Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Angkutan Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
2. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara yang besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
4. Kapal Perintis adalah kapal yang memiliki tugas menghubungkan daerah terpencil yang belum terbuka dengan menggunakan kapal milik negara tipe kapal penumpang barang.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.