Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.
2. Pelaksana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan adalah perusahaan angkutan laut nasional.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarnya selisih antara biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada pihak pengangkut (carrier) atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
5. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan verifikasi tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.