Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3a
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
(3) Dalam hal badan usaha angkutan udara melakukan penjualan saham kepada publik maka komposisi pemegang saham kendali tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :