Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dilakukan pengaturan arus lalu lintas
pada Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak, dan Jakarta – Bogor – Ciawi.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembatasan operasional mobil barang; dan/atau
b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap.