Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Pimpinan Kementerian Perhubungan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
4. Auditi adalah orang atau unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilakukan audit oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.