Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
1) Penyelenggara sarana dan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat pada stasiun besar.
2) Simulasi evakuasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
