Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.