Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1449) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: