Pasal I
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1391) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 227) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.