PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggara SAKIP pada Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh :
a. Kementerian Perhubungan;
b. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya; dan
c. Unit Kerja setingkat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja.
(1) Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahunandan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disusun oleh :
a. Kementerian Perhubungan;
b. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya; dan
c. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP, dalam mengukur dan mengevaluasi capaian setiap tahunnya yang dituangkan dalam laporan kinerja.
(1) Perjanjian Kinerja merupakan wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia, yang digunakan sebagai tolok ukur pencapaian kinerja.
(2) Kementerian Perhubungan menyusun perjanjian kinerja tingkat kementerian yang ditandatangani oleh Menteri.
(3) Setiap Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya dan disetujui oleh Menteri.
(4) Setiap Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan disetujui oleh pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya.
(5) Setiap pimpinan Satuan Kerja menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja dan disetujui oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kinerja terdiri atas :
1. Pernyataan perjanjian kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran perjanjian kinerja yang merupakan lembar atau dokumen perjanjian kinerja yang menggunakan Indikator Kinerja Utama dan atau Indikator Kinerja Program dan atau Indikator Kinerja Kegiatan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Perjanjian kinerja menyajikan indikator kinerja yang menggambarkan sasaran kinerja :
1. untuk kinerja kementerian menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan dan indikator kinerja lain yang relevan;
2. untuk kinerja pada Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya menggambarkan dampak, outcomedan atau output setingkat lebih tinggi dari output unit kerja di bawahnya, yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya; dan
3. untuk kinerja pada Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan pada Satuan Kerja menggambarkan outcome atau output yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja.
(1) Perjanjian Kinerja disusun dengan mencantumkan Sasaran, Indikator Kinerja, Satuan dan Target Kinerja.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. spesifik (specific);
b. dapat terukur (measurable);
c. dapat dicapai (attainable);
d. target yang dipilih memenuhi aspek yang relevan dan berkaitan dengan tugas pokok (relevant); dan
e. ketepatan waktu pencapaian target (timely).
(1) Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi
pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan rencana strategis, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran); dan
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(1) Perjanjian Kinerja Kementerian disusun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
(2) Perjanjian kinerja Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya disusun paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
(3) Perjanjian Kinerja Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja disusun paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
(1) Setiap penyelenggara SAKIP melakukan pengukuran kinerja yang diharapkan mampu menggambarkan posisi kinerja dari tingkat satuan kerja hingga tingkat kementerian.
(2) Cakupan Pengukuran Kinerja meliputi :
a. Sasaran meliputi :
1) Sasaran Strategis untuk Kementerian;
2) Sasaran Program untuk Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya;
3) Sasaran Kegiatan untuk Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama; dan
4) Sasaran Kegiatan untuk Satuan Kerja.
b. Indikator kinerja meliputi :
1) Indikator Kinerja Utama untuk Kementerian;
2) Indikator Kinerja Program untuk Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya;
3) Indikator Kinerja Kegiatan untuk Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama; dan 4) Indikator Kinerja Kegiatan untuk Satuan Kerja.
c. Target;
d. Realisasi;
e. Pagu Anggaran; dan
f. Realisasi Anggaran.
(1) Pengukuran kinerja dilakukan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja, dengan cara membandingkan antara realisasi dengan target.
(2) Pengukuran data capaian kinerja menggunakan formulasi rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format matrik isian pengukuran kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengelolaan Data Kinerja dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, menyimpan dan melaporkan data kinerja.
(2) Pengelolaan Data Kinerja mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan
organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(3) Pengelolaan Data Kinerja mencakup :
a. penetapan data dasar (baseline data);
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
(1) Data kinerja pada prinsipnya terdiri dari sasaran kinerja, indikator, target dan capaian kinerja.
(2) Pengisian data sasaran, indikator dan target kinerjayang bersumber dari perjanjian kinerja :
a. Kementerian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan;
b. Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Perencanaan;
c. Direktorat Jenderal dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Inspektorat Jenderal dilakukan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
e. Badan dilakukan oleh Sekretariat Badan.
(3) Pengisian sasaran, indikator dan target kinerja serta capaian kinerja pada Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja dilakukan oleh masing- masing dari Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja.
Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan atas penggunaan
anggaran dan realisasi capaian kinerja berdasarkan perjanjian kinerja, dituangkan dalam laporan kinerja.
Penyusunan laporan kinerja di tingkat Kementerian, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja:
a. Menyajikan informasi :
1. Uraian organisasi/unit kerja;
2. Rencana dan target kinerja;
3. Pengukuran kinerja; dan
4. Evaluasi dan analisis setiap sasaran strategis dan kondisi terakhir yang dicapai yang juga mencakup efisiensi penggunaan sumber daya.
b. Analisis atas capaian kinerja disusun oleh unit kerja dan satuan kerja.
(1) Penyusunan laporan kinerja Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan.
(2) Penyusunan laporan kinerja Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan :
a. Sekretariat Jenderal dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan;
b. Direktorat Jenderal dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal dikoordinasikan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
d. Badan dikoordinasikan oleh Sekretariat Badan.
(3) Penyusunan Laporan Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja dilakukanoleh masing- masing Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja.
(1) Laporan Kinerja kementerian disusun dan
ditandatangani oleh Menteri, serta disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Kinerja Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya disusun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, serta disampaikan kepada Menteri paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan Kinerja Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama disusun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama, serta disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Laporan Kinerja pada Satuan Kerja disusun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja, serta disampaikan kepada atasan langsung sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tahun anggaran berakhir.
(1) Penyusunan laporan kinerja disusun dengan berpedoman pada format laporan sebagai berikut :
I.
Pendahuluan;
II.
Perencanaan Kinerja;
III.
Akuntabilitas Kinerja ;
a. Capaian Kinerja Organisasi; dan
b. Realisasi Anggaran;
IV.
Penutup;
V.
Lampiran;
a. Perjanjian Kinerja;
b. Pengukuran Kinerja; dan
c. Lain-lain yang dianggap perlu.
(2) Struktur dan pokok-pokok penjelasan isi laporan kinerja sebagaimana ayat
(1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Laporan Kinerja untuk kementerian terlebih dahulu dilakukan reviu.
(2) Reviu dan Evaluasi terhadap Laporan Kinerja dilakukan oleh APIP atau Tim yang dibentuk.
(3) Inspektorat Jenderal dapat MENETAPKAN pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja yang menyangkut ruang lingkup dan luasnya evaluasi kinerja Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja yang dilaksanakan setiap tahun.
(1) Batas Waktu Penyampaian Laporan Kinerja sebagai berikut :
a. Laporan Kinerja kementerian diserahkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tahun anggaran berakhir.
b. Laporan kinerja Pimpinan Tinggi Madya diserahkan oleh Sesjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan evaluasi paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir.
c. hasil reviu laporan kinerja kementerian disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada
Menteri dengan tembusan seluruh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, paling lambat 5 (lima) hari setelah laporan kinerja kementerian diserahkan oleh Sekretaris Jenderal;
d. hasil evaluasi laporan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya dengan tembusan Menteripaling lambat 5 (lima) hari setelah laporan kinerja diserahkan oleh Sesjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan; dan
e. hasil evaluasi laporan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja dengan tembusan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, paling lambat 5 (lima) hari setelah laporan kinerja diserahkan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Satuan Kerja;
(2) Format pernyataan formulir telah direviu seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini