Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1412) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: