Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Kereta Api adalah sarana perkeretapaian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
6. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
7. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
9. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
10. Stasiun Kereta Api adalah suatu areal dan bangunan untuk pemberangatan dan pemberhentian kereta api, menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang serta keperluan operasional kereta api lainnya.
11. Pelabuhan Darat adalah pelabuhan yang terletak di daratan/pedalaman namun masih terkait dengan pelabuhan laut sebagai tempat tujuan ekspor dan impor dengan melibatkan moda angkutan darat.
12. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
13. Barang adalah semua komoditas yang diangkut, dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal laut, feri, kereta api, kendaraan bermotor, pesawat udara, termasuk hewan dan tumbuhan.
14. Dokumen Angkutan Barang adalah dokumen yang digunakan perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam proses pengiriman, penerimaan dan pangangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan sarana angkutan laut dan/atau sungai, danau, penyeberangan, darat dan/atau angkutan udara.
15. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
16. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
17. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang
melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
18. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
19. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
20. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
21. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk bidang jasa pengurusan transportasi.
22. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
24. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
25. Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
26. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
27. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
28. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
29. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi yang diakui oleh Pemerintah.
30. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
31. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
32. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan/atau penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh INDONESIA selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. memiliki penanggung jawab;
d. memiliki modal dasar paling sedikit Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
e. memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki tenaga ahli Warga Negara INDONESIA berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan
b. memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berstatus (joint venture) dan penanaman modal asing wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
d. memiliki izin penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan investasi paling sedikit $ US 4.000.000,00 (empat juta dolar Amerika Serikat) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
e. memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 (dua) tahun;
f. memiliki tanda daftar perusahaan dari Kementerian Perdagangan;
g. memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi tenaga kerja asing;
h. memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan
i. memiliki tenaga ahli Warga Negara INDONESIA berijazah minimum D-III (Diploma Tiga) di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, S-1 (Sarjana satu) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
(2) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berstatus penanaman modal asing memiliki persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan
b. memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Batasan kepemilikan modal usaha patungan (joint venture) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.