Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan:
a. pembatasan operasional terhadap mobil barang; dan
b. penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
PERMEN Nomor pm37 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.