Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 570), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor pm46 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.