Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. fungsi dan manfaat jenis layanan; dan
b. pemenuhan nilai/ukuran/jumlah jenis layanan.
(2) Evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
