Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formula Tarif adalah rumusan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis.
2. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
3. Pelaksana Angkutan Udara Perintis adalah Badan Usaha Angkutan Udara atau pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani angkutan udara perintis.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
5. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Penerbangan.