Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
2013 Nomor 1090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 474), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: