Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 45 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI PERKERETAAPIAN
PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI PERKERETAAPIAN
1. PERALATAN TELEKOMUNIKASI PERKERETAAPIAN
1.1. Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian peralatan telekomunikasi berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api.
peralatan telekomunikasi dapat berupa:
a. sistem komunikasi suara; dan
b. sistem komunikasi data.
peralatan telekomunikasi meliputi komponen:
a. pesawat telepon;
b. layar tampilan;
c. perekam suara atau perekam data;
d. transmisi;
e. catu daya;
f. proteksi; dan/atau
g. penunjuk waktu.
1.2. Persyaratan Penempatan
a. menjamin peralatan telekomunikasi ditempatkan di lokasi yang sesuai berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
b. menjamin peralatan telekomunikasi ditempatkan di lokasi yang tepat, sehingga dapat berfungsi secara optimal dalam menunjang operasionalisasi sistem perkeretaapian dan tidak mengganggu prasarana ataupun fasilitas publik.
1.3. Persyaratan Pemasangan
a. menjamin peralatan telekomunikasi dipasang secara tepat, baik ditinjau dari cara pemasangan, tempat pemasangan maupun hal lainnya sehingga peralatan listrik dapat berfungsi secara optimal dan pengeroperasian sarana kereta api dapat dilakukan dengan aman
dan selamat.
b. menjamin pemasangan peralatan telekomunikasi ditempatkan di ruang yang bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah.
1.4. Persyaratan Teknis
a. menjamin masing-masing komponen peralatan telekomunikasi dapat berfungsi secara andal dalam kurun waktu sesuai umur teknisnya, sehingga pengoperasian kereta api dapat dilakukan secara aman, selamat dan nyaman.
b. menjamin seluruh sistem peralatan telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik dalam menunjang pengoperasian kereta api, sehingga dapat diperoleh sistem perkeretaapian yang aman, nyaman, selamat dan berkesinambungan.
2. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM TELEKOMUNIKASI PERKERETAAPIAN
2.1.
Sistem Komunikasi Suara
2.1.1.
Komunikasi Untuk Operasi Kereta Api
2.1.1.1.
Fungsi komunikasi untuk operasi kereta api berfungsi untuk menginformasikan warta kereta api yang berkaitan dengan pengoperasian kereta api.
2.1.1.2.
Jenis komunikasi untuk operasi kereta api minimal digunakan untuk:
a. komunikasi langsung antar stasiun;
b. komunikasi penjaga perlintasan kereta api;
c. komunikasi trainsdispatching; dan
d. komunikasi langsiran.
2.1.1.3.
Persyaratan Penempatan
a. komunikasi langsung antar stasiun ditempatkan di ruangan PPKA.
b. komunikasi penjaga perlintasan kereta api ditempatkan di ruangan penjaga perlintasan.
c. komunikasi traindispatching dapat berupa:
1. pesawat console terletak di ruang Pusat Kendali (PK);
2. pesawat cabang stasiun terletak di ruangan PPKA;
3. pesawat cabang lokomotif terletak di kabin masinis;
4. base station terletak diruang peralatan;
5. menara terletak bersebelahan dengan ruang peralatan; dan
6. antena terletak di menara.
d. komunikasi langsiran kereta api ditempatkan di ruangan PPKA atau depo/balai yasa.
2.1.1.4.
Persyaratan Pemasangan
a. komunikasi langsung antar stasiun dipasang di meja PPKA yang mudah dijangkau dan dengan struktur yang kokoh.
b. komunikasi penjaga perlintasan dipasang di meja penjaga perlintasan yang mudah dijangkau dan dengan struktur yang kokoh.
c. komunikasi traindispatching dipasang dengan struktur yang kokoh dan mudah dijangkau.
d. komunikasi langsiran dipasang di tempat yang mudah dijangkau dan dengan struktur yang kokoh.
2.1.1.5.
Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. komunikasi langsung antar stasiun minimal memenuhi persyaratan sistem operasi sebagai berikut:
a) harus dapat memanggil dan/atau dipanggil;
b) dapat berkomunikasi dua arah;
c) dilengkapi fasilitas seleksi untuk memilih panggilan;
d) informasi yang diterima harus bersih dan jelas;
e) setiap pembicaraan harus direkam;
f) dilengkapi indikator, pengatur kekerasan suara; dan g) dilengkapi dengan sistem proteksi.
2. komunikasi penjaga perlintasan minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) harus dapat memanggil dan/atau dipanggil;
b) dapat berkomunikasi dua arah;
c) informasi yang diterima harus bersih dan jelas;
d) setiap pembicaraan harus direkam; dan e) dilengkapi dengan sistem proteksi.
3. komunikasi traindispatching yang berupa console pk minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) harus dapat untuk memanggil/dipanggil;
b) dapat berkomunikasi dua arah;
c) informasi yang diterima harus bersih dan jelas;
d) dilengkapi dengan fasilitas panggilan darurat;
e) setiap pembicaraan harus direkam;
f) dilengkapi dengan sistem proteksi;
g) dapat berkomunikasi secara suara dan data;
h) harus dilengkapi dengan panel/meja pelayanan;
i) panel/meja pelayanan minimal harus dilengkapi dengan:
1) layar monitor untuk menampilkan panggilan dari Stasiun atau lokomotif sesuai urutan penggilan;
2) keypad/mouse/trackball;
3) eksternal speaker;
4) microphone dan/atau hand/headset;
5) penunjuk waktu yang dapat disinkronkan (trigger) dari sistem penunjuk waktu terpusat;
dan 6) lampu indikator status minimal untuk indikator panggilan masuk, darurat dan gangguan;
j) harus dilengkapi dengan alat pemilih (seleksi) untuk melayani panggilan yang masuk;
k) harus dilengkapi dengan tombol panggilan selektif untuk memanggil pesawat cabang stasiun (WS) dan lokomotif; dan l) dilengkapi sistem proteksi.
4. komunikasi traindispatching yang berupa pesawat cabang stasiun (radio way station) minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) memanggil dan dipanggil ke/dari PK;
b) tombol panggilan darurat dan panggilan normal;
c) dapat berkomunikasi dua arah;
d) indikator status minimal untuk:
(1) BUSY : channel digunakan;
(2) STATUS : radio sedang bekerja;
(3) Transmit & Received : radio sedang mengirim;
dan
(4) CALL : ada panggilan mengirim.
e) time display, untuk waktu 4 (empat) digit, LED
display:
(1) penunjuk waktu;
(2) hubungan dengan masinis lewat PK (tidak dapat langsung);
(3) handset harus dilengkapi dengan tombol PTT (press to talk);
(4) setiap pembicaraan harus direkam; dan
(5) dilengkapi dengan sistem proteksi.
5. komunikasi traindispatching yang berupa pesawat cabang lokomotif (radio lokomotif) minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) tombol memanggil dan dipanggil ke/dari PK;
b) dapat berkomunikasi dua arah;
c) tombol panggilan darurat dan panggilan normal;
d) penunjuk waktu; dan e) saklar pemindah wilayah pengendalian;
f) lampu status;
g) hubungan ke stasiun (radio way station) harus lewat PK (tidak bisa langsung);
h) handset harus dilengkapi dengan tombol PTT (press to talk);
i) pesawat harus dilengkapi dengan gantungan microphone/handset;
j) setiap pembicaraan harus direkam;
k) tahan terhadap goncangan yang terus menerus; dan l) dilengkapi dengan sistem proteksi.
6. komunikasi langsiran minimal memenuhi persyaratan sistem operasi sebagai berikut:
a) harus dapat memanggil dan/atau dipanggil;
b) dapat berkomunikasi dua arah;
c) dilengkapi fasilitas seleksi untuk memilih panggilan;
d) informasi yang diterima harus bersih dan jelas;
e) setiap pembicaraan harus direkam;
f) dilengkapi indikator, pengatur kekerasan suara; dan g) dilengkapi dengan sistem proteksi.
b. Persyaratan Material
1. komunikasi langsung antar stasiun minimal memenuhi
persyaratan material sebagai berikut:
a) ringing bell minimal 65 dB pada jarak 0,5 m;
b) faktor distorsi maksimal 10 % pada sinyal input power 5 mWatt, dengan frekuensi 1000 Hz;
c) signal to noise ratio minimal 30 dB;
d) tahan temperatur 0 – 45 oC dan kelembaban max.
95 %;
e) dilengkapi arrester dan pentanahan ≤ 1 Ω; dan f) sistem antar muka universal standard.
2. komunikasi penjaga perlintasan kereta api minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) tegangan : DC sesuai spesifikasi pabrikasi;
b) frekuensi response : 300 ~ 3400 Hz;
c) kekuatan suara : 1 Db;
d) alat pemanggil : push button atau DTMF;
e) temperatur : 0 – 45o C;
f) kelembaban : max. 95 %; dan g) sistem antar muka : universal standard.
3. komunikasi traindispatching yang berupa console PK minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) layar monitor : menampilkan minimal 8 baris dengan 40 karakter;
b) penunjuk waktu : tipe LED display dengan 7 segment minimal dapat menampilkan 6 digit;
c) dapat disinkronkan dari penunjuk waktu terpusat;
d) signal to noise ratio : >30 dB;
e) pentanahan : ≤ 1 Ω; dan f) sistem antar muka : universal standard.
4. telepon traindispatching yang berupa pesawat cabang stasiun (radio way station) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) tegangan input : DC sesuai spesifikasi pabrikasi;
b) frekuensi : penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin yang
diberikan dari pihak yang berwenang;
c) antena : sesuai dengan hasil survei;
dan d) sistem antar muka : universal standard.
5. komunikasi traindispatching yang berupa pesawat cabang lokomotif (radio lokomotif) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) tegangan input :
DC sesuai spesifikasi pabrikasi;
b) frekuensi :
penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin yang diberikan dari pihak yang berwenang;
c) antena :
sesuai dengan hasil survei;
dan d) sistem antar muka :
universal standard.
6. komunikasi traindispatching yang berupa base station minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) power transmission :
sesuai perhitungan kebutuhan power;
b) antena :
minimal yagi antena;
c) power supply :
sesuai pabrikan (tidak memakai DC-DC converter);
dan d) sistem antar muka :
universal standard.
7. komunikasi traindispatching yang berupa tower minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) harus tahan terhadap kecepatan angin minimal 120 km/jam;
b) susunan tower menggunakan sistem knock down;
c) dilengkapi dengan tangga dan lingkar pengaman;
d) dilengkapi lampu indikator berwarna merah diatas tower; dan e) dilengkapi penangkal petir dan tahanan tanah maksimum 1Ω.
8. komunikasi langsiran minimal memenuhi persyaratan
material power transmission, antena dan power supply sesuai dengan perhitungan; atau
9. memenuhi stadar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
2.1.2. Komunikasi Pemeriksaan dan Perawatan
2.1.2.1.
Fungsi komunikasi pemeriksaan dan perawatan berfungsi untuk mengatur kegiatan pemeriksaan dan perawatan sarana maupun prasarana perkeretaapian.
2.1.2.2.
Jenis komunikasi pemeriksaan dan perawatan berupa pesawat telepon dua arah.
2.1.2.3.
Persyaratan Penempatan komunikasi pemeriksaan dan perawatan ditempatkan di stasiun, depo/balai yasa atau tempat tertentu untuk kegiatan pemeriksaan dan perawatan.
2.1.2.4.
Persyaratan Pemasangan
a. dipasang di meja PPKA berdekatan dengan pesawat telepon untuk komunikasi operasi kereta api;
b. dipasang di dalam depo/balai yasa; atau
c. dibawa oleh petugas perawatan dan pemeriksaan (bergerak).
2.1.2.5.
Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi komunikasi pemeriksaan dan perawatan minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
1. dapat berkomunikasi dua arah;
2. mengakomodir panggilan serempak (broadcast) dan panggilan selektif; dan
3. dilengkapi dengan sistem proteksi.
b. Persyaratan Material komunikasi pemeriksaan dan perawatan minimal memenuhi persyaratan material power transmission, antena dan power supply sesuai dengan perhitungan.
2.2.
Sistem Komunikasi Data
2.2.1.
Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA);
2.2.1.1.
Fungsi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) yang digunakan
untuk pengawasan dan pengendalian peralatan telekomunikasi kereta api.
2.2.1.2.
Jenis Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) minimal terdiri atas:
a. Remote Terminal Unit (RTU).
b. Regional Remote Supervisory (RRS).
c. Centralized Remote Supervisory (CRS).
2.2.1.3.
Persyaratan Penempatan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) terletak di:
a. dalam bangunan dan menyatu dalam pusat operasi kereta api; dan
b. tidak jauh dari jalan kereta api.
2.2.1.4.
Persyaratan Pemasangan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) dipasang:
a. RTU dipasang di dalam ruangan base station;
b. RRS dipasang di dalam ruangan telekomunikasi regional;
c. CRS dipasang di dalam ruangan telekomunikasi terpusat; dan
d. harus dilengkapi dengan peralatan pengatur suhu udara.
2.2.1.5.
Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasional Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
1. harus dapat menerima, mengirim dan mengolah data informasi;
2. harus dapat menginformasikan semua gangguan yang terjadi pada peralatan telekomunikasinya yang di bawah kendalinya;
3. harus dapat mengendalikan peralatan telekomunikasi yang berada di bawah kendalinya;
4. harus dapat menyimpan data real time, data historical, data dalam bentuk file;
5. harus dapat menampilkan pesan dalam bahasa yang jelas;
6. harus dilengkapi alat perekam (data logger);
7. harus dilengkapi dengan emergency stop dalam hal terjadi gangguan besar;
8. harus tersedia tegangan suplai yang kontinu dan back up
baterai minimal selama 2 jam; dan
9. dilengkapi dengan sistem redundant.
b. Persyaratan Material Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
1. menggunakan server dengan standar industri;
2. menggunakan perekam suara minimal digital berbasis komputer;
3. LCD display minimal 60 inchi untuk masing-masing section;
4. LCD operator dan supervisor minimal 21 inchi;
5. software aplikasi dilindungi dengan sistem keamanan akses bertingkat; atau
6. memenuhi standar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
2.2.2.
Kamera Pemantau (Video Surveillance)
2.2.2.1.
Fungsi
Kamera pemantau berfungsi untuk melakukan pengawasan umum di stasiun, depo, atau lokasi tertentu.
2.2.2.2.
Jenis
Kamera pemantau terdiri atas:
a. centralized CCTV workstation di pusat pengendali;
b. local CCTV workstation di stasiun;
c. network video recorder (NVR) secara lokal terdapat di setiap stasiun;
d. fixed camera;
e. PTZ camera; dan
f. PoE network switch.
2.2.2.3.
Persyaratan Penempatan kamera pemantau minimal terletak di:
a. ruang pusat pengendali;
b. stasiun;
c. wesel ujung; dan
d. lokasi tertentu.
2.2.2.4.
Persyaratan Pemasangan
a. kamera pemantau harus menyediakan informasi visual yang ditampilkan dalam display untuk melakukan pengawasan umum di OCC, stasiun dan di area depot, fasilitas video
control dan monitoring harus disediakan secara lokal di stasiun serta di OCC fixed camera atau PTZ camera harus digunakan untuk memastikan cakupan pengawasan;
b. kamera pemantau harus disediakan di control room stasiun dan OCC, semua data kamera harus direkam dan operator harus mampu mengambil setiap gambar kamera karena adanya suatu penyelidikan berikutnya jika diperlukan. Sistem perekam digital akan menyediakan penyimpanan yang cukup untuk semua rekaman kamera untuk jangka waktu 15 hari atau lebih pada 25 fps;
c. jalur data kamera pemantau terhubung dengan Communication Backbone Network (CBN); dan
d. penempatan kamera pemantau harus bebas dari halangan pandangan.
2.2.2.5.
Persyaratan Teknis
kamera pemantau harus berbasis open standard dengan arsitektur jaringan IP dan beroperasi pada Power over Ethernet (PoE) sesuai dengan standar IEEE 802.3 atau standar terbaru.
2.2.3.
Informasi Penumpang (Passenger Information).
2.2.3.1.
Fungsi informasi penumpang berfungsi untuk menyampaikan informasi berupa suara, data dan atau gambar kepada penumpang kereta api.
2.2.3.2.
Jenis
informasi penumpang dapat berupa:
a. papan informasi;
b. Passenger Information Display (PIDS), meliputi:
1. pusat pengendali PIDS; dan
2. layar monitor.
2.2.3.3.
Persyaratan Penempatan
a. papan informasi minimal terletak di:
1. ruang tunggu penumpang;
2. ruang penjualan karcis; dan
3. peron.
b. Passenger Information Display System (PIDS) yang berupa pusat pengendali PIDS diletakkan pada ruang pengawas peron/PPKA/ruangan khusus; dan
c. Passenger Information Display System (PIDS) yang berupa layar monitor diletakkan pada ruang penjualan tiket, ruang kedatangan/keberangkatan, peron dan di ruang lain yang memerlukan informasi dan mudah dilihat.
2.2.3.4.
Persyaratan Pemasangan
a. informasi penumpang yang berupa public address harus dipasang:
1. amplifier dipasang di atas meja di ruang PPKA atau di ruang pengawas peron;
2. pengeras suara dipasang dengan struktur yang kokoh; dan
3. pengabelan jika ada harus rapi dan diusahakan tidak terlihat.
b. papan informasi dipasang dengan struktur yang kokoh dan dengan ukuran disesuaikan dengan lokasi peletakan.
c. Passenger Information Display System (PIDS) harus dipasang:
1. pusat kendali PIDS dipasang dalam suatu rak khusus;
2. layar/monitor PIDS dipasang dengan struktur yang kokoh;
dan
3. pengkabelan jika ada harus rapi dan diusahakan tidak terlihat.
2.2.4.5.
Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. papan informasi minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) harus memuat jadwal perjalanan kereta api; dan b) informasi harus terlihat dengan jelas dan terbaca pada jarak tertentu dengan jarak pandangan normal.
2. Passenger Information Display System (PIDS) minimal memenuhi persyaratan sistem/operasi sebagai berikut:
a) harus dapat memberikan informasi visual kepada penumpang tentang jadwal kereta api dan informasi lainnya; dan b) informasi harus terlihat dengan jelas dan terbaca pada jarak tertentu dengan jarak pandangan normal.
b. Persyaratan Material
Passenger Information Display System (PIDS) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
1. pusat kendali PIDS menggunakan industrial komputer;
2. display di peron:
a) monitor LCD minimal 29 inch;
b) LED matriks; atau
3. memenuhi standar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
3. PERSYARATAN TEKNIS KOMPONEN TELEKOMUNIKASI PERKERETAAPIAN
3.1.
Pesawat Telepon
3.1.1
Fungsi pesawat telepon untuk komunikasi operasi kereta api berfungsi untuk menginformasikan warta kereta api yang berkaitan dengan pengoperasian kereta api.
3.1.2
Jenis pesawat telepon untuk komunikasi operasi kereta api dapat berupa analog atau digital.
3.1.3
Persyaratan Penempatan pesawat telepon dapat ditempatkan di ruang PPKA, penjaga perlintasan atau tempat tertentu.
3.1.4 Persyaratan Pemasangan pesawat telepon untuk telepon langsung antar stasiun dipasang di meja PPKA, untuk telepon perlintasan di ruang penjaga perlintasan atau tempat tertentu yang mudah dijangkau dan dengan struktur yang kokoh.
3.1.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. harus dapat memanggil dan/atau dipanggil;
2. dapat berkomunikasi dua arah;
3. informasi yang diterima harus bersih dan jelas;
4. setiap pembicaraan harus direkam; dan
5. dilengkapi dengan sistem proteksi.
b. Persyaratan Material
1. ringing bell minimal 65 dB pada jarak 0,5 m;
2. faktor distorsi maksimal 10 % pada sinyal input power 5 mWatt, dengan frekuensi 1000 Hz;
3. signal to noise ratio minimal 30 dB;
4. tahan temperatur 0 - 45o C dan kelembaban max. 95 %;
5. dilengkapi arrester dan pentanahan ≤ 1 Ω;
6. sistem antar muka universal standard; atau
7. memenuhi stadar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
3.2.
Layar Tampilan
3.2.1 Fungsi
untuk menampilkan informasi sesuai dengan kebutuhan.
3.2.2 Jenis
layar tampilan minimal dapat berupa LCD, LED atau proyektor.
3.2.3 Persyaratan Penempatan
layar tampilan diletakkan pada tempat-tempat yang dibutuhkan.
3.2.4 Persyaratan Pemasangan
a. bagian depan dan belakang disediakan ruang untuk memudahkan perawatan;
b. harus dipenuhi sirkulasi udara untuk pembuangan panas yang timbul; dan
c. layar tampilan dipasang dengan struktur yang kokoh.
3.2.5 Persyaratan Teknis ukuran dan bentuk layar tampilan sesuai dengan desain kebutuhan sehingga dapat menampilkan informasi dengan jelas.
3.3.
Perekam suara atau perekam data.
3.3.1
Fungsi perekam suara berfungsi untuk merekam semua pembicaraan melalui peralatan komunikasi terkait dengan operasi dan langsiran kereta api.
3.3.2
Jenis
perekam suara menggunakan media penyimpanan digital.
3.3.3
Persyaratan Penempatan perekam suara diletakkan di dalam ruangan peralatan dan/atau di ruangan PPKA.
3.3.4 Persyaratan Pemasangan
a. perekam suara dipasang di dalam rak lemari peralatan; dan
b. peralatan dan rak peralatan terhubung dengan pentanahan.
3.3.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi perekam suara minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
1. semua pembicaraan lewat telepon untuk operasi dan langsiran kereta api harus terekam secara otomatis;
2. media perekaman menggunakan media penyimpanan, rekaman terdahulu akan terhapus secara otomatis apabila kapasitas media penyimpanan telah penuh;
3. apabila media penyimpanan rusak atau perekam terganggu harus ada indikator alarm;
4. alat perekam harus dilengkapi dengan penunjuk waktu yang terekam pada monitor; dan
5. waktu start dan stop rekaman harus tercatat pada alat perekam dan apabila diputar ulang waktu setiap pembicaraan harus dapat ditampilkan pada monitor.
b. Persyaratan Material.
perekam suara minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
1. monitoring output level : minimum 0,5 volt;
2. frequency response : ± 3 dB pada 300 ~ 3000 Hz;
3. S/N ratio : minimum 30 dB;
4. distortion factor : maksimum 5%; dan
5. tahanan isolasi antara terminal dengan rangka minimum 5 MΩ.
3.4.
Transmisi
3.4.1 Fungsi transmisi berfungsi untuk menghantarkan informasi berupa suara dan data.
3.4.2 Jenis
a. transmisi yang menggunakan media kabel dapat berupa:
1. kabel metal atau logam;
2. kabel serat optik; dan
3. kabel koaksial.
b. transmisi yang menggunakan media frekuensi radio dapat
berupa:
1. radio point to point;
2. radio trunking;
3. GSM-R;
4. LTE-R;
5. WLAN/Wifi; dan
6. komunikasi satelit.
3.4.3 Persyaratan Penempatan
a. transmisi yang menggunakan kabel terletak:
1. di luar ruangan; dan
2. di dalam ruangan.
b. media kabel terletak:
1. sejajar jalan rel dan/atau jalan raya; dan
2. memotong jalan rel dan/atau jalan raya.
c. media kabel yang berada di dalam ruangan terletak:
1. di dalam bangunan; atau
2. di dalam terowongan.
d. media kabel yang sejajar jalan rel terletak:
1. di bawah tanah; atau
2. di atas permukaan tanah (udara).
e. kabel memotong jalan rel terletak di bawah tanah atau di atas jalan rel;
f. radio point to point terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis;
g. radio trunking terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis;
h. GSM-R terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis;
i. LTE-R terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis;
j. WLAN/Wifi terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis; dan
k. komunikasi Satelit terletak pada daerah operasi kereta api sesuai dengan hasil perhitungan teknis.
3.4.4 Persyaratan Pemasangan
a. kabel yang berada di luar ruangan sejajar jalan rel di bawah tanah dipasang:
1. dengan kedalaman minimal 1.0 m dari permukaan tanah (subgrade);
2. jarak dari as rel terluar minimal 2.5 m;
3. dilengkapi dengan pelindung minimal berupa rubber sheet; dan
4. dilengkapi dengan patok rute kabel dengan jarak minimal setiap 50 m.
b. kabel yang berada diluar ruangan sejajar jalan rel di atas permukaan tanah (udara) dipasang:
1. menggunakan tiang dengan ketinggian kabel minimal 4.5 m dari permukaan tanah;
2. jarak dari as rel terluar ke pinggir tiang minimal 2.5 m;
3. jarak tiang terhadap tiang berikutnya yang sejajar maksimal 50 m; dan
4. untuk di perlintasan sebidang ketinggian kabel disesuaikan dengan kondisi lingkungan perlintasan.
c. kabel memotong jalan rel terletak di bawah tanah atau di atas jalan rel dipasang:
1. dengan kedalaman minimal 1.5 m dari permukaan tanah (subgrade);
2. menggunakan metode pengeboran dengan mesin;
3. dilengkapi dengan pipa pelindung minimal HDPE (High Density Polyethylene); dan
4. untuk pemasangan kabel udara harus memenuhi syarat ruang bebas.
d. kabel di dalam ruangan yang berada dalam bangunan dipasang pada jalur kabel/trench dan kabel rack;
e. kabel LCX yang berada di terowongan dipasang disepanjang sisi kiri atau kanan jalur kereta api dengan menggunakan kabel rack;
f. pada waktu menggelar kabel tidak boleh melintir (twisted)/harus lurus dan menggunakan rol kabel;
g. pada pemasangan/penanaman di belokan, tekukan kabel minimal diameter 1 m atau minimal 50 kali diameter kabel luar;
h. pada penyambungan kabel tiap inti harus diisolasi dan dimasukkan dalam alat penyambung kemudian dicor dengan
bahan yang tidak mengandung asam serta harus kedap air;
i. lapisan screen conductor armour dari kabel utama harus dihubungkan ke peralatan hubung tanah/grounding;
j. resistance antar inner dan outer conductor minimal 100 MΩ/km;
k. frekuensi radio point to point pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis;
l. radio trunking pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis;
m. GSM-R pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis;
n. LTE-R pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis;
o. WLAN/ Wifi pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis;
dan
p. komunikasi satelit pemasangannya sesuai hasil perhitungan teknis.
3.4.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi 1) transmisi yang menggunakan kabel minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
a) redaman yang ditimbulkan oleh sambungan harus sekecil mungkin;
b) tidak menimbulkan cross talk; dan c) kualitas suara yang dihasilkan harus jelas dan bersih.
2) radio point to point minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) saluran pembawa gelombang radio harus dapat menghantarkan sinyal suara dan/atau data;
b) pancaran gelombang harus line of sight; dan c) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin pihak yang berwenang.
3) radio trunking minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) dapat berkomunikasi dua arah; dan b) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin pihak yang berwenang.
4) GSM-R minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) dapat berkomunikasi dua arah; dan b) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin
pihak yang berwenang.
5) LTE-R minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) dapat berkomunikasi dua arah; dan b) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin pihak yang berwenang.
6) WLAN/Wifi minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) dapat berkomunikasi dua arah; dan b) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin pihak yang berwenang.
7) komunikasi satelit minimal persyaratan operasi sebagai berikut:
a) dapat berkomunikasi dua arah; dan b) penggunaan frekuensi harus sesuai dengan izin pihak yang berwenang.
b. Persyaratan Material 1) kabel tembaga yang berjenis kabel tanah (direct burried cable) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) konduktor/inti kawat : tembaga;
b) isolasi inti kawat : minimal Polyethylene (PE);
c) filler : minimal PVC;
d) core wrap : polyester tape;
e) screen : aluminium tape;
f) inner sheath : minimal PE;
g) armour : galvanized double steel tape minimal 0.3 mm;
h) outher sheath : minimal PE; dan i) ukuran : sesuai Perencanaan 2) kabel tembaga yang berjenis kabel udara (aerial cable) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) konduktor/inti kawat : tembaga;
b) isolasi inti kawat : minimal Polyethylene (PE);
c) filler : minimal PVC;
d) core wrap : polyester tape;
e) screen : aluminium tape;
f) inner sheath : minimal PE;
g) messenger : zinc-coated steel wire;
h) outher sheath : minimal PE; dan i) ukuran : sesuai perencanaan.
3) kabel serat optik yang berjenis kabel tanah (direct buried cable) minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) kabel serat optik menggunakan standar minimal G652D (international standart);
b) inti : doped silica;
c) isolasi inti kawat : minimal Polyethylene (PE);
d) central strength member material : Glasses Reinforce Plastic (GRP);
e) loose tube material : Polybutylene terephthalate (PBT);
f) filling compound : jelly;
g) filler : minimal Polyethylene (PE);
h) core wrap : water blocking tape;
i) ripcord material : plastic yarn;
j) moisture barrier material : laminated aluminium tape;
k) inner sheath : minimal PE;
l) armour : galvanized double steel tape minimal 0.3 mm;
m) outher sheath : minimal PE;
n) ukuran : sesuai perencanaan;
o) operation temperature : 10 to 50o C;
p) harus dilengkapi dengan peralatan Optical Line Termination Equipment (OLTE) untuk mengubah dari besaran listrik menjadi cahaya atau sebaliknya; dan q) dapat menggunakan sistem transmisi digital berskala tinggi.
4) kabel serat optic yang berjenis kabel udara (aerial cable) minimal memenuhi persyaratan komponen/material sebagai berikut:
a) kabel serat optic menggunakan standar minimal G652D (international standart);
b) konduktor/inti kawat : doped silica;
c) isolasi inti kawat : minimal Polyethylene (PE);
d) central strength member material : Glasses Reinforce Plastic (GRP);
e) loose tube material : Polybutylene Terephthalate (PBT);
f) filling compound : jelly;
g) filler : minimal Polyethylene (PE);
h) core wrap : water blocking tape;
i) ripcord material : plastic yarn;
j) moisture barrier material : laminated aluminium tape;
k) inner sheath : minimal PE;
l) outher sheath : minimal PE;
m) ukuran : sesuai perencanaan;
n) operation temperature : 10 to 50o C;
o) messenger : zinc-coated steel wire;
p) harus dilengkapi dengan peralatan Optical Line Termination Equipment (OLTE) untuk mengubah dari besaran listrik menjadi cahaya atau sebaliknya; dan q) dapat menggunakan sistem transmisi digital berskala tinggi.
5) kabel koaksial minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) konduktor/inti kawat : tembaga;
b) isolasi inti kawat : minimal Polyethylene (PE);
c) outer conductor : laminated copper tape (slotted);
d) self supporting wire : galvanized stell wire;
e) outher sheath : minimal PE (flame- retardent black);
f) ukuran : sesuai perencanaan;
g) nilai impedance : 75 Ohm;
h) coupling loss : 50 dB – 80 dB; dan i) tahan terhadap interferensi medan elektrostatik dan medan elektromagnetik.
6) radio point to point minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin pihak yang berwenang;
b) kapasitas : minimum 4 E1 software programable;
c) tipe modulasi : sesuai dengan standar pabrikan;
d) sensitivity receiver : -90dBm, BER 10-6;
e) Bit Error Test (BER) : <10-6;
f) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan g) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
7) radio trunking minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan survei;
b) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan c) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
8) GSM-R minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan survei;
b) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan c) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
9) LTE-R minimal memenuhi persyaratan material sebagai
berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan survei;
b) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan c) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
10) WLAN/Wifi minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan survei;
b) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan c) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
11) komunikasi satelit minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) frequency range : sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan survei;
b) antena : sesuai dengan hasil perhitungan; dan c) tower : sesuai dengan hasil perhitungan.
3.5.
Catu Daya
3.5.1 Fungsi catu daya berfungsi untuk mensuplai daya secara kontinu untuk peralatan sinyal elektrik dalam dan luar ruangan.
3.5.2 Jenis
a. catu daya utama;
b. catu daya darurat; dan
c. catu daya cadangan.
3.5.3 Persyaratan Penempatan catu daya utama, darurat dan cadangan terletak di ruang peralatan pada ruangan khusus yang terpisah-pisah dan
berdekatan dengan ruang interlocking.
3.5.4 Persyaratan Pemasangan
a. catu daya utama harus dipasang dengan menggunakan trafo isolasi (insulation transformer);
b. catu daya darurat dipasang pada rak khusus;
c. catu daya cadangan dipasang menggunakan pondasi yang terpisah dari pondasi ruangan;
d. bagian depan dan belakang panel pelayanan disediakan ruang yang cukup minimal 80 cm antara dinding dengan catu daya untuk memudahkan perawatan; dan
e. dilengkapi dengan sistem pengatur sirkulasi udara.
3.5.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi
1. catu daya hanya digunakan untuk mencatu peralatan sinyal dan telekomunikasi;
2. catu daya utama:
a) dari tegangan PLN atau sumber lain;
b) dilengkapi dengan sistem UPS;
c) mampu menyediakan daya untuk kebutuhan beban penuh peralatan sinyal dan telekomunikasi secara terus menerus;
d) apabila tegangan atau frekuensi catu daya utama berubah sampai di atas/bawah harga toleransi yang dirancang, catu daya utama harus terputus; dan e) setelah catu daya utama bekerja kembali sekurang- kurangnya 5 menit dan telah stabil, beban penuh instalasi diambil alih lagi oleh catu daya utama secara otomatis dan menghentikan diesel generator secara otomatis pula.
3. catu daya darurat:
a) dari baterai dengan kapasitas operasi minimum 2 jam pada beban penuh;
b) harus mampu menanggung beban sementara pada saat catu daya utama putus/terganggu, sebelum beralih dari catu daya utama ke catu daya cadangan (genset); dan c) pada waktu catu daya utama terputus, beban penuh
instalasi persinyalan segera diambil alih secara otomatik oleh baterai. pada saat bersamaan diesel generator mulai bekerja secara otomatik.
4. catu daya cadangan:
a) dari diesel generator dengan kapasitas operasi paling rendah 1,25 x beban normal instalasi sinyal;
b) harus dapat menanggung beban penuh pada saat catu daya utama putus/terganggu;
c) beban penuh harus diambil alih oleh diesel generator dalam waktu tidak lebih dari 10 menit sejak diesel generator mulai hidup;
d) apabila catu daya utama tidak bekerja kembali dalam waktu 5 menit, diesel generator secara otomatik mengambil alih pemberian daya ke instalasi;
e) setelah catu daya utama bekerja kembali sekurang- kurangnya 5 menit dan telah stabil, beban penuh instalasi diambil alih lagi oleh catu daya utama secara otomatis dan menghentikan diesel generator secara otomatis pula; dan f) dilengkapi dengan sistem pentanahan dengan nilai maksimal 1 Ohm.
b. Persyaratan Material
1. catu daya utama:
a) catu daya utama dari PLN atau sumber lain;
b) tegangan nominal 220/380 V±10%, frekuensi 50 Hz ± 3Hz;
c) dilengkapi sistem catu daya tidak terputus (UPS);
dan d) dilengkapi dengan proteksi over/under voltage.
2. catu daya darurat:
a) catu daya darurat, dari baterai dan rechargeable;
dan b) kapasitas minimum tahan beroperasi 1 jam pada beban penuh.
3. catu daya cadangan:
a) catu daya cadangan, dari diesel generator;
b) kapasitas paling rendah 1,25 x beban normal instalasi sinyal dan telekomunikasi;
c) dilengkapi dengan baterei charger 12 Volt, 20 A;
d) baterai untuk starter generator harus dilengkapi dengan charger otomatis yang terhubung dengan catu daya utama;
e) dapat dilengkapi dengan tangki bahan bakar cadangan; atau f) memenuhi standar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
3.6.
Proteksi
3.6.1 Fungsi proteksi berfungsi untuk melindungi instalasi peralatan telekomunikasi dari gangguan petir yang berupa sambaran langsung ataupun induksi tegangan lebih/tinggi.
3.6.2 Jenis
a. proteksi eksternal berupa batang penangkal petir;
b. proteksi internal berupa arrester, sekring dan/atau pemutus;
dan
c. pentanahan berupa batang pentanahan (grounding rod).
3.6.3 Persyaratan Penempatan proteksi diinstalasi pada peralatan telekomunikasi di dalam dan/atau luar ruangan.
3.6.4 Persyaratan Pemasangan
a. proteksi eksternal berupa batang penangkal petir dipasang:
1. batang penangkal petir dipasang tegak lurus diatas bangunan/tower pada bagian tertinggi;
2. sudut perlindungan terhadap seluruh bagian bangunan minimal 45o;
3. batang penangkal petir harus dipasang lebih dari satu apabila sudut perlindungan tidak mampu melindungi bangunan secara menyeluruh;
4. batang penangkal petir harus terhubung dengan instalasi grounding minimal menggunakan kabel tembaga BC 50 mm2 melalui grounding bar di luar ruangan; dan
5. harus dilengkapi dengan lightning counter.
b. proteksi internal berupa arrester, sekring dan/atau pemutus dipasang:
1. di dalam panel/rak;
2. trafo isolasi harus diberi casing; dan
3. harus terhubung dengan sistem pentanahan melalui grounding bar di dalam ruangan.
c. pentanahan berupa batang pentanahan dipasang:
1. peralatan pentanahan ditanam di dalam tanah minimal kedalaman 5 m;
2. peralatan pentanahan dihubungkan dengan grounding bar di luar ruangan minimal menggunakan kabel tembaga BC 50 mm2;
3. grounding bar di dalam ruangan dihubungkan dengan grounding bar di luar ruangan minimal menggunakan kabel tembaga BC 50 mm2;
4. grounding bar di luar ruangan dipasang di dalam bak control.
3.6.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi proteksi minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
1. arus atau tegangan lebih yang disalurkan ke bumi harus melalui media sependek mungkin;
2. proteksi yang dipasang harus memiliki keandalan yang tinggi mampu menyalurkan arus petir tinggi tanpa terjadi kerusakan dan tahan korosi;
3. sistem proteksi harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan pemeriksaan, perawatan dan pengujian pada sistem proteksi petir tersebut secara periodik;
4. penyambungan penghantar yang digunakan harus dari bahan yang sama, dengan klem yang kuat dan tahanan kontak yang sekecil mungkin dan mampu dilewati arus petir tanpa terjadi pelelehan;
5. grounding yang terintegrasi diimplementasikan sedemikian rupa sehingga arus petir cepat terdisipasi tanpa menimbulkan kenaikan tegangan yang membahayakan peralatan dan personil;
6. nilai pentanahan maksimum 1 Ohm; dan
7. peralatan pentanahan dapat berupa grounding rod, grounding plate atau sangkar faraday.
b. Persyaratan Material
1. proteksi eksternal minimal memenuhi persyaratan material sebagai berikut:
a) panjang terminal udara minimal 60 cm;
b) terminal udara terbuat dari material/bahan minimal tembaga;
c) kabel penghantar dengan luas penampang minimal BC 50 mm2; dan d) klem kabel terbuat dari material/bahan minimal kuningan.
2. proteksi internal minimal memenuhi persyaratan komponen/material sebagai berikut:
a) proteksi internal berupa arrester:
1) jumlah phase : 1 phase atau 3 phase;
2) proteksi listrik : 3LN (L-G,N-G) 3 phase, 4 pole;
3) tegangan/rate voltage : sesuai tegangan sistem;
4) kapasitas discharge : minimal 20 kA;
5) waktu discharge : minimal 8/20 µs;
6) arus impulse (8/20 µs) : minimum 50 kA; dan 7) dilengkapi dengan indikator kerusakan.
b) proteksi internal berupa trafo isolasi:
1) rasio kumparan
primer dan sekunder : 1 banding 1;
2) tegangan : sesuai tegangan kerja peralatan; dan 3) kapasitas daya : minimal 1,25 x beban maksimal.
3. pentanahan minimal memenuhi persyaratan komponen/material sebagai berikut:
a) diameter ground rod
: minimal 16 mm;
b) panjang ground rod
: minimal 150 cm; dan c) material/bahan ground rod : tembaga; atau
4. memenuhi standar internasional atau nasional tertentu yang berlaku.
3.7.
Penunjuk Waktu
3.7.1 Fungsi penunjuk waktu berfungsi untuk memberikan penunjukan waktu yang sama di setiap stasiun dan kantor pengendali operasi kereta api.
3.7.2 Jenis penunjuk waktu minimal terdiri atas:
a. jam induk (master clock); dan
b. jam anak (slave clock).
3.7.3 Persyaratan Penempatan penunjuk waktu minimal terletak di:
a. ruang tunggu penumpang;
b. ruang PPKA, dan;
c. peron.
3.7.4 Persyaratan Pemasangan penunjuk waktu dipasang pada posisi yang mudah dilihat dengan struktur yang kokoh.
3.7.5 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Operasi sistem penunjuk waktu minimal memenuhi persyaratan operasi sebagai berikut:
1. penunjuk waktu harus dapat memberikan informasi tentang waktu kepada penumpang;
2. jam induk (master clock) dipasang di ruang khusus/PPKA/pengawas peron;
3. jam induk (master clock) harus dapat disinkronkan dengan jam pusat agar penunjukkan waktu sama untuk di seluruh jaringan kereta api;
4. jam induk harus bertipe berdiri sendiri, mempunyai kapasitas minimal 8 (delapan) chanel;
5. tiap chanel harus mampu menampung minimal 30 jam anak; dan
6. penyimpangan waktu maksimal 1 detik dalam tiap minggu.
b. Persyaratan Material
1. jam induk (master clock) a) frekuensi crystal oscillator : sesuai spesifikasi pabrik;
b) sinyal output untuk jam anak : sesuai spesifikasi pabrik;
c) input sumber daya
: AC 220 V ± 10%, 50 Hz;
d) charger
: sesuai perencanaan;
e) baterai
: sesuai perencanaan; dan f) lampu indikator
: minimal untuk power dan alarm.
2. jam anak (slave clock) a) tegangan operasi
: sesuai spesifikasi pabrik; dan b) tahanan isolasi antara terminal sinyal dan rangka : > 5 MΩ.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI