Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan minimal di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit terdapat:
a. Tempat parkir;
b. Informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
1. visual
a. denah/layout stasiun;
b. nomor kereta api, nama kereta api, dan kelas pelayanannya;
c. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan beserta jadwal waktunya;
d. tarif kereta api;
e. peta jaringan kereta api;
f. Ketersediaan informasi tempat duduk kereta api antarkota di stasiun yang melayani penjualan tiket.
2. Audio yang terdengar jelas oleh pengguna jasa.
c. fasilitas layanan penumpang
d. loket;
e. ruang tunggu;
f. ruang boarding;
g. tempat ibadah;
h. ruang ibu menyusui;
i. toilet;
j. tempat parkir;
k. fasilitas kemudahan naik/turun penumpang;
l. fasilitas penyandang disabilitas;
m.fasilitas kesehatan;
n. fasilitas keselamatan dan keamanan.
(2) standar pelayanan minimal di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan klasifikasi stasiun.
(3) Standar pelayanan minimal di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
