PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. konsultasi;
b. pengawalan dan supervisi;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. koordinasi dalam pembinaan pengawasan.
(3) Tata cara, mekanisme, dan standar operasional prosedur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disusun dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit Kinerja; dan
b. Audit dengan Tujuan Tertentu.
(1) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap laporan kinerja dari Unit Kerja yang diaudit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan, dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu :
a. kepatuhan terhadap peraturan perundangan- undangan;
b. efektivitas sistem pengendalian intern; dan
c. prinsip ekonomis, efektivitas dan efisien.
(2) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. Audit Investigasi;
b. audit perencanaan dan manfaat;
c. audit pelayanan publik;
d. audit Pengelolaan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
e. audit penelurusan aset; dan
f. audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian.
(3) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar:
a. perintah atau Instruksi Menteri;
b. perintah Inspektur Jenderal.
(1) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap dugaan adanya:
a. pelanggaran administrasi;
b. kecurangan;
c. indikasi kerugian negara; dan
d. penyalahgunaan wewenang.
(2) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektorat yang membidangi investigasi.
(3) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. audit khusus;
b. audit tindak pidana korupsi; dan
c. audit untuk tujuan tertentu lainnya terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan.
Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan oleh seluruh inspektorat.
(1) Inspektur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan oleh tim audit.
(2) Tim audit sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua tim audit; dan
d. anggota.
(3) Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan penugasan tertulis dari Inspektur Jenderal dan dilengkapi dengan identitas dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Dalam hal dibutuhkan, tim audit dapat mengikutsertakan tenaga ahli dari dalam maupun luar Kementerian.
Tim Audit dalam melaksanakan audit harus sesuai dengan:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku;
b. kode etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA; dan
c. standar audit Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
(1) Dalam melaksanakan Audit Kinerja, tim audit harus:
a. membuat program kerja audit;
b. membuat kertas kerja audit;
c. menyusun naskah hasil audit; dan
d. menyusun laporan hasil audit.
(2) Pelaksanaan Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kendali mutu audit.
(1) Program kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas dan/atau data Auditi;
b. maksud, tujuan, dan sasaran audit;
c. ruang lingkup dan aspek yang di audit;
d. prosedur dan langkah kerja audit;
e. pembagian tugas pelaksanaan audit dalam tim audit; dan
f. alokasi waktu pelaksanaan audit.
(2) Ketua tim audit bertanggungjawab terhadap penyusunan program kerja audit.
(3) Pengendali teknis bertanggungjawab terhadap kelengkapan program kerja audit.
(4) Pengendali mutu bertanggungjawab terhadap:
a. kualitas yang memadai terhadap program kerja auditdan pemahaman oleh seluruh tim audit sebelum pelaksanaan audit; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan audit.
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit Kinerja harus membuat kertas kerja audit sesuai standar format kertas kerja audit.
(2) Kertas kerja audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kumpulan catatan, dokumen, berita acara, hasil wawancara, hasil evaluasi, dan/atau analisis sebagai hasil audit yang disusun secara sistematis untuk penyusunan naskah hasil audit.
(3) Ketua tim audit bertanggungjawab mengawasi anggota tim audit dan mereviu kertas kerja audit yang dibuat oleh anggota tim audit.
(4) Pengendali teknis bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan audit dan mereviu kertas kerja audit yang telah direviu oleh ketua tim audit.
(5) Pengendali mutu bertanggungjawab:
a. melakukan pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan audit;
b. memastikan bahwa pelaksanaan audit telah memenuhi standar audit;
c. menjamin kualitas yang memadai terhadap kertas kerja audit yang telah direviu oleh pengendali teknis;
dan
d. mengoordinir seluruh tim audit dalam finalisasi kertas kerja audit.
Hasil Audit Kinerja dituangkan dalam naskah hasil audit yang memuat:
a. dasar melaksanakan audit;
b. identifikasi objek audit;
c. tujuan/sasaran, lingkup, dan metodologi audit;
d. pernyataan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi dan menganalisis;
f. hasil audit berupa kesimpulan, temuan audit, dan rekomendasi;
g. tanggapan dari pejabat Auditi yang bertanggungjawab;
h. pernyataan adanya keterbatasan dalam audit serta pihak yang menerima laporan; dan
i. pelaporan informasi rahasia, jika ada.
(1) Naskah hasil audit harus dikomunikasikan kepada Auditi untuk mendapatkan tanggapan.
(2) Naskah hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditanggapi dan ditandatangani oleh pejabat Auditi yang bertanggungjawab paling lambat 5 (lima) hari setelah naskah hasil audit diterima auditi.
(3) Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Auditi tidak memberikan tanggapan, tim audit dapat melanjutkan ketahap penyusunan laporan hasil audit dengan memberikan catatan bahwa Auditi tidak memberikan tanggapan.
(4) Auditi berhak memberi sanggahan terhadap temuan yang tercantum dalam naskah hasil audit dengan didukung dokumen yang relevan, cukup, dan material.
(5) Dalam hal Auditi memberikan sanggahan terhadap temuan yang tercantum dalam naskah hasil audit sebagaimana dimaksud padaayat (4), tim audit harus melakukan evaluasi dan memberikan tanggapan atas sanggahan Auditi.
(6) Dalam hal tim audit tetap berkeyakinan bahwa temuan hasil audit dianggap benar dan didukung dengan data yang kuat, tim audit dapat melanjutkan ketahap penyusunan laporan hasil audit dengan memberikan catatan mengenai tanggapan Auditi.
(7) Dalam hal terdapat rekomendasi tuntutan ganti rugi, Auditi harus melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak.
(1) Sebelum melaksanakan Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, tim audit harus membuat program kerja audit paling sedikit memuat:
a. identitas dan/atau data auditi;
b. maksud, tujuan, dan sasaran audit;
c. ruang lingkup dan aspek yang diaudit;
d. prosedur dan langkah kerja audit;
e. pembagian tugas pelaksanaan audit dalam tim audit; dan
f. alokasi waktu pelaksanaan audit.
(2) Ketua tim audit bertanggungjawab terhadap penyusunan program kerja audit.
(3) Pengendali teknis bertanggungjawab terhadap kelengkapan program kerja audit.
(4) Pengendali mutu bertanggungjawab terhadap kualitas yang memadai terhadap program kerja audit dan pemahaman oleh seluruh tim audit sebelum pelaksanaan audit.
(1) Tim audit dalam melaksanakan Audit dengan Tujuan Tertentu harus membuat kertas kerja audit sesuai standar format kertas kerja audit.
(2) Kertas kerja audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kumpulan catatan, dokumen, berita acara, hasil wawancara, hasil evaluasi, dan/atau analisis masalah, sebagai hasil audit yang disusun secara sistematis untuk penyusunan naskah hasil audit.
(3) Ketua tim audit bertanggungjawab mengawasi anggota tim audit dan mereviu kertas kerja audit yang dibuat oleh anggota tim audit.
(4) Pengendali teknis bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan audit dan mereviu kertas kerja audit yang telah direviu oleh ketua tim audit.
(5) Pengendali mutu bertanggungjawab:
a. melakukan pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan audit;
b. memastikan bahwa pelaksanaan audit telah memenuhi standard audit;
c. menjamin kualitas yang memadai terhadap kertas kerja audit yang telah direviu oleh pengendali teknis;
dan
d. mengoordinir seluruh tim audit dalam finalisasi kertas kerja audit.
Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu dituangkan dalam naskah hasil audit yang memuat:
a. dasar melaksanakan audit;
b. identifikasi objek audit;
c. tujuan, sasaran, lingkup, dan metodologi audit;
d. pernyataan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi dan menganalisis;
f. hasil audit berupa kesimpulan, temuan audit, dan rekomendasi;
g. tanggapan dari Auditi;
h. pernyataan adanya keterbatasan dalam audit, jika ada;
dan
i. pelaporan informasi rahasia, jika ada.
(1) Naskah hasil audit harus dikomunikasikan kepada Auditi untuk mendapatkan tanggapan.
(2) Naskah hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanggapi dan ditandatangani oleh pejabat Auditi yang bertanggungjawab paling lambat 5 (lima) hari setelah naskah hasil audit diterima Auditi.
(3) Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) auditi tidak memberikan tanggapan, tim audit dapat melanjutkan ke tahap penyusunan laporan hasil audit dengan memberikan catatan bahwa Auditi tidak memberikan tanggapan.
(4) Auditi berhak memberi sanggahan terhadap temuan yang tercantum dalam naskah hasil audit dengan didukung dokumen yang relevan, cukup, dan material.
(5) Dalam hal Auditi memberikan sanggahan terhadap temuan yang tercantum dalam naskah hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tim audit harus melakukan evaluasi dan memberikan tanggapan atas sanggahan Auditi.
(6) Dalam hal tim audit tetap berkeyakinan bahwa temuan hasil audit dianggap benar dan didukung dengan data yang kuat, tim audit dapat melanjutkan ke tahap penyusunan laporan hasil audit dengan memberikan catatan tentang tanggapan Auditi.
(7) Dalam hal terdapat rekomendasi tuntutan ganti rugi, auditi harus melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak.
(1) Naskah hasil audit digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil audit.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. dasar melaksanakan audit;
b. ruang lingkup audit;
c. tujuan, sasaran, dan metodologi audit;
d. pernyataan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi;
f. hasil audit berupa kesimpulan, temuan audit, dan rekomendasi;
g. tanggapan dari pejabat Auditi yang bertanggungjawab;
h. pernyataan adanya pembatasan ruang lingkup audit; dan
i. pelaporan informasi rahasia, jika ada.
(3) Laporan hasil audit direviu secara berjenjang oleh Tim Audit dan jika telah dinyatakan final disampaikan kepada Inspektur sebagai penanggungjawab pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu kepada Inspektur Jenderal untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
(5) Dalam hal Audit dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan atas perintah atau Instruksi Menteri, Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
(6) Laporan hasil audit bersifat rahasia dan pendokumentasiannya menjadi tanggung jawab Inspektur.
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan atau permintaan dari unit kerja.
(2) Inspektur melakukan persiapan sebelum melaksanakan reviu paling sedikit meliputi kegiatan:
a. mengusulkan pembentukan tim reviu kepada Inspektur Jenderal;
b. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan reviu; dan
c. menyusun program kerja reviu yang berisi langkah dan metode atau teknik reviu yang akan dilakukan.
(3) Tim reviu melaksanakan tugas reviu berdasarkan penugasan tertulis oleh Inspektur Jenderal atas usulan Inspektur.
(4) Tim reviu menyusun kertas kerja audit sebagai dasar untuk pembuatan laporan hasil reviu dan pernyataan telah direviu setelah mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim reviu melaksanakan reviu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas dalam pelaksanan tugasnya.
(6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Inspektur kepada unit kerja yang bersangkutan dengan tembusan Inspektur Jenderal.
(7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pernyataan telah direviu dan/atau rekomendasi.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap :
a. implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
b. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
c. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Menteri atau Inspektur Jenderal.
(2) Inspektur mengusulkan Auditor untuk melaksanakan tugas evaluasi kepada Inspektur Jenderal.
(3) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Inspektur Jenderal menerbitkan surat tugas.
(4) Auditor melaksanakan tugas evaluasi dengan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas.
(5) Hasil evaluasi dilaporkan oleh Auditor kepada Inspektur Jenderal secara berjenjang untuk:
a. dilakukan penilaian atas laporan;
b. mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan evaluasi;
c. bahan pengambilan keputusan; dan/atau
d. mendapatkan perintah lebih lanjut.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi materi yang dievaluasi, saran, dan rekomendasi yang diusulkan.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf d dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Inspektur Jenderal kepada Inspektur sesuai dengan wilayah kewenangannya dengan tahapan:
a. Inspektur mengusulkan Auditor untuk melaksanakan tugas pemantauan;
b. dalam hal usulan disetujui, diterbitkan surat tugas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(2) Auditor melaksanakan tugas pemantauan dengan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas.
(3) Hasil pemantauan dilaporkan oleh aparat Pengawasan Intern kepada Inspektur Jenderal secara berjenjang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi kegiatan atau objek yang dipantau beserta kesimpulan, saran, dan/atau rekomendasi sebagai hasil pemantauan.
(1) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai penugasan oleh Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Inspektur.
(2) Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Inspektur dalam melaksanakan tugas kegiatan pengawasan Lainnya mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Hasil pengawasan Lainnya dilaporkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Inspektur kepada Inspektur Jenderal secara berjenjang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi hasil kegiatan yang dilaksanakan dan rekomendasi
untuk pelaksanan selanjutnya.
(1) Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari unit kerja.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur memberikan penugasan secara tertulis kepada Auditor untuk melaksanakan tugas pemberian konsultansi dengan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas.
(3) Hasil pemberian pelayanan konsultansi dilaporkan oleh Auditor yang ditugaskan kepada Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi materi yang dikonsultasikan dan saran atau rekomendasi yang diberikan kepada pemohon konsultasi.
(4) Saran atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan jawaban secara tertulis berisi materi yang dikonsultasikan dan bersifat tidak mengikat.
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengawalan dan supervisi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bersamaan.
(2) Pelaksanaan pengawalan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Inspektur Jenderal kepada Inspektur sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(1) Penugasan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) sesuai usulan dari Inspektur yang meliputi:
a. nama; dan
b. jenis kegiatan.
(2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas utama untuk melaksanakan tugas pengawalan dan supervisi dengan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas
(3) Hasil pengawalan dan supervisid ilaporkan oleh APIP kepada Inspektur Jenderal secara berjenjang untuk dilakukan:
a. pendalaman dalam hal hasil laporan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. proses lanjut dalam hal hasil laporan terdapat pelanggaran pidana harus mendapatkan persetujuan Menteri dan Inspektur Jenderal.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. hasil pengawalan dan supervisi atas kegiatan atau objek yang dikawal dan disupervisi; dan
b. saran dan/atau rekomendasi sebagai hasil pengawalan dan supervisi.