Pasal 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.