Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PERUBAHAN ATAS MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
1. Contoh Surat Keputusan Unit Pengendalian Gratifikasi Utama
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ..... Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75)
8. 9.
10. 11.
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1935), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM... Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor ..... );
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1891);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
PERTAMA : Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Utama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi
c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. menyampaikan pelaporan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. menyampaikan laporan triwulanan pengendalian gratifikasi Kementerian Perhubungan kepada Menteri Perhubungan;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan secara menyeluruh;
h. merumuskan petunjuk lebih lanjut apabila diperlukan untuk pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
i. j.
melaksanakan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal;
menyusun dan mengembangkan sistem berbasis teknologi informatika dan komunikasi mengenai pelaporan dan/atau pencatatan berkoordinasi dengan unit terkait; dan bekerjasama dengan UPG Eselon I dan UPG UPT dalam melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
KETIGA : Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Utama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
KEEMPAT : Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan UPG dibebankan pada DIPA Inspektorat Jenderal KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
( N A M A )
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
6. Para Anggota yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) UTAMA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Penanggung Jawab :
Inspektur Jenderal Ketua merangkap anggota :
Inspektur ....
Wakil Ketua I merangkap Anggota :
Sekretaris Inspektorat Jenderal Wakil Ketua II merangkap Anggota :
Inspektur ....
Wakil Ketua III merangkap Anggota :
Inspektur ....
Wakil Ketua IV merangkap anggota :
Inspektur ....
Wakil Ketua V merangkap anggota :
Inspektur ....
Sekretaris merangkap Anggota :
Pejabat Administrator/Koordinator Wilayah Auditor di Lingkungan Inspektorat Jenderal Anggota :
1. Pejabat Struktural;
2. Pejabat Fungsional Tertentu; dan
3. Pejabat Fungsional Umum.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
( N A M A )
2. Contoh Surat Keputusan Unit Pengendalian Gratifikasi Eselon I
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL...
/KEPALA BADAN...
Nomor : ………………… TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SEKRETARIAT JENDERAL/DIREKTORAT JENDERAL.../BADAN...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL.../KEPALA BADAN...,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ... Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan (Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal .../Badan...
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal.../Kepala Badan...
tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal.../Badan...;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
6. Peraturan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1935), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM... Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor ..... );
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1891);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SEKRETARIAT JENDERAL/ DIREKTORAT JENDERAL…./BADAN.…
PERTAMA :
Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal…/Badan… dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini KEDUA :
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal.…/Badan… sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan UPG Utama atau KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan …
b. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan ….;
c. melaksanakan penyusunan program pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi UPG Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan ….;
d. mengkoordinir penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi UPG Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah koordinasinya;
e. menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal …./Direktorat Jenderal …./Badan….;
f. menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Utama dan/atau KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan gratifikasi diterima;
g. menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengendalian gratifikasi kepada Inspektur Jenderal selaku penanggungjawab UPG Utama Kementerian Perhubungan;
h. menyampaikan hasil penetapan status oleh KPK atas laporan gratifikasi yang dilaporkan kepada pelapor dengan tembusan kepada UPG utama;
i. bekerjasama dengan UPG utama melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …/Badan .… KETIGA :
UPG Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan ….
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada UPG Utama KEEMPAT :
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan UPG dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal…/Badan… Nomor… KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di padatanggal
SEKRETARIS JENDERAL/ DIREKTUR JENDERAL …./KEPALA BADAN ….
NAMA …………………………..
NIP. ……………………………………….
SALINAN Keputusan (Setjen/Dirjen/Kabadan) ini disampaikan kepada Yth.:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas;
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
6. Para Anggota yang bersangkutan.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL.../KEPALA BADAN...
NOMOR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SEKRETARIAT JENDERAL/ DIREKTORAT JENDERAL…./ BADAN.…
SUSUNAN KEANGGOTAAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SEKRETARIS JENDERAL/ DIREKTORAT JENDERAL../BADAN…
Ketua merangkap anggota : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris
Badan Sekretaris merangkap anggota : Kepala Bagian yang menangani urusan
Kepegawaian Anggota
: - Pejabat Struktural;
- Pejabat Fungsional tertentu;dan/atau - Pejabat Fungsional umum
SEKRETARIS JENDERAL/ DIREKTUR JENDERAL …./KEPALA BADAN ….
NAMA …………………………..
NIP. ………………………………………..
3. Contoh Surat Keputusan Unit Pengendalian Gratifikasi UPT
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ....
Nomor : ………………… TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KANTOR ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR ………………,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ... Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan UPT Kantor....
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala UPT tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kantor...;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4150);
3. Undang_undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
5. Peraturan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
6. PerhubunganPeraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1935) sebagaimana telah diubah dengan........;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1891);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR .... TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KANTOR .....
PERTAMA :
Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor …………………... dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEDUA :
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan UPG Utama/UPG Eselon I dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
b. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan gratifikasi di lingkungan Kantor …..;
c. melaksanakan penyusunan program pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi UPG Kantor ….;
d. menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi di lingkungan Kantor ….;
e. menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Eselon I atau KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan gratifikasi dilaporkan;
f. menyampaikan laporan bulanan kepada UPG Eselon I (Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan ….);
g. menyampaikan hasil penetapan status oleh KPK atas laporan gratifikasi yang dilaporkan kepada pelapor dengan tembusan kepada UPG Utama atau UPG Eselon I;
h. bekerjasama dengan UPG Utama atau UPG Eselon I (Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan ….) melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di UPG Kantor ….
KETIGA :
UPG Kantor …. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM Pertama bertanggung jawab kepada UPG Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan …..
KEEMPAT :
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan UPG dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./Badan …. Nomor ….
KELIMA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………… padatanggal …………..
KEPALA KANTOR ….
NAMA …………………………..
NIP.
………………………………………..
SALINAN Keputusan (Setjen/Dirjen/Kabadan) ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
3. Para Anggota yang bersangkutan.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ......
NOMOR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) KANTOR .....
SUSUNAN KEANGGOTAAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) KANTOR ………..
Ketua Merangkap Anggota :
Kepala Kantor ……….
Sekretaris : Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian/Pejabat Fungsional Umum/Pejabat Fungsional Tertentu yang menangani urusan kepegawaian Anggota : Pejabat Struktural dan/atau Pejabat Fungsional Umum atau Pejabat Fungsional Tertentu
KEPALA KANTOR ….
NAMA …………………………..
NIP.
………………………………………..
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PERUBAHAN ATAS MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
1. Contoh Program Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI : .......................................
TAHUN
: ...............
No .
KEGIATAN INDIKATOR KINERJA OUTPUT JADWA L KET.
URAIAN VOLUM E SATUAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. Pelaksanaan Public Campaign
2. Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan
3. Evaluasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi
Keterangan :
1. Kolom uraian diisi dengan nama fokus kegiatan yang akan dilaksanakan;
2. Kolom volume diisi dengan jumlah target yang
……….., tanggal bulan tahun KETUA UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SEKRETARIAT
akan dilaksanakan;
3. Kolom satuan diisi dengan keterangan satuan jumlah;
4. Kolom jadwal diisi dengan target waktu penyelesaian
5. Kolom keterangan diisi dengan informasi keterangan apabila diperlukan.
JENDERAL/DIREKTORAT JENDERAL …./BADAN …./KEPALA KANTOR.....
NAMA PANGKAT/GOL NIP. …………………..
2. Format Surat Pengantar Penyampaian Program Kerja UPG Eselon I
Nomor :
............, ……………… Klasifikasi : - Lampiran : 1 (Satu) Berkas Kepada Perihal :
Program Kerja UPG Eselon I
Sekretariat Jenderal/ Yth. Inspektur Jenderal
Direktorat Jenderal ..../Badan ....
Selaku Ketua UPG Utama
di JAKARTA
1. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor …………………..
tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan hormat bersama ini terlampir kami sampaikan Program Kerja Unit Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan … ………… tahun ……, yang terdiri dari :
a. …………………..;
b. …………………..;
c. …………………..;
d. ………………….;
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut diatas, bersama ini terlampir kami sampaikan Tabel Program Kerja Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal ..../Badan .... Tahun ....
3. Demikian dilaporkan, atas perhatian Bapak Inspektur Jenderal kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI/SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ...../SEKRETARIS BADAN ......
NAMA
PANGKAT/(GOL) NIP. …………..
Tembusan Yth.:
Inspektur ... selaku Ketua UPG Utama.
3. Format Surat Penyampaian Program Kerja UPG UPT
Nomor :
............, ……………… Klasifikasi : - Lampiran : 1 (Satu) Berkas Kepada Perihal :
Program Kerja UPG UPT
Kantor ......
Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal .... /Sekretaris Badan .... Selaku Ketua UPG Eselon I
di JAKARTA
1. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor …………………..
tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018 Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan hormat bersama ini terlampir kami sampaikan Program Kerja Unit Pengendalian Gratifikasi Kantor ………… tahun 2018, yang terdiri dari :
a. …………………..;
b. …………………..;
c. …………………..;
d. ………………….;
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut diatas, bersama ini terlampir kami sampaikan Tabel Program Kerja Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kantor .......Tahun ....
3. Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut kami ucapkan terima kasih.
KEPALA KANTOR ....
SELAKU KETUA UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI KANTOR .......
NAMA
PANGKAT/(GOL)
NIP. …………..
Tembusan Yth.:
Inspektur ... selaku Ketua UPG Utama.
4. Format Surat Penyampaian Laporan Bulanan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Eselon I
Nomor :
............, ……………… Klasifikasi : - Lampiran : 1 (Satu) Berkas Kepada Perihal : Laporan Kegiatan Bulanan UPG
Sekretariat Jenderal/Direktorat Yth. Inspektur Jenderal .....
Jenderal/Badan
Selaku Penanggung Jawab
UPG Utama Kemenhub
di
JAKARTA
1. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ……… Tahun … tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan hormat sampaikan laporan bulanan kegiatan Unit Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal …./ Badan …. periode bulan ……, yaitu :
a. Jumlah pelaporan gratifikasi ……..;
Contoh kalimat :
Sampai dengan bulan Juli …. terdapat 24 laporan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG .… dengan total nilai sebesar Rp60.110.000,00,-(enam puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
N O URAIAN JUMLAH LAPORA N NILAI (Rp) KETERANGA N 1) Proses Penetapa n Status
1
10.000.000, - Dalam proses reviu di UPG UPT/UPG Eselon I/KPK 2) Milik Negara
15
48.810.000, - Telah diserahkan ke Negara melalui KPK 3) Dikelola Instansi 3
1.300.000,- Telah disalurkan kepada yang lebih membutuhkan
4) Laporan Penolakan 5
-
Total 24
60.110.000, -
Keterangan : diisi NIHIL jika tidak ada pelaporan gratifikasi yang dilaporkan
b. Kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan;
1) …..;
2) …..;
3) …..
2. Demikian dilaporkan, atas perhatian Bapak Inspektur Jenderal kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI/SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ...../SEKRETARIS BADAN .......
NAMA
PANGKAT/(GOL)
NIP. …………..
Tembusan Yth.:
Inspektur ... selaku Ketua UPG Utama.
5. Format Surat Penyampaian Laporan Bulanan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPT
Nomor :
............, ……………… Klasifikasi : - Lampiran : 1 (Satu) Berkas Kepada Perihal : Laporan Kegiatan Bulanan UPG
Yth. Sekretaris Direktorat
Kantor ..... periode bulan ....
Jenderal/Sekretaris
Badan
di
...............................
1. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ……… Tahun … tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan hormat sampaikan laporan bulanan kegiatan Unit Pengendalian Gratifikasi Kantor …. Periode bulan ……, yaitu :
a. Jumlah pelaporan gratifikasi ……..;
Contoh kalimat :
Sampai dengan bulan Juli …. terdapat 24 laporan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG .… dengan total nilai sebesar Rp60.110.000,00,-(enam puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
N O URAIAN JUMLAH LAPORA N NILAI (Rp) KETERANGA N 1) Proses Penetapa n Status
1
10.000.000, - Dalam proses reviu di UPG UPT/UPG Eselon I/KPK 2) Milik Negara
15
48.810.000, - Telah diserahkan ke Negara melalui KPK 3) Dikelola Instansi 3
1.300.000,- Telah disalurkan kepada yang lebih membutuhkan
4) Laporan Penolakan 5
-
Total 24
60.110.000, -
Keterangan : diisi NIHIL jika tidak ada pelaporan gratifikasi yang dilaporkan
b. Kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan;
1) …..;
2) …..;
3) …..
2. Demikian dilaporkan, atas perhatian Sekretaris Direktorat Jenderal ..../Sekretaris Badan .... kami ucapkan terima kasih.
KEPALA KANTOR .... SELAKU KETUA UPG UPT
NAMA
PANGKAT/(GOL)
NIP. …………..
Tembusan Yth.:
Inspektur ... selaku Ketua UPG Utama.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI