Pasal I
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 591) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.