Pasal 1
Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, ditetapkan pengaturan lalu lintas, melalui:
a. pembatasan operasional mobil barang; dan
b. penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).