Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimal. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan acuan bagi Penyelenggara Prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan stasiun dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa stasiun dan Penyelenggara Sarana perkeretaapian yang dalam melaksanakan kegiatan angkutan orang dengan kereta api. (3) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Standar pelayanan minimal di stasiun kereta api;dan b. Standar pelayanan minimal dalam perjalanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Pasal.id