Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal yang meliputi: a. fungsi dan manfaat jenis layanan; dan b. pemenuhan nilai/ukuran/jumlah jenis layanan. (2) Evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Pasal.id