SUSUNAN ORGANISASI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan dan Pembangunan; dan
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
c. pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum.
(3) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
d. penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
f. penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
g. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Bidang Perencanaan dan Pembangunan, terdiri atas:
a. Seksi Rencana dan Program ;
b. Seksi Desain dan Pembangunan; dan
c. Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif.
(1) Seksi Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Seksi Desain dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan.
(3) Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing;
b. penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c. penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d. pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e. penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
f. penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
h. penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
i. penyiapan bahan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
j. penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan; dan
k. penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
b. Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan; dan
c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
(1) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan di perairan, tenaga kerja bongkar muat, pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing.
(2) Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan, pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan, pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat, pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam serta pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(3) Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pengendalian dan
pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan, penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa.
Struktur Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.