Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi:
a. 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 1 (satu) jam wajib diberikan formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana bagi penumpang yang membutuhkan;
b. Lebih dari 1 (satu) jam wajib diberikan hak pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan;
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota, pada stasiun keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut :
a. Lebih dari 3 (tiga) jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan;
b. Selanjutnya lebih dari 5 (lima) jam diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman, dan berlaku kelipatannya.
(1) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun tujuan pada perjalanan kereta api antarkota, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut :
a. Lebih dari 3 (tiga) jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan;
b. Selanjutnya lebih dari 5 (lima) jam diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman, dan berlaku kelipatannya.
(2) Apabila dalam perjalanan kereta api antarkota terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai harga tiket.
(3) Pada setiap stasiun keberangkatan apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api antarkota, penyelenggara sarana wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.
(4) Penundaan terhadap perjalanan kereta api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon atau pesan layanan singkat dan ditempelkan pada papan informasi.
Koreksi Anda
