Pasal I
Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 495), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.