Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

PERMEN Nomor pm42 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.