Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan Bandar Udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif
wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk kepentingan umum.
5. Bandar Udara Domestik adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
6. Bandar Udara Internasional adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
7. Bandar Udara Pengumpul (Hub) adalah Bandar Udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai Bandar Udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
8. Bandar Udara Pengumpan (Spoke) adalah Bandar Udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
9. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
10. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
11. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
12. ASEAN Open Sky adalah kebijakan untuk membuka pasar penerbangan sipil komersial tanpa batasan frekuensi dan kapasitas berdasarkan persetujuan multilateral ASEAN.
13. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
14. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
15. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Untuk mewujudkan kebijakan nasional Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, digunakan strategi pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, dan pengembangan Bandar Udara, dalam bentuk:
a. peningkatan peran Bandar Udara dan penyiapan kapasitas Bandar Udara sesuai hierarki Bandar Udara dengan memperhatikan tahapan pengembangan dan pemantapan hierarki Bandar Udara sebagai Bandar Udara Pengumpul (Hub) dengan skala pelayanan primer, sekunder, atau tersier dan Bandar Udara Pengumpan (Spoke) yang merupakan Bandar Udara tujuan atau penunjang serta merupakan penunjang pelayanan kegiatan lokal;
b. peningkatan peran Bandar Udara pengumpan sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah
perbatasan, serta prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara, dengan memperhatikan kesinambungan dan keteraturan (connectivity and regularity) angkutan udara;
c. pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Internasional di daerah destinasi pariwisata sebagai Hub dan pintu gerbang pariwisata nasional, serta Bandar Udara Domestik di sekitarnya berperan sebagai pendorong dan penunjang kegiatan pariwisata;
d. pengembangan Bandar Udara yang terletak di wilayah koridor ekonomi guna meningkatkan konektivitas ke pusat-pusat kegiatan ekonomi;
e. pengendalian jumlah Bandar Udara yang terbuka untuk penerbangan ke/dari luar negeri, dengan mempertimbangkan pertahanan/keamanan negara, pertumbuhan/perkembangan pariwisata, kepentingan/kemampuan angkutan udara nasional serta pengembangan ekonomi nasional/perdagangan luar negeri;
f. pemenuhan ketentuan keselamatan operasi Bandar Udara, standar teknis dan operasional sesuai klasifikasi Bandar Udara;
g. pengembangan konsep sistem Bandar Udara jamak (multiple airport system) pada Bandar Udara pengumpul dengan cakupan wilayah tertentu yang telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak terdapat kemungkinan untuk dikembangkan lagi dan/atau pada Bandar Udara yang mempunyai pengelola yang sama; dan
h. penetapan Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN Open Sky.
(1) Perubahan Penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) Usulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprakarsai oleh Penyelenggara Bandar Udara.
(3) Pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai dengan:
a. persetujuan dari Menteri yang membidangi pertahanan dan keamanan;
b. surat rekomendasi dari Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka penempatan unit kerja dan personel;
c. kajian penggunaan bandar udara domestik menjadi bandar udara internasional yang meliputi:
1. potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri;
2. data kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi;
3. kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi:
a) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara di negara lain yang terdekat;
b) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada; dan c) jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke/dari Bandar Udara Internasional disekitarnya.
4. data keterkaitan intra dan antar moda yang berupa kajian mengenai:
a) keterkaitan dengan moda udara untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain;
b) keterkaitan dengan moda darat/kereta api untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain; dan/atau
c) keterkaitan dengan moda laut/sungai untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain.
d. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka menunjang pariwisata, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, juga disertai dengan kajian dari Menteri yang membidangi urusan pariwisata berupa potensi wisatawan mancanegara sebesar 50.000 (lima puluh ribu) wisatawan per tahun;
e. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka kepentingan angkutan udara haji, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka disertai dengan:
1. kajian potensi angkutan haji dalam cakupan Bandar Udara minimal 14 (empat belas) kloter setiap tahun musim haji;
2. data cakupan atau jarak Bandar Udara embarkasi/debarkasi haji terdekat; dan
3. kemampuan Bandar Udara untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 (tiga ratus dua puluh lima) tempat duduk dan tempat parkir pesawat paling sedikit 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak mengganggu penerbangan lain.
f. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka menunjang industri perdagangan pada suatu wilayah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, disertai dengan kajian potensi industri dan/atau perdagangan.
(4) Bandar Udara Domestik yang berubah menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
(1) Bandar udara yang telah memiliki nama dapat dimohonkan perubahan nama bandar udara kepada Menteri.
(2) Nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan antara lain nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan atau istilah yang mewakili
kekhasan pada daerah tempat bandar udara tersebut berada.
(3) Perubahan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perubahan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat bandar udara tersebut berada.
(5) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat persetujuan Gubernur;
b. surat persetujuan DPRD Provinsi;
c. surat persetujuan Bupati/Walikota;
d. surat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota;
e. surat persetujuan masyarakat adat setempat bila ada;
f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan/ahli waris apabila penamaan nama bandar udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat;
g. surat persetujuan dari pengelola bandar udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan;
h. bukti publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/atau elektronik;
i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama bandar udara;
j. latar belakang atas penggunaan nama bandar udara;
k. surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama bandar udara; dan
l. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.
(6) Publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf h dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dengan interval paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
(1) Bandar udara yang telah memiliki nama dapat dimohonkan perubahan nama bandar udara kepada Menteri.
(2) Nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan antara lain nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan atau istilah yang mewakili
kekhasan pada daerah tempat bandar udara tersebut berada.
(3) Perubahan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perubahan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat bandar udara tersebut berada.
(5) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat persetujuan Gubernur;
b. surat persetujuan DPRD Provinsi;
c. surat persetujuan Bupati/Walikota;
d. surat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota;
e. surat persetujuan masyarakat adat setempat bila ada;
f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan/ahli waris apabila penamaan nama bandar udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat;
g. surat persetujuan dari pengelola bandar udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan;
h. bukti publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/atau elektronik;
i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama bandar udara;
j. latar belakang atas penggunaan nama bandar udara;
k. surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama bandar udara; dan
l. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.
(6) Publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf h dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dengan interval paling sedikit satu kali dalam satu bulan.