Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komunikasi adalah kegiatan penyampaian pesan timbal- balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat, baik langsung maupun melalui media.
2. Komunikasi Publik adalah proses Komunikasi pada Kementerian untuk menyampaikan informasi di bidang transportasi kepada publik secara efektif dan efisien.
3. Pengelolaan Komunikasi Krisis adalah proses pengelolaan isu-isu strategis yang diprediksi memiliki potensi krisis sebelum menjadi Komunikasi krisis, serta mengelola kebijakan, penyelesaian masalah dan tahap pemulihan dalam rangka mencegah situasi destruktif yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lembaga, publik, sumber daya manusia, dan pemangku kepentingan.
4. Tim Komunikasi Strategis adalah gabungan dari pejabat dan pengelola Komunikasi Publik Kementerian yang mewakili masing-masing unit organisasi eselon I untuk membicarakan masalah-masalah Komunikasi strategis dan menemukan solusi bersama atas berbagai persoalan Komunikasi Kementerian.
5. Tim Komunikasi Krisis adalah gabungan dari pejabat dan pengelola Komunikasi Publik Kementerian yang mewakili masing-masing unit organisasi eselon I untuk mengelola manajemen krisis terkait dengan kebijakan, penyelesaian masalah dan tahap pemulihan yang dilaksanakan dalam rangka mencegah situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lembaga, publik, sumber daya manusia, maupun pemangku kepentingan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.