conductor
3.3.3.1 Fungsi sistem rail conductor berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari sistem penyulang ke kereta api listrik.
3.3.3.2 Jenis sistem rail conductor dapat terdiri atas:
a. overhead conductor rail
1. conductor rail profile; dan
2. trolley wire/ kawat kontak.
b. pemegang conductor rail/pull off/steadying equipment;
c. peralatan pemisah/sectioning device/section insulator;
d. conductor rail joint; atau
e. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.3.3 Persyaratan Penempatan penempatan sistem rail condutor terdiri atas:
a. overhead conductor rail, terletak di atas sepanjang jalan kereta api;
b. pemegang conductor rail, terletak antara conductor rail profile dengan bagian penggantung;
c. peralatan pemisah, terletak pada pemisah antar section overhead conductor rail;
d. conductor rail joint, terletak pada persambungan antar overhead conductor rail; atau
e. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.3.4 Persyaratan Pemasangan pemasangan sistem rail conductor sebagai berikut:
a. overhead condutor rail dipasang dengan digantung pada sepanjang jalan kereta api dan dipegang oleh pemegang conductor rail pada setiap penggantung dengan ketentuan:
1. tinggi minimal :
430 cm;
2. tinggi nominal :
530 cm;
3. tinggi maksimal :
570 cm;
4. gradient/kemiringan :
5 % untuk jalur utama 15 % untuk jalur samping;
5. deviasi maksimum :
20 cm untuk jalur lurus, 30 cm untuk jalur lengkung; atau
6. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. pemegang conductor rail dipasang pada struktur dengan isolator atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. peralatan pemisah (sectioning device)/section insulator
1. dipasang pada pertemuan 2 titik akhir conductor rail untuk memisahkan sistem suplai catu daya;
2. dipasang di lintas di antara 2 (dua) catu daya;
3. pada wesel di dalam emplasemen; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. conductor rail joint
1. dipasang pada pertemuan 2 (dua) titik akhir persambungan conductor rail;
2. dilengkapi dengan sistem penguncian yang menjamin kestabilan terhadap getaran dan benturan; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.3.5 Persyaratan Teknis
a. overhead conductor rail harus memenuhi persyaratan:
1. bahan : alumunium alloy;
2. ukuran : sesuai hasil perhitungan;
3. konduktivitas : sesuai kebutuhan; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. pemegang conductor rail (steadying equipment) harus memenuhi persyaratan:
1. bahan : alumunium kombinasi; atau
2. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. peralatan pemisah berupa section insulator harus memenuhi persyaratan:
1. failing load : minimal 32 kN;
2. operation load : 10 kN; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. conductor rail joint harus memenuhi persyaratan:
1. bahan pengikat : aluminium alloy; atau
2. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.4 Fasilitas Penunjang
3.3.4.1 Fungsi fasilitas penunjang berfungsi untuk mendukung beroperasinya peralatan transmisi tenaga listrik.
3.3.4.2 Jenis
a. tiang/pole;
b. pole band;
c. batang penyangga/beam;
d. cantilever;
e. insulator;
f. temberang/guy wire; atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.4.3 Persyaratan Penempatan terletak di sepanjang jalur kereta api.
3.3.4.4 Persyaratan Pemasangan
a. tiang dipasang dalam ruang bebas sebelah kanan atau kiri jalur kereta api minimal:
1. dari sumbu rel minimal 2,75 m, normal 3 m;
2. jarak antara tiang ke tiang maksimum 60 m; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. pole band dipasang pada tiang;
c. batang penyangga dipasang pada tiang tegak lurus jalur kereta api;
d. isolator dipasang pada beam dan tiang sebagai penggantung dan/atau pemegang transmisi tenaga listrik;
e. temberang dipasang pada tiang-tiang yang membutuhkan kestabilan; atau
f. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.4.5 Persyaratan Teknis
a. tiang:
1. bahan : beton/steel;
2. diameter : sesuai perencanaan perhitungan beban;
3. bending : sesuai perencanaan perhitungan beban;
4. tinggi : minimal 11 m; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. pole band:
1. bahan : plat baja galvanis, ukuran sesuai dengan perencanaan;
2. baut pengikat : baja galvanis, ukuran sesuai perencanaan;
3. fastening torsi : sesuai dengan ukuran baut berdasarkan perhitungan perencanaan;
4. ukuran : sesuai dengan perencanaan; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. batang penyangga:
1. bahan : baja siku ukuran sesuai perencanaan;
2. baut pengikat : baja galvanis, ukuran sesuai perencanaan;
3. fastening torsi : sesuai dengan ukuran baut berdasarkan perhitungan perencanaan;
4. ukuran : sesuai dengan perencanaan; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
d. cantilever:
1. bahan : baja bulat ukuran sesuai perencanaan;
2. baut pengikat : baja galvanis, ukuran sesuai perencanaan;
3. bending moment : sesuai ukuran perencanaan;
4. ukuran : sesuai dengan perencanaan; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
e. isolator:
1. bahan :
minimal porselen;
2. bahan pengikat isolator
:
minimal iron casting galvanis ≥ 50mg/cm2;
3. ukuran :
sesuai desain perencanaan;
4. electro mechanical :
sesuai desain perencanaan; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
f. temberang:
1. bahan
:
kawat baja/steel wire;
2. ukuran
:
sesuai desain perencanaan;
3. sudut pemasangan :
minimal 45°; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
g. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.5 Proteksi
3.3.5.1 Fungsi proteksi berfungsi untuk melindungi peralatan transmisi tenaga listrik dari tegangan dan arus lebih.
3.3.5.2 Jenis
a. kawat pentanahan atas;
b. arrester;
c. sistem pentanahan; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.5.3 Persyaratan Penempatan terletak di sepanjang jalur kereta api.
3.3.5.4 Persyaratan Pemasangan
a. kawat pentanahan atas
1. dipasang pada struktur jaringan yang paling atas dengan sudut proteksi 45°;
2. dilengkapi dengan sistem pentanahan dengan interval maksimal 250 m;
3. diantara interval 250 m dilengkapi dengan tanduk api/arching horn; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. arrester
1. dipasang pada feeder wire dengan interval maksimal 500 m;
2. dilengkapi dengan sistem pentanahan dengan interval maksimal 500 m; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
c. sistem pentanahan/grounding device
1. pentanahan terpasang dengan menggunakan batang pentanahan/grounding rode dengan kedalaman minimal 3 m;
2. pada titik pentanahan harus menggunakan tiang beton;
3. pemasangan penyalur kabel petanahan melalui lubang pada tiang beton (tersembunyi); atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.5.5 Persyaratan Teknis
a. kawat pentanahan atas:
1. bahan
:
steel wire galvanized;
2. ukuran diameter :
minimal 55 mm2;
3. sudut proteksi :
450; atau
4. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. arrester:
harus mampu meneruskan tegangan surja/surge voltage dan tegangan impulse tanpa menimbulkan kerusakan peralatan.
c. peralatan pentanahan:
1. bahan
: minimal batang tembaga;
2. nilai tahanan pentanahan : maksimal 1 Ohm; atau
3. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu; atau
d. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.6 Jaringan Distribusi Daya
3.3.6.1 Fungsi jaringan distribusi daya berfungsi untuk-penggerak peralatan listrik bagi sistem persinyalan, telekomunikasi dan fasilitas penunjang yang lain.
3.3.6.2 Jenis jaringan distribusi daya dapat berupa:
a. OE wire;
b. kabel; atau
c. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.6.3 Persyaratan Penempatan terletak di sepanjang jalur kereta api.
3.3.6.4 Persyaratan Pemasangan jaringan distribusi daya dipasang di sepanjang jalur kereta api di sebelah luar tiang atau sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
3.3.6.5 Persyaratan Teknis
a. jaringan distribusi daya yang berupa OE wire harus memenuhi persyaratan:
1. tegangan nominal : sesuai tegangan distribusi;
2. bahan
: minimal tembaga;
3. ukuran
: sesuai kebutuhan;
4. isolasi
: minimal dilengkapi pelindung wire;
atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
b. jaringan distribusi daya yang berupa kabel harus memenuhi persyaratan:
1. bahan
: minimal aluminium;
2. ukuran
: sesuai kebutuhan;
3. tensi /load
: sesuai kapasitas perencanaan;
4. isolasi
: minimal PE; atau
5. sesuai dengan spesifikasi desain yang mengacu ke standar internasional atau nasional tertentu.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI