Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(2) Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal dan berkelanjutan;
b. menjamin kesamaan hak pengguna jalan; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.